Cari Blog Ini

Kamis, 12 April 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana





Pengertian: Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.

Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang No.8/1981, berlaku sejak 31 Desember 1981

Pengertian

  1. Tersangka, menurut pasal 1 ayat 4 KUHAP adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak (presumption of innocence) azas praduga tak bersala
  2. Terdakwa, menurut pasal 1 ayat 5 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dipersidangan pengadilan.
  3. Terpidana adalah yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan pidana

Jenis Pidana yang dapat dijatuhkan kepada seorang Terpidana menurut pasal 10 KUHP, adalah:
  1. Pidana pokok
  2. Pidana mati
  3. Pidana penjara
  4. Pidana kurungan
  5. Pidana denda
  6. Pidana Tambahan
  7. Pencabutan hak-hak tertentu
  8. Perampasan barang-barang tertentu
  9. Pengumuman keputusan

Hak-hak Tersangka/Terdakwa

Hak adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang tersangka, atau terdakwa. Apabila hak tersebut dilanggar, maka hak asasi dari tersangka, atau terdakwa telah dilanggar.

Hak tersangka atau terdakwa:
  1. mendapat pemeriksaan dengan segera (pasal 50:1)
  2. perkaranya segera dilanjutkan ke Pengendilan (pasal 50:2)
  3. segera diadili oleh Pengadilan (pasal 50:3)
  4. mempersiapkan pembelaan (pasal 51 huruf a)
  5. diberitahukan perihal apa yang didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf b)
  6. memberikan keterangan secara bebas (pasal 52)
  7. mendapat bantuan juru bahasa (pasal 52:1) bagi yang tidak mengerti bahasa Indonesia
  8. mendapat bantuan dalam bisu/tuli (pasal 53:2)
  9. mendapat bantuan hukum (pasal 54,55)
  10. untuk ditunjuk pembela dalam hak terdakwa dengan ancaman hukuman mati (pasal 56)
  11. menghubungi Penasehat Hukum (pasal 57:1)
  12. menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58)
  13. diberitahukan kepada keluarganya (pasal 59)
  14. menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (pasal 60,61)
  15. mengirim dan menerima surat (pasal 62)
  16. menghubungi dan menerima Rohaniawan (pasal 63)
  17. untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64), kecuali kasus susila, dan kasus terdakwa anak-anak yang masih di bawah umur
  18. mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (saksi yang menguntungkan) (pasal 65)
  19. tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66)
  20. banding (pasal 67)
  21. mendapat ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 68)
  22. mendapat salinan dari semua surat/berkas perkara (pasal 72)

Proses terjadinya Perkara Pidana

Perkara pidana dapat terjadi karena :
  1. Tertangkap tangan artinya tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tidak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau saat itu ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ( pasal 1:19)
  2. Laporan/pemberitahuan, artinya suatu pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pihak yang berwewenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinnya peristiwa pidana.(pasal 1:21). Pihak yang berhak mengajukan laporan (pasal 103) adalah setiap orang yang : (a) mengetahui peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana (b) melihat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, (c.) menyaksikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana , (d) menjadi korban dari peristiwa tindak pidana, (e) mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana terhadap : -ketentraman/keamanan umum, - jiwa atau hak milik, dan (f) setiap pegawai negeri, dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana. Bentuk laporan: -lisan, - tulisan; pelor wajib diberikan tanda penerimaan laporan (pasal 108:6)
  3. Pengaduan, artinya pemberitahuan resmi disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak berwenang untuk menindak, menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1:25). Pihak yang berhak membuat pengaduan (pasal 108) adalah setiap orang yang : (a) mengetahui peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana (b) melihat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, (c.) menyaksikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana , (d) menjadi korban dari peristiwa tindak pidana, (e) mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana terhadap: -ketentraman/keamanan umum, - jiwa atau hak milik, dan (f) setiap pegawai negeri, dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana. Bentuk pengaduan: -lisan, - tulisan (pasal 108:6). Tindak pidana aduan dalam KUHP: pasal: 72, 73, 278, 284, 287, 310, 311, 315, 319, 321, 332, 320

Penegak Hukum dan Wewenangnya
  1. Penyelidik, setiap pejabat Polisi RI, yang berwenang untuk melakukan penyelidikan (serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur uu) (pasal 1;5). Menurut pasal 4, penyelidik berwenang : a, karena jabatan untuk; (1) meneriam laporan, atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (2) mencari keterangan dan barang bukti, (3) menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, (4) mengadakan tindakan lain menurut hukum, dan b. atas perintah penyidik, penyelidik, dapat melakukan tindakan berupa : (1) penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan (2) pemeriksaan dan penyitaan surat, (30 mengambil sidik jari dan memotret seseorang (4) membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
  2. Penyidik (pasal 1:1), setiap pejabat Polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Kepangkatan untuk menjadi penyidik: (1) Pejabat Polisi RI, sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi, (2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I/Golongan II-b. Wewenang penyidik menurut pasal 7: (a) menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (b) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, (c.) menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri seseorang tersangka, (d) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, (f) mengambil sidik jari dan memotret seseorang, (g) memangil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, (h) mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara, (I) mengadakan penghentian penyidikan
  3. Penangkapan, suatu tindakan penyidik, berupa penggekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, dalam hal serta menurut yang diatur dalam UU (pasal 1:2). Berwenang melakukan penangkapan: (a) penyidik, (b) penyidik pembantu, (c.) penyelidik atas perintah penyidik. Bukti permulaan menurut SK Kapolri No. Pol SKEEP/04/I/1982, 18 Februari 1982, merupakan keterangan dan data yang terkandung didalam dua di antara: (1) laporan polisi, (2) Berita Acara Pemeriksaan di TKP, (3) Laporan Hasil Penyelidikan, (4) Keterangan saksi, saksi ahli, dan (5) barang bukti. Saat melakukan penangkapan petugas wajib (a) menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, yang memuat identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama), alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa, (b) menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka (tersangka tertangkap tangan dalam waktu 24 jam harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penyidik)
  4. Penahanan (pasal 1:21), penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatut UU. Berwenang menahan adalah, penyidik, penuntut umum dan hakim. Alasan penahanan menurut pasal 20:3 adalah tersangka/terdakwa dikuatirkan: (a) melarikan diri, (b) akan merusak/menghilangkan barang bukti, dan (c.) akan melakukan lagi tindak pidana. Untuk melaksanakan penahanan, petugas harus dilengkapi, surat penahanan dari penyidik, atau jaksa penuntut umum, atau hakim yang memuat identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama), alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Penahanan ini hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang disangka/didakwa melakukann tidak pidana atau percobaan, maupun perbuatan bantuan dalam tindak pidana menurut pasal 20:4 KUHAP, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan atau tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 283:3, 296, 335:1, 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP. Adapun jenis penahanan: (1) Penahanan Rumah Tahanan Negara, (2) Penahanan Rumah, (3) Penahanan Kota. Lama penahanan oleh penyidik 20 hari (ps 24:1) perpanjang 40 hari oleh JPU (ps 24:2), penuntut umum 20 hari (ps 25:1). Perpanjang 30 hari oleh Ketua PN (ps 25:2, hakim pengadilan negeri 30 hari (ps 26:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua PN (ps 26:2), hakim pengadilan tinggi 30 hari (ps 27:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua PT (ps 27:2), dan hakim mahkama agung 50 hari (ps 28:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua MA (ps 28:2) . Penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim dengan jaminan uang atau barang, dengan syarat, tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak boleh keluar rumah, atau tidak boleh keluar kota
  5. Penggeledahan (pasal 1:17), mendapatkan bukti-bukti yang berhubungan dengan suatu tindak pidana, penyidik harus memeriksa suatu tempat tertutup atau badan orang. Menurut pasal 33 penggeledahan oleh penyidik harus; dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan perintah tertulis dari penyidik, disertai dua saksi (apabila tersangka/penghuninya menyetujui), disaksikan oleh Kepala Desa, atau Ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka/penghuni menolak atau tidak hadir, dan membuat berita acara yang ditembuskan kepada pemilik/penghuni rumah, dalam waktu 48 jam setelah penggeledahan dilakukan
  6. Penyitaan (pasal 1:16), serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktiaan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  7. Penyidikan. Pemeriksaan tersangka oleh penyidik dilakukan dengan sistem inquisitoir, dimana pemeriksaan dilakukan dengan menganggap tersaka sebagai obyek pemeriksaan. Penyidikan dianggap telah selesai, apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan .Penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum dapat dilakukan, apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan merupakan tindakan ridana, dihentikan demi hukum (karena lampau waktu (verjarig) persoalan yang sama sudah pernah diadili dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Nebis in Idem)) , dan tidak ada pengaduan/pengaduan dicabut dalam hal tindak pidana
  8. Penuntutan (pasal:7) tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Proses penuntutan: Penyidik penyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum untuk diperiksa dalam jangka waktu 7 hari harus segera melaporkan kepada penyidik, apakah hasil penyidikan telah selesai atau belum (pasal 138:1). Apabila belum lengkap, hasil penyidikan dikembalikan untuk diperbaiki oleh penyidik dalam jangka waktu 14 hari harus sudah balik ke penuntut umum. Jika hasil penyidikan telah dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut dalam waktu secepatnya membuat "Surat Dakwaan"
  9. Koneksitas, percampuran orang-orang yang sebenarnya termasuk jurisdiksi Pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara, misalnya seorang sipil dan seorang yang bersatus militer melakukan suatu kejahatan bersama-sama. Tersangka/terdakwa terdiri dari dua orang atau lebih yang tunduk kepada lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Untuk penyilidikan dilakukan berdasar Pasal 2 SK Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No.KEP.10/M/XII/1985 .No.KEP.57.ir.09.05 Th.1985 . terdiri dari unsur-unsur (a) Tim Pusat: Penyidik dari Mabes Polri, Penyidik dari PM ABRI pada Pusat PM ABRI, Oditur Militer dari Oditur Jenderal ABRI, dengan tugas melakukan penyidikan apabila perkara dan atau tersangka mempunyai bobot nasional dan atau internasional, dan apabila dilakukan atau akibat yang ditimbulkannya terdapat dalam lebih dari satu daerah Hukum Pengadilan Tinggi (b) Dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri: penyidik pada markas komando wilayah kepolisian, markas komando kota besar, markas komando resort dan markas komando sektor, penyidik dari PM ABRI pada Detasemen POM ABRI, dan Oditur Militer dari Oditur Militer dengan tugas (1) dalam daerah Hukum Pengadilan Tinggi, apabila dilakukan atau akibat yang ditimbulkannya lebih dari satu Daerah Hukum Pengadilan Negeri, tetapi masih dalam suatu Darah Hukum Pengadilan Tinggi, apabila pelaksanaan penyidikannya tidak dapat diselesaikan oleh Tim Tetap yang ada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri dan masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan (2) dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri, apabila dilakukan tindak pidana Koneksitas atau akibat yang ditimbulkannya terjadi dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Susuna majelis hakim yang mengadili perkara koneksitas adalah sebagai berikut: (1) Apabila perkara koneksitas diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, hakim ketua dari lingkungan peradilan umum, hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang, (2) Apabila perkara koneksitas diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, hakim ketua dari lingkungan peradilan militer, hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang (hakim dari peradilan umum diberi pangkat Tituler
  10. Bantuan Hukum. Orang yang dapat memberikan "bantuan hukum'" kepada tersangka/terdakwa disebut Penasehat Hukum (pasal 1:13) atau seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk memberikan bantuan hukum. Hak seorang penasehat hukum yaitu menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan (pasal 69), menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya (pasal 70:1), menerima turunan berita acara pemeriksaan (pasal 72), mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya (pasal 73), dan dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan jalan melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terdapat tersangka (pasal 115:1)
Acara Pemeriksaan dalam Sidang Peradilan
  1. Sistem pemeriksaan. Adapun 2 cara sistem pemeriksaan yaitu: (1) Sistem Accusatoir, tersangka/terdakwa diakui sebagai subjek pemeriksaan dan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan diri atas tuduhan atau dakwaan yang ditujukan atas dirinya. Dalam sistem ini pemeriksaan terbuka untuk umum (depan sidang pengadilan) (2) Sistem Inquisitoir, tersangka/terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan. Dalam sistem ini pemeriksaan tertutup, dan tersangka /terdakwa tidak mempunyai hak untuk membela diri (di depan penyidik). Namun kedua sistem ini mulai ditinggalkan, setelah diterapkan UU No.8/1981 tentang KUHAP, dengan diberinya hak tersangka/terdakwa didampingi penasehat hukum
  2. Exceptie (tangkisan), suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara. Exceptie sangat penting bagi terdakwa dan penasehat hukum, sebab dengan hal ini suatu surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dapat berakibat: dinyatakan batal demi hukum (pasal 143:3), dinyatakan tidak dapat diterima (pasal 143:2 a), perkara dinyatakan sudah nebis in idem, dinyatakan ditolak, pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena menjadi wewenang pengadilan lain, penuntutan dinyatakan telah daluwarsa, dan pelaku pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan (pasal 14). 2 Jenis exceptie yaitu: (1) exceptie absolut, suatu tangkisan mengenai kompetensi pengadilan. Kompetensi ini menyangkut kompetensi absolut, menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara itu, dan kompetensi relatif, menyangkut wewenang pengadilan mana untuk mengadilinya. Jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut, maka perlawanan diajukan menjadi batal. Untuk (b) exceptie relatif hanya dapat diajukan pada sidang pertama, setelah penuntut umum membacakan dakwaannya. Exceptie relatif tidak harus ada putusan sela, tapi ia dapat diperiksa dan diputus bersama pokok perkara. Dua alasan diajukannya exceptie, yaitu: (1) menyangkut kompetensi pengadilan (kompetensi absolut, bahwa perkara tersebut menjadi wewenang pengadilan lain yang tidak sejenis untuk memutuskan, dan atau kompetensi relatif, bahwa perkara bukan menjadi wewenang pengadilan negeri tertentu untuk mengadinya, tetapi menjadi wewenang pengadilan negeri yang lain) (2) menyangkut syarat pembuatan surat dakwaan; (a) syarat formil (pasal 143:2a) tidak diberi tanggal, tidak ditandatangi oleh penuntut umum, dan tidak memuat identitas terdakwa secara lengkap, (b) syarat materil (pasal 145:2b) surat dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan, surat dakwaan yang tidak memuat waktu (tempos delictei), tempat (locus delictie) tindak pidana itu dilakukan
  3. Pembuktian, bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. 4 teori pembuktian, yakni (1) teori pembuktian positif, bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya pada sejumlah alat bukti yang telah ditetapkan terlebih dahulu (keyakinan hakim diabaikan), (2) teori pembuktian negatif, bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana, apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan dalam UU ada, ditambah keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti, (3) teori pembuktian bebas, bahwa mengakui adanya alat-alat bukti dan cara pembuktian, namun tidak ditentukan dalam UU, dan (4) teori pembuktian berdasarkan keyakinan, bahwa hakim menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan keyakinan pribadinya dan dalam putusannya tidak perlu menyebut alasan-alasan putusannya. Alat-alat bukti yang sah, apabila ada hubungan dengan suatu tindak pidana, menurut pasal 184:1, alat bukti yang sah: (1) keterangan saksi (pasal 1:27), keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia saksi dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (tidak termasuk keterangan diperoleh dari orang lain/testimonium de auditu), dengan 2 syarat: syarat formil, apabila keterangan tersebut diberikan oleh saksi di bawah sumpah, sedangkan syarat materil, bahwa ketarangan saksi, hanya salah satu dari alat bukti yang sah, serta terlepas dari hal mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168), bahwa yang tidak didegar keterangannya adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa, saudara dari terdakwa atau yang sama-sama terdakwa, dan suami atau istri terdakwa, walaupun telah bercerai. 2 jenis saksi: (a) saksi A Charge (memberatkan terdakwa), saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dikarenakan kesaksiannya yang memberatkan terdakwa, (b) saksi A De Charge (menguntungkan terdakwa), saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. (2) Keterangan ahli (pasal 1:28), keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang tentang suatu perkara pidana, guna kepentingan pemeriksaan. (3) Surat (pasal 187). (4) Petunjuk (pasal 189), perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk ditentukan oleh hakim. (5) Keterangan terdakwa (pasal 189), apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan tersebut hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri
  4. Requisitoir penuntut umum, surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan dan diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasehat hukum. Isi requisitoir (surat tutntutan umum) adalah: (1) identitas terdakwa, (2) isi dakwaan, (3) fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti: keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, visum et repertum, dan fakta-fakta juridis, (4) pembahasan juridis, (50 hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, (6) tuntutan hukum, dan (7) surat tuntutan yang telah diberi nomor , tanggal, dan tanda tangan penuntut umum
  5. Pledooi (nota pembelaan) (pasal 182:1b), pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan penuntut umum dan mengguakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Isi pledooi pada dasarnya, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena tidak terbukti, terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindakan pidan dan atau terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya, karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya
  6. Contempt of court, suatu tindakan merendahkan martabat pengadilan. Jenis contempt of court: (1) direct contempt of court, tindakan penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dan menyaksikan secara langsung sidang pengadilan, (2) construjtive contempt of court, tindakan yang dilakukan tidak di dalam ruang sidang pengadilan

Upaya Hukum

Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya yang dapat ditempuh: (1) upaya hukum biasa: (a) banding (pasal 67), suatu alat hukum (rechtsniddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi, dengan tujuan memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pertama. Permohonan ini dapat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah vonnis diberitahukan kepada terdakwa, (b) kasasi, suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan terdahulu dan ini merupakan peradilan terakhir. Permohonan ini diajukan dalam kurung waktu 14 hari setelah vonnis dibacakan. Pada pengajuaan kasasi, terdakwa diwajibkan membuat memori kasasi yang diserahkan kepada panitera pengadilan negeri dan untuk itu panitera memberi suarat tanda terima. Alasan kasasi diajukan, karena pengadilan tidak berwenang atau melampau batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (pasal 253:1). (2) upaya hukum luar biasa, (a) kasasi demi kepentingan hukum (pasal 259), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selaian dari putusan MA, Jaksa Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (b) Herziening, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263:2), apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum), apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.pengadilan ditetapkan. (3) Upaya hukum grasi, wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus seluruhnya, sebagian atau merobah sifat/bentuk hukuma (pasal 14 UUD 1945)

Praperadilan (pasal 1:10) wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum, demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga atau pihak lain yang dikuasakan.

Selasa, 20 Maret 2012

Korupsi Membudaya, Koruptor Sama Dengan Budayawan?


 Korupsi Membudaya, Koruptor Sama Dengan Budayawan?


13295465431918610275
korupsi yang membudaya atau korupsi yang dibudayakan?

Tulisan ini terinspirasi ketika kami mengikuti pelatihan jurnalistik anti korupsi pada akhir Dsember lalu. Kegiatan tersebut bagian dari acara HUT Arena, yang merupakan unit kegiatan mahasiswa di kampus kami.
Waktu itu salah satu materi diisi oleh Laras Susanti, S.H dari PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi). Ketika itu dia menyinggung fenomena korupsi yang sepertinya telah membudaya dibanyak kalangan. Namun jika korupsi memang sepertinya telah membudaya, apakah layak mereka disamakan dengan budayawan?
Melihat dari arti sesungguhnya, budaya itu hasil rasa, cipta dan karsa. Budaya itu hasil dari pemikiran manusia yang bersifat positif. Dan biasanya budaya tersebut diterima oleh semua masyarakat. Bisa dikatakan bahwa budaya itu bagian dari kehidupan manusia.
Lalu bagaimana dengan korupsi? Apakah itu hasil dari pemikiran manusia yang bersifat positif? Jelas tidak. Tindakan korupsi jelas tidak diterima oleh semua masyarakat. Dengan begitu korupsi tidak layak disebut sebagai sebuah budaya. Pada paragraf sebelumnya dijelaskan bahwa budaya itu hasil pemikiran positif manusia. Korupsi itu negatif. Berarti korupsi itu bukanlah sebuah budaya. Seharusnya penggunaan kata “korupsi” tidak dapat disandingkan dengan kata “budaya”.
Jika korupsi itu dicap sebagai sebuah budaya, walaupun itu dalam arti budaya yang tidak baik, apakah layak mereka yang korupsi itu juga disebut budayawan? Pasti itu tidak dapat diterima. Mana mungkin Butet Kertaradjasa, Sujiwo Tejo, Emha Ainun Najib dan budayawan lainnya disamakan dengan para koruptor. Pasti mereka akan protes keras. Maka untuk selanjutnya, lebih baik seharusnya korupsi itu tidak disandingkan dengan kata budaya. Namun melihat kondisi saat ini dimana korupsi telah merajalela, kata apa yang cocok dipakai untuk menggambarkannya? Mari kita buka Kamus Besar Bahasa Indonesia…  :)

Senin, 19 Maret 2012

uu_nomor_12_tahun_1980hak_keuangan_administratif_p impinan_dan_anggota_lembaga_tertinggi_tinggi_negara _serta_bekas_pimpinan_lembaga_tertinggi_tinggi_nega ra_dan_bekas_anggota_lembaga_tinggi_negara.pdf

http://adf.ly/6RGMd

uu_nomor_12_tahun_2008perubahan_kedua_atas_undang- undang_nomor_32_tahun_2004_tentang_pemerintahan_dae rah.pdf

http://adf.ly/6RFxY

uu_nomor_13_tahun_2006perlindungan_saksi_dan_korba n_.pdf

http://adf.ly/6RFoq

uu_nomor_14_tahun_2005guru_dan_dosen.pdf

http://adf.ly/6RFf7

uu_nomor_14_tahun_2008keterbukaan_informasi_publik .pdf

http://adf.ly/6RFOB

uu_nomor_19_tahun_2006dewan_pertimbangan_presiden. pdf

http://adf.ly/6RFH8

uu_nomor_23_tahun_2002perlindungan_anak.pdf

http://adf.ly/6RF7S

uu_nomor_24_tahun_2003mahkamah_konstitus2i.pdf

http://adf.ly/6RExO

uu_nomor_25_tahun_2003perubahan_atas_undang-undang

http://adf.ly/6REkn

uu_nomor_30_tahun_2002komisi_pemberantasan_tindak_ pidana_korupsi.pdf

http://adf.ly/6REZJ

uu_nomor_32_tahun_2002penyiaran_2.pdf

http://adf.ly/6REEi

uu_nomor_34_tahun_1999pemerintah_provinsi_daerah_k husus_ibukota_negara_ri_jakarta_2.pdf

http://adf.ly/6RDrj

Minggu, 18 Maret 2012

Pemilih Tetap Pilkada Aceh 3,244 Juta


Pemilih Tetap Pilkada Aceh 3,244 Juta


Selasa, 6 Maret 2012

                       BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan pemilih pilkada gubernur dan wakil gubernur yang digelar 9 April 2012 sebanyak 3,244 juta orang.
Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin (5/3), mengatakan, jumlah tersebut bertambah dari daftar pemilih sementara yang ditetapkan 7 Januari 2012.
"Setelah kami duduk dengan 23 KIP kabupaten/kota, maka ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 3.244.680 orang. Jumlah ini bertambah sekitar 17.094 pemilih dari daftar pemilih sementara yang banyaknya 3.227.586 orang," katanya.
                             Dari jumlah tersebut, tutur dia, pemilih tetap laki-laki mencapai 1.600.854 orang dan perempuan 1.643.826 orang dengan jumlah pemilih pemula mencapai 88.499 orang.
Ia menyebutkan, jumlah pemilih tetap terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara mencapai 377.780 orang dan pemilih tetap paling sedikit dari 23 kabupaten/kota di Aceh adalah Kota Sabang dengan jumlah 23.871 pemilih.
                     Ia menegaskan, dengan ditetapkan daftar pemilih tetap tersebut, maka bagi yang tidak terdaftar tidak diperkenankan memilih calon kepala daerah pada pilkada.
"Kami tegaskan, yang tidak masuk DPT tidak berhak menggunakan hak pilihnya. Apalagi kamu sudah mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya sudah terdaftar," ucapnya.
Tgk Akmal Abzal mengakui pendataan pemilih pilkada tersebut merupakan pekerjaan melelahkan, menyusul berulang kalinya terjadi pergeseran jadwal pilkada.
KPU Tasik Verifikasi Calon Perseorangan
TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memverifikasi dokumen dukungan terhadap satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya dari calon perseorangan.

                        "Kita baru menerima satu pasangan calon dari kalangan perseorangan," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Tasikmalaya, Yusuf Abdullah, kepada wartawan, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (5/3).
Pasangan calon wali kota bukan dari kalangan partai politik itu, yakni Mumung Marthasasmita yang berprofesi sebagai dosen, dan calon wakilnya Taufik Faturohman dari kalangan budayawan Sunda.
KPU Kota Tasikmalaya, tutur Yusuf, telah menerima dokumen dukungan berupa foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) milik warga Kota Tasikmalaya sebagai persyaratan calon perseorangan untuk maju mengikuti proses selanjutnya hingga dapat mengikuti pilkada. "Saat ini sedang Verifikasi bukti dukungan calon perseorangan itu. Belum dapat kita pastikan lolos, karena calon perseorangan sebelumnya juga ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Sementara itu, KPU Kota Tasikmalaya masih menerima calon dari perseorangan, sedangkan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya dari partai politik mulai dibuka 11 hingga 17 Maret 2012. "Tanggal 11 Maret hingga 17 Maret kita buka pendaftaran calon dari partai politik dan kita juga masih menerima dari calon perseorangan," ujar Yusuf. (Ant)

AKSI MASSA


 
AKSI MASSA
PBNU Imbau Mahasiswa Tidak Anarkis 

Sabtu, 17 Maret 2012

                 JAKARTA (Suara Karya): Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamat Effendy Yusuf berharap para mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak harga BBM harus tetap berpegang pada etika dengan tidak merusak, anarkis dan sebagainya. Demo itu kalau bisa secara besar-besaran bersama rakyat.
               Sebaliknya, aparat kepolisian juga tidak boleh sewenang-wenang melakukan pemukulan, menendang, menginjak-injak dengan menyerang mereka ke dalam kampus, gedung organisasi, dan apalagi sampai masuk masjid tanpa melepas sepatu. Mereka itu bukan pemberontak.
"Biarkan mahasiswa itu demo. Tidak usah takut. Kan, mereka bukan pemberontak. Saya yakin demo mahasiswa itu untuk menyampaikan aspirasi dari hati nurani yang munri. Mereka ini mayoritas adalah anak-anak orang daerah yang tahu persis akan implikasi dan dampak dari kenaikan harga BBM itu akan menyulitkan rakyat," kata Slamet pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (16/3).
Yang harus digarisbawahi lanjut Slamet, demo itu untuk menyampaikan aspirasi menolak kenaikan harga BBM. Selain berorasi, menuliskan pada spanduk-spanduk, bendera, stiker dan kalau bisa bersama rakyat sebanyak-banykanya, dengan catatan jangan sampai anarkis dan melakukan kekerasan. "Jadi, demo itu harus kuat pada pesannya, yaitu menolak kenaikan harga BBM," ujar Ketua MUI Pusat ini.
Sejauh itu menurut mantan Ketua Umum DPP GP Ansor ini, demo itu jangan dianggap makar. Itu berlebihan. Yang terpenting, pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat untuk mencari solusi dengan alasan tidak hanya untuk menyelamatkan APBN. Kalau untuk APBN terus mengorbankan penderitaan rakyat, itu tidak perlu.
"Apapun alasannya kenaikan BBM ini akan berdampak luas bagi rakyat. Selain mencari solusi lain, kalau bisa kenaikan BBM ini dilakukan secara bertahap," tambah Slamet.
Yang pasti dengan demo yang makin besar-massif menolak kenaikan harga BBM tersebut menurut Slamet, kedua belah pihak, baik mahasiswa dan aparat kepolisian harus sama-sama menjunjung tinggi etika demo dan etika pengamanan. "Mahasiswa tidak anarkis, dan aparat juga tidak represif, tapi coba melakukan pendekatan secara pesuasif. Toh, kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah," tutur Slamet lagi.(Rully)

AMANDEMEN UUD 1945


AMANDEMEN UUD 1945
Marzuki Dukung Peningkatan Fungsi DPD 

Sabtu, 17 Maret 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR RI, Marzuki Alie secara pribadi mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengamandemen UUD 1945. Langkah ini untuk meningkatkan fungsi DPD dan MPR di parlemen.
"Namun sayangnya, upaya dukungan saya ini tak sepenuhnya dikutip pers sehingga pihak DPD tak menangkap pesan saya seutuhnya," ujar Marzuki di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyayangkan pernyataan Marzuki karena kurang memahami tugas dan fungsi DPD. Pernyataan Hemas ini menjawab pernyataan Marzuki yang menyebutkan DPD tidak ada gunanya.
"Sangat disayangkan bila masih ada pemimpin lembaga Negara tidak memahami fungsi dan tugas DPD dan berani mengeluarkan pernyataan yang tidak tepat," jelasnya.
Menurut Hemas pemahaman terhadap tugas ideal DPD mestinya merupakan pengetahuan dasar pemimpin lembaga negara sehingga tak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontradiktif dan tak dibutuhkan rakyat.
Marzuki berharap, seyogianya pimpinan DPD mengklarifikasi pernyataannya itu sebelum dipublikasi ke media massa. "Kok sikap pimpinan DPD yang langsung menyerang pribadi saya seolah saya tidak paham akan peran dan tugas DPD. Justru karena saya paham, saya mengatakan itu," ujar Marzuki.
Dia meyakini kesalahpahaman ini karena pers tak utuh mengutip pernyataannya. Dalam pengarahan kepada siswa-siswi SMU Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (14/3) lalu, Marzuki menilai perlunya amandemen UUD 1945.
"Tanpa amandemen maka beberapa hal seperti otonomi daerah, system presidensial dan fungsi dan peran DPR yang dominan yang membuat lembaga di parlemen seperti DPD dan MPR seperti saat ini tidak memiliki fungsi sama sekali. Karena itu memang diperlukan mengamandemen UUD," klarifikasinya.
Jika ditelisik, pernyataan itu mendukung DPD mengamandemen UUD 1945. "Saya yakin pernyataan saya benar. Sayangnya lagi bukannya mereka mengklarifikasi kepada saya, mereka langsung bicara keras bahwa saya tidak paham peran DPD," jelas Marzuki dengan heran.
Kekuasaan Mutlak

Marzuki menjelaskan, dengan reformasi, UUD 1945 mengalami amandemen, terutama pada kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara. Amandemen itu membuat tidak ada lagi institusi yang memiliki kekuasaan mutlak.
Semua kewenangan terdistribusi secara independen dan saling mengawasi antara eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dia menyontohkan soal pembagian kewenangan yang terjadi pada lembaga legislatif. Dengan reformasi, lembaga legislatif bertambah melalui kehadiran DPD yang merupakan wakil dari setiap provinsi.
"Selama ini yang terjadi adalah kewenangan DPD hanya sebatas memberikan rekomendasi ke DPR atas produk Undang-Undang dan rancangan anggaran. Namun rekomendasi dari DPD pun tak memiliki efek tekanan terhadap DPR. DPR tidak bisa diberikan sanksi jika tidak mempedulikan rekomendasi DPD," jelas dia.
Sementara, DPR yang memiliki kewenangan legislasi dan anggaran juga belum mampu berperan dalam menghasilkan UU sesuai target. DPR lebih cenderung mengkritisi kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah.
Itu terjadi karena DPR memiliki keterbatasan perangkat, khususnya tenaga ahli yang sesuai bidangnya. Rencana untuk mendirikan Budget Centre dan Law Centre pun belum terealisasi sampai saat ini.
"Jadi tidak ada saya mau menyerang DPD, saya justru mendukung langkah DPD. Sayang sekali pimpinan DPD tidak mengklarifikasi terlebih dahulu kepada saya. Kalau mereka tidak mau saya dukung yah tidak apa-apa, saya diam saja, biarkan saja kondisi mereka seperti sekarang ini," tegas Marzuki. (Feber S)

INDEPENDENSI KPK


INDEPENDENSI KPK
DPR "Pasang Badan" Lindungi Abraham 


Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Sabtu, 17 Maret 2012
                           JAKARTA (Suara Karya): Kalangan DPR yakin ada pihak-pihak tertentu yang tengah berupaya mendongkel posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Hal itu berkaitan dengan sepak terjangnya yang selama ini dinilai terlalu berani. Karena itu, sejumlah anggota DPR menyatakan kesiapannya untuk "pasang badan" membela Samad yang dinilainya telah membuat proses hukum kasus dugaan korupsi mengalami kemajuan.
"Kepemimpinan Abraham Samad telah membuat proses hukum berbagai kasus korupsi besar yang selama ini jalan di tempat menjadi makin maju. Misalnya, penyidikan kasus cek pelawat, wisma atlet, proyek Hambalang, dan skandal Bank Century, menjadi lebih terbuka," ujar anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (16/3).
Oleh sebab itu, kepemimpinan KPK yang baru perlu mendapat dukungan dari semua pihak untuk membongkar kasus-kasus besar, termasuk dari DPR. KPK harus lebih fokus dan berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang mendapat perhatian publik.
"Saya juga akan pasang badan untuk Abraham. Kita ingin KPK fokus menangani kasus besar. Sebab, kalau KPK menangani kasus besar, mafia-mafia akan ketakutan," ujar Yani.
Dukungan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III Akbar Faisal. Ia menaruh harapan terhadap Samad yang telah menunjukkan keberaniannya membongkar kasus-kasus besar, sekalipun melibatkan petinggi partai politik, seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Saya minta Pak Samad tidak mundur dan tidak takut pada pihak-pihak yang berupaya menggoyang dirinya. Kalau ada yang main-main dengan Abraham, ya berhadapan dengan banyak orang, termasuk saya," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.
Pembelaan dan dukungan terhadap Abraham juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar jangan coba-coba mendongkel Samad.
                         Menurut dia, orang yang tidak suka dengan sepak terjang Abraham karena mereka khawatir dilibas terkait kasus korupsi yang didorong Ketua KPK itu. "Publik sangat marah terhadap berbagai upaya pelemahan yang terus-menerus dilakukan pihak-pihak yang mulai terganggu dan terpojok karena keberanian Abraham," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menuturkan tugas Ketua KPK tidaklah mudah. Banyak hambatan dan tekanan terkait penyelesaian perkara korupsi yang ditanganinya.
                    Namun, Martin meminta semua pihak mengingatkan Abraham agar menjaga keharmonisan di internal KPK, baik di antara sesama pimpinan, maupun dengan sesama staf atau penyidik.
Hal itu sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya upaya penggembosan yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap KPK. Menurut Martin, upaya penggembosan KPK bisa dilakukan melalui berbagai cara.
"Abraham ini harus diingatkan agar lebih berhati-hati karena para koruptor akan menggunakan bermacam cara untuk menggembosi KPK. Bisa melalui harta, wanita, keluarga, dan pertemanan," ujarnya.
                Menurut dia, Abraham dan seluruh pimpinan serta staf KPK, termasuk para penyidik, harus menyadari bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Karena itu, kekompakan dan soliditas KPK harus dijaga.
"Terhadap para penyidik KPK, Abraham bisa meyakinkan mereka bahwa kegeraman rakyat terhadap korupsi sudah di leher," ujarnya.
Dari Kupang, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar para pimpinan KPK tetap konsisten memberantas korupsi kendati ada perbedaan pendapat di antara mereka.
"Menurut saya, di internal boleh saja terjadi perbedaan pendapat. Biasa saja silang pendapat, tapi begitu keputusan yang dibuat lalu aturannya dibuat, ada AD-ART, jadi itulah aturan yang harus dijalankan dan konsekuen dalam teknisnya," tutur Mega.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera diperiksa terkait penyelidikan kasus proyek kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, senilai Rp 1,3 triliun. (Sugandi/Jimmy Radjah)

KETATANEGARAAN


      KETATANEGARAAN
UUD 1945 Tidak Mengatur Jabatan Wamen 

Sabtu, 10 Maret 2012
                          JAKARTA (Suara Karya): Ahli hukum tata negara DR Irman Putra Sidin menilai jabatan wakil menteri (Wamen) inkonstitusional karena muncul norma susupan dan tidak diatur Undang-Undang Dasar 1945.
"Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karier. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/3).
Selain itu, jabatan Wamen bertentangan karena dalam bagian penjelasan Undang-Undang Kementerian Negara, muncul norma susupan yang menyebut Wamen adalah pejabat karier.
Demi rasa keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir konstitusi harus berani menyatakan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 adalah dinyatakan bertentangan.
Untuk diketahui, pengangkatan Wamen mengacu pada Pasal 70 ayat 3 Perpres Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA. Perpres yang kemudian diubah menjadi Nomor 76 Tahun 2011 tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah mengenyam eselon IA.
        Sementara itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyatakan, posisi Wamen menabrak UUD 1945 karena dalam UU ini tidak mengenal istilah jabatan tersebut.
Dua Perpes yang disebut mengacu pada UU Kementerian Negara yang dijadikan sebagai dasar lahirnya istilah Wamen, kata Iskandar, menunjukan bahwa pemerintah SBY telah melakukan tindakan yang tidak pernah dilakukannya sebelum lahirnya UU Kementerian Negara yang menimbulkan konsekuensi upaya tersebut bertentangan terhadap UUD 1945.
Bukan hanya bertentangan, jabatan Wamen berimplikasi menyedot APBN dan irasional jika dikatakan sebaliknya. "Logikanya, jika tidak ada posisi Wamen, maka APBN tidak perlu membiayainya. Tapi pemerintah menyebut, posisi Wamen malah menghemat APBN sebab ada kinerjanya. Timbul pertanyaan, mengapa tidak semua saja posisi Menteri diberi Wamen?" ungkapnya.
Oleh sebab itu, IAW mendorong MK membatalkan jabatan Wamen. "Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," kata Iskandar. (Jimmy Radjah)