Cari Blog Ini

Minggu, 18 Maret 2012

KETATANEGARAAN


      KETATANEGARAAN
UUD 1945 Tidak Mengatur Jabatan Wamen 

Sabtu, 10 Maret 2012
                          JAKARTA (Suara Karya): Ahli hukum tata negara DR Irman Putra Sidin menilai jabatan wakil menteri (Wamen) inkonstitusional karena muncul norma susupan dan tidak diatur Undang-Undang Dasar 1945.
"Wamen itu inkonstutisional karena mengharuskan Wamen pejabat karier. Seharusnya, itu jabatan yang sama dengan jabatan menteri karena anak kandung dari Bab Kementerian Negara dalam UUD 1945," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/3).
Selain itu, jabatan Wamen bertentangan karena dalam bagian penjelasan Undang-Undang Kementerian Negara, muncul norma susupan yang menyebut Wamen adalah pejabat karier.
Demi rasa keadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir konstitusi harus berani menyatakan bahwa UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan sebagai pijakan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 adalah dinyatakan bertentangan.
Untuk diketahui, pengangkatan Wamen mengacu pada Pasal 70 ayat 3 Perpres Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan, seseorang bisa menjadi Wamen jika telah atau pernah duduk sebagai eselon IA. Perpres yang kemudian diubah menjadi Nomor 76 Tahun 2011 tidak lagi mencantumkan aturan syarat harus pernah mengenyam eselon IA.
        Sementara itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyatakan, posisi Wamen menabrak UUD 1945 karena dalam UU ini tidak mengenal istilah jabatan tersebut.
Dua Perpes yang disebut mengacu pada UU Kementerian Negara yang dijadikan sebagai dasar lahirnya istilah Wamen, kata Iskandar, menunjukan bahwa pemerintah SBY telah melakukan tindakan yang tidak pernah dilakukannya sebelum lahirnya UU Kementerian Negara yang menimbulkan konsekuensi upaya tersebut bertentangan terhadap UUD 1945.
Bukan hanya bertentangan, jabatan Wamen berimplikasi menyedot APBN dan irasional jika dikatakan sebaliknya. "Logikanya, jika tidak ada posisi Wamen, maka APBN tidak perlu membiayainya. Tapi pemerintah menyebut, posisi Wamen malah menghemat APBN sebab ada kinerjanya. Timbul pertanyaan, mengapa tidak semua saja posisi Menteri diberi Wamen?" ungkapnya.
Oleh sebab itu, IAW mendorong MK membatalkan jabatan Wamen. "Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," kata Iskandar. (Jimmy Radjah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar