Cari Blog Ini

Minggu, 11 Maret 2012

ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA ANTI KORUPSI 2003


                           ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP  TINDAK
                          PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
                          DIHUBUNGKAN DENGAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-
                                                       BANGSA ANTI KORUPSI 2003


                                                                          Oleh
                                                    Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.

                                                                    ABSTRACT

            This article describes some problems of the result of research regarding the shifting
of  burden of proof upon corruption offences in the Indonesian system of criminal law
with regards UN Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. There are two basic
questions which become the research objections, firstly: to what extent the shifting of
burden of proof has been implemented in the criminal court regarding corruption cases,
and secondly, to what extent does the legislation policy apply for the shifting of  burden of
proof in relation with UNCAC 2003.
          The article uses normative research which regulation, conceptual, case and
comparative approach. Such research emphasizes interpretation and legal construction to
obtain some legal norms, conception, regulation list and its implementation in concreto
cases. Regulation and conceptual approach to used how to know, existention, consistency
and harmonization regarding the shifting of burden of proof upon corruption offences in
legislation body. The cases approach uses comparative law regarding the reversal burden
of proof upon corruption offencer between Indonesia and the other countries.
         This research shows that the shifting of burden of proof has never yet applied for in
the corruption cases Indonesia. Those experiences is not similar with the experiences of
against corruption Hong Kong and India, wihich implement the reversal burden of proof
by using some approach so-called balanced probability of principles in the relation to the
property or asset of defendant comes from. The Indonesian corruption regulation policy,
especialy article 12B, 37, 37A, 38B apparently it’s not cleaq and disharmony to norm of
sudden charge of fortune the shifting of burden of proof formulation in connection with
United Nations Convention Against Corruption 2003(KAK 2003). So, necessary (needs)
of modification sudden charge of fortune shifting of burden of proof formulation which
preventive, represive and restorative characteristic.
                                            
        
1Artikel ini merupakan ringkasan disertasi penulis yang telah dipertahankan pada
Program Pascasarjana Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran,
Bandung pada tanggal 19 September 2007 dengan predikat cumlaude
        
2Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan
penulis buku Ilmu Hukum2
A. PENDAHULUAN
           Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya maka dikenal
klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Lebih lanjut, menurut doktrin,
ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum
(algemene belangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan
perorangan (bijzondere belangen).  Apabila ditinjau dari aspek fungsinya maka
salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara
esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil  (materieel strafrecht) dan
hukum pidana formal (“Formeel Strafrecht” / “Strafprocesrecht”).
3
      Dikaji dari perspektif sejarahnya,  E.Y. Kanter  dan  S.R. Sianturi
4
menyebutkan bahwa hukum pidana yang bersifat hukum publik seperti dikenal
sekarang  ini  telah  melalui  suatu  perkembangan  yang  panjang.
Perkembangan hukum pidana dipandang sebagai suatu tindakan merusak atau
merugikan kepentingan orang lain dan disusuli suatu pembalasan.  Pembalasan
itu  umumnya tidak hanya merupakan kewajiban dari seseorang yang dirugikan
atau terkena  tindakan, melainkan meluas menjadi kewajiban dari seluruh
keluarga, famili dan bahkan beberapa hal menjadi kewajiban dari masyarakat.
      Konsekuensi logis dimensi perkembangan hukum pidana sebagaimana
konteks di atas, ada sifat privat dari hukum pidana. Seiring berjalannya waktu
dan masyarakat hukum yang relatif lebih maju maka hukum pidana kemudian
mengarah, lahir, tumbuh dan berkembang menjadi bagian dari hukum publik
seperti dikenal sekarang ini. Secara gradual, hukum pidana sebagai bagian
hukum publik eksistensinya bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan
negara dengan melakukan perimbangan yang serasi dan selaras antara kejahatan
di satu pihak dari tindakan penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang
di lain pihak. Selanjutnya, ketentuan hukum pidana sesuai konteks di atas dapat
diklasifikasikan menjadi hukum pidana umum (ius commune) dan hukum pidana
khusus  (ius singulare, ius speciale  atau  bijzonder strafrecht). Ketentuan hukum
pidana umum dimaksudkan berlaku secara umum sebagaimana termaktub
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan hukum
pidana khusus menurut W.P.J. Pompe, H.J.A. Nolte, Sudarto dan  E.Y. Kanter
                                            
            
3Lebih detail dapat dilihat: L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit
Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm. 171, Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas
Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,  Penerbit PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003, hlm. 5,  J.M. van Bemmelen,  Hukum Pidana 1 Hukum Pidana
Material Bagian Umum, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1979, hlm. 2-3, A. Zainal Abidin
Farid,  Hukum Pidana I,  Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 4-5,  H. Muchsin,
Ikhtisar Ilmu Hukum, Penerbit IBLAM, Jakarta, 2006, hlm. 37,  Satjipto Rahardjo,  Ilmu
Hukum,  Penerbit  PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 73-75,  Yurisprudensi
Mahkamah Agung Tahun 1970,  dalam:  Yurisprudensi Indonesia,  Penerbit Mahkamah
Agung RI, Jakarta, 1970, hlm. 143-146 dan  Bambang Poernomo,  Pandangan Terhadap
Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982,   hlm. 3
          
4E.Y. Kanter & S.R. Sianturi,  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1996, hlm. 38 3
diartikan ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai subyeknya dan
perbuatan yang khusus (bijzonder lijkfeiten).
5
      Tindak pidana korupsi merupakan  salah  satu  bagian  dari  hukum  pidana
khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi
tertentu  yang  berbeda  dengan  hukum  pidana umum, seperti penyimpangan
hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal
mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan
perekonomian negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi
2003  (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003)
6
mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap
stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan
institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan
berkelanjutan maupun penegakan hukum. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003
(selanjutnya disingkat KAK 2003) yang telah diratifikasi dengan UndangUndang (UU) Nomor 7 Tahun 2006, menimbulkan implikasi karakteristik dan
subtansi gabungan dua sistem hukum yaitu  “Civil Law”  dan  “Common Law”,
sehingga akan berpengaruh kepada hukum positif yang mengatur tindak pidana
korupsi di Indonesia.
        Romli Atmasasmita menyebutkan implikasi yuridis tersebut, bahwa:
                    nampak adanya kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri  (illicit
enrichment) dimana ketentuan Pasal 20 (United  Nations Convention Against
Coruuption (UNCAC) 2003 menentukan, bahwa: ...each State Party shall
consider adopting... to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, illicit enrichment,  that is, a significant  increase  in the assets of a
public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her
lawful income”.
7
       Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi
merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi  White Collar Crime  dan
                                            
            
5W.P.J. Pompe,  Handboek van het Nederlandsche Strafrecht,  NV
Uitgevermaatschappij W.E.J. Tjeenk-Willink, Zwollo, 1959, Hlm. 32-33, H.J.A. Nolte,  Het
Strafrecht en de Alzonderlijke Welten, Nijmegen: Utrecht-Dekker & von de vegt, 1949, hlm.
97, Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1981, hlm. 61 dan
E.Y. Kanter & S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia ……, Op.Cit, hlm. 22.
        
6dikutif dari:  Romli Atmasasmita,  Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi
Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi,  Paper,
Jakarta, 2006, hlm. 1 dan  Romli Atmasasmita,  Strategi dan Kebijakan Hukum Dalam
Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk Ius
Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, Paper,
Jakarta, 2006, hlm. 1., dan vide pula:  Romli Atmasasmita,  Strategi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Di Sektor Swasta Dalam Lingkup Konvensi PBB Anti Korupsi 2003,
Paper, Jakarta, 2006, hlm. 7, serta:  Romli Atmasasmita,  Indonesia Pasca Konvensi  PBB
Menentang Korupsi,  Paper, Jakarta, 2006, hlm. 5 dan:  Romli Atmasasmita,  Strategi
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 3
        
7Romli Atmasasmita,  Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia, Paper, Jakarta, 2006,
hlm. 9-10 dan vide pula: Romli Atmasasmita,  Desain Pemberantasan Korupsi,  Paper,
Jakarta, 2006, hlm. 24
mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional.
Konggres PBB ke-8 mengenai  “Prevention of Crime and Treatment of Offenders”
yang mengesahkan resolusi  “Corruption in Goverment”  di Havana tahun 1990
merumuskan tentang akibat korupsi, berupa:
1. Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public official):
a. Dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis
program pemerintah  (“can destroy the potential effectiveeness of all
types of govermental programmes”)
b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”).
c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat  (“victimize
individuals and groups”).
2. Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan
ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram.
8
      Asumsi konteks tersebut di atas dapat ditarik suatu konklusi dasar tindak
pidana korupsi bersifat sistemik, terorganisasi, transnasional dan
multidimensional dalam arti berkorelasi dengan aspek sistem, yuridis, sosiologis,
budaya, ekonomi antar negara dan lain sebagainya.
9
 Oleh karena itu, tindak
pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana,
melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy  (law
making policy dan law  enforcement policy),  Hak  Asasi  Manusia  (HAM) maupun
Hukum Administrasi Negara. Selintas, khusus dari perspektif Hukum
Administrasi Negara ada korelasi erat antara tindak pidana korupsi dengan
produk legislasi yang bersifat  Administrative Penal Law.
10 Melalui aspek sejarah
                                            
            
8Barda Nawawi Arief,  Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana,  Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 69 dan vide pula:
Barda Nawawi Arief,  Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam
Penanggulangan Kejahatan, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm.
148
            
9Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan …, Op.Cit, hlm. 1
            
10Dalam konteks Hukum Pidana maka istilah  Administrative Penal Law  adalah
semua produk legislasi berupa perundang-undangan (dalam lingkup) Administrasi
Negara yang memiliki sanksi pidana.Tidak semua Administrative Penal Law merupakan
tindak pidana korupsi, dan untuk menentukannya sebagai tindak pidana korupsi harus
mengacu kepada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menentukan
”Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidan korupsi, berlaku
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”.  Ketentuan Pasal tersebut di atas
memegang teguh asas  Lex Specialis Systematic Derogat Lex Generali karena melalui
penafsiran secara  a contrario  Pasal 14 menentukan, selain Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tidak ditegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan pidana dalam undangundang lain merupakan tindak pidana korupsi maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku atau tidak dapat
diterapkan.  (Romli Atmasasmita,  Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek
Internasional,  Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm. 45 dan vide:  Indriyanto
Seno Adjie, ”Kendala Administrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi & Pencucian
Uang”, Paper, Jakarta, 2007, hlm.5 serta: Muladi,  Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,
Penerbit Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, hlm. 40)5
kebijakan hukum pidana  (criminal law policy) maka telah ada peraturan
perundang-undangan di Indonesia selaku hukum positif  (ius constitutum) yang
mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.
11
 Dikaji dari perspektif yuridis, maka
tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa  (extra ordinary
crimes) sebagaimana dikemukakan. Romli Atmasasmita, bahwa:
               “Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi
kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam,
maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan
merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan
kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika
dikaji dari  sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan
kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini,
jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak
sosial rakyat Indonesia.
12
      Secara gradual Sistem Hukum Pidana Indonesia (SHPI) meliputi hukum
pidana materiil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil terdapat
dalam KUHP maupun di luar KUHP. Kemudian hukum pidana formal
bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Oleh karena itu, tindak pidana umum
dalam KUHP maupun tindak pidana khusus di luar KUHP sebagaimana halnya
tindak pidana korupsi mengenal hukum pembuktian. Secara  teoritik asasnya
Ilmu Pengetahuan Hukum Acara Pidana mengenal  3 (tiga) teori tentang sistem
pembuktian, yaitu berupa:  Kesatu,  Sistem Pembuktian menurut Undang-Undang
Secara Positif (Positief Wettelijke Bewijs Theorie) dengan tolok ukur sistem
pembuktian tergantung kepada eksistensi alat-alat bukti yang secara limitatif
disebut dalam undang-undang. Singkatnya, undang-undang telah menentukan
adanya alat-alat bukti mana dapat dipakai hakim, cara bagaimana hakim harus
mempergunakannya, kekuatan alat-alat bukti tersebut dan bagaimana caranya
hakim harus memutus terbukti atau tidaknya perkara yang sedang diadili.
Kedua,  Sistem Pembuktian Menurut Keyakinan Hakim  polarisasinya hakim dapat
menjatuhkan putusan berdasarkan “keyakinan” belaka dengan tidak terikat oleh
                                            
          
11Hukum Positif (ius constitutum) yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi
antara lain  berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  71  Tahun  2000,  Keppres
Nomor 11 Tahun 2005,  Inppres Nomor 5 Tahun 2004 dan lain sebagainya.
          
12Romli Atmasasmita,  Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di
Indonesia,  Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan
HAM RI, Jakarta, 2002, hlm. 25 dan vide pula: Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan
Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), Penerbit PT Alumni, Bandung, 2006, hlm. 1116
suatu peraturan. Ketiga, Sistem Pembuktian menurut Undang-undang Secara Negatif
(Negatief Wettelijke Bewijs Theorie) yaitu hakim hanya boleh menjatuhkan pidana
kepada terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan undangundang dan didukung pula adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya
alat-alat bukti yang bersangkutan.
      Ketentuan hukum positif Indonesia tentang tindak pidana korupsi diatur
dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Pada UU tersebut
maka ketentuan mengenai pembuktian perkara korupsi terdapat dalam Pasal
12B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37 A dan Pasal 38B. Apabila dicermati
maka UU tindak pidana korupsi mengklasifikasikan pembuktian menjadi 3 (tiga)
sistem.  Pertama, pembalikan beban pembuktian13
 dibebankan kepada terdakwa
untuk membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Pembalikan beban pembuktian ini berlaku untuk tindak pidana suap menerima
gratifikasi yang nilainya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah atau
lebih (Pasal 12B ayat (1) huruf a) dan terhadap harta benda yang belum
didakwakan yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi (Pasal 38B).
Apabila mengikuti polarisasi pemikiran pembentuk UU sebagai kebijakan
legislasi, ada beberapa pembatasan yang ketat terhadap penerapan pembalikan
beban pembuktian dikaitkan dengan  hadiah yang wajar bagi pejabat.
Pembatasan tersebut berorientasi kepada aspek hanya diterapkan kepada
pemberian  (gratifikasi) dalam delik suap, pemberian tersebut dalam jumlah Rp.
10.000.000,00 atau lebih, berhubungan dengan jabatannya  (in zijn bediening) dan
yang melakukan pekerjaan yang bertentangan  dengan kewajiban  (in strijd met
zijn plicht) dan harus melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua,
pembalikan beban pembuktian yang bersifat semi terbalik atau berimbang
terbalik dimana beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa maupun
jaksa penuntut umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang
berbeda secara berlawanan (Pasal 37A).  Ketiga, sistem konvensional dimana
pembuktian tindak pidana korupsi dan kesalahan terdakwa melakukan tindak
pidana korupsi dibebankan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Aspek
ini dilakukan terhadap tindak pidana suap menerima gratifikasi yang nilainya
kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah (Pasal 12B ayat (1) huruf b)
dan tindak pidana korupsi pokok.
          Sistem hukum pidana Indonesia khususnya terhadap beban pembuktian
dalam tindak pidana korupsi secara normatif mengenal asas pembalikan beban
pembuktian yang ditujukan terhadap kesalahan orang (Pasal 12 B ayat (1), Pasal
37 UU Nomor 31  Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan kepemilikan
harta benda terdakwa (Pasal 37A, Pasal 38 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU
Nomor 20 Tahun 2001). Secara kronologis pembalikan beban pembuktian
bermula dari sistem pembuktian yang dikenal dari negara penganut rumpun
Anglo-Saxon terbatas pada  “certain cases”  khususnya terhadap tindak pidana
“gratification” atau pemberian yang berkorelasi dengan “bribery” (suap), misalnya
seperti di  United Kingdom  of  Great  Britain,  Republik  Singapura   dan
                                            
          
13Ada beberapa terminologi untuk menyebutkan asas pembalikan beban pembuktian
atau pembuktian terbalik (Indonesia) yaitu Shifting of burden of proof atau Reversal burden of
proof (Inggris), Omkering van de bewijslast (Belanda), dan Onus of Proof (Latin)  7
Malaysia.  Di  United Kingdom of Great Britain atas dasar “Prevention of
Corruption Act 1916” terdapat pengaturan apa yang dinamakan “Praduga
korupsi untuk kasus-kasus tertentu”  (Presumption of corruption in certain cases)
yang redaksional berbunyi sebagai berikut:
                     “where in any proceeding against a person for an offence under the Prevention
of Corruption Act 1906, or the Public Bodies Corrupt Practices Act 1889, it is
proved that any money, gift, or other considerations has been paid or given to
or received by a person in the employment of His Majesty or any Government
Department or a public body by or from a person, or agent of a person, holding
or seeking to obtain a contract from His Majesty or any Goverment
Department or public body, the money, gift, or consideration shall be deemed to
have been paid or given and received corruptly as such inducement or reward
as in mentioned in such Act unless the contrary is proved”.
14
      Di Malaysia atas dasar Pasal 42 Akta Pencegahan Rasuah 1997 (“Anti Corruption
Act 1997 (Act 575)”) yang mulai berlaku sejak  tanggal 8 Januari 1998
menentukan:
                     “Where in any proceeding against any person for an offence under section 10,
11, 13, 14 or 15 it is proved that any gratification has been accepted  or agreed
to be acepted, obtained, or attempted to be abtained, solicited, given or agreed to
be given, promised or offered by or to the accused, the gratification shall be
presumed to have been corruptly accepted or agreed to be accepted, obtained or
attempted to be obtained, solicited, given or agreed to be given, promised, or
offered as an inducement or a  reward for or on account of the matters set out in
the particulars of the offence, unless the contrary is proved.”
15
      Berikutnya di Singapura, atas dasar “Prevention of Corruption Act (Chapter
241)” ditegaskan pula sebagai berikut:
                “Where in any proceeding against a person for an offence under section 5 or 6,
it is proved that any gratification has been paid or given to or received by a
person in the employment of the Goverment or any department there of or of a
public body by or from a person or agent of a person who has or seeks to have
any dealing with the Goverment or any department there of or any public body,
that grafitication shall be deemed to have been paid or given and received
corruptly as a inducement or reward as herein before mentioned unless the
contrary is proved”.
16
                                            
        
14Muladi, Sistem Pembuktian Terbalik (Omkering van Bewijslast atau Reversel Burden of
Proof atau Shifting Burden of Proof), Majalah Varia Peradilan, Jakarta, Juli 2001,  hlm. 122
        
15Andi Hamzah,  Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Penerbit
Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 53
        
16Muladi,  Sistem Pembuktian …..,  Op. Cit.,  hlm. 123 dan vide pula:  M. Akil
Mochtar,  Memberantas Korupsi Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian Dalam
Gratifikasi, Penerbit Q-Communication, Jakarta, 2006, hlm. 318
      Keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maka pembalikan beban
pembuktian17
 dikenal juga dalam rumpun hukum Eropa Kontinental seperti
Indonesia. Secara eksplisit ketentuan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001
selengkapnya berbunyi  sebagai berikut:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh
penerima gratifikasi ;
b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      Eksistensi pembalikan beban pembuktian dari perspektif kebijakan legislasi
dikenal dalam tindak pidana korupsi  sebagai  ketentuan yang  bersifat “premium
remidium” dan  sekaligus  mengandung  prevensi khusus. Tindak pidana korupsi
sebagai extra ordinary crimes yang memerlukan extra ordinary enforcement dan extra
ordinary measures maka aspek krusial dalam  kasus-kasus  tindak  pidana  korupsi
adalah upaya pemenuhan beban pembuktian dalam proses yang dilakukan
aparat penegak hukum. Dimensi ini diakui Oliver Stolpe bahwa:
             “One of the most difficult issues facing prosecutors in large-scale corruption
cases is meeting the basic burden of proof when prosecuting offenders and seeking
to recover proceeds.”
18
      Ditetapkannya pembalikan beban pembuktian maka menjadi beralih beban
pembuktian  (shifting of burden proof) dari Jaksa Penuntut Umum kepada
terdakwa. Akan tetapi, walaupun pembalikan beban pembuktian dilarang
terhadap kesalahan/perbuatan orang dan keseluruhan delik korupsi akan tetapi
secara normatif diperbolehkan terhadap gratifikasi delik penyuapan dan
perampasan harta kekayaan orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam praktik hal ini telah diterapkan Pengadilan Tinggi Hongkong  (Court of
Appeal of Hong Kong)  berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Hong Kong Bill of
                                            
        
17Dalam ketentuan UU 20/2001 maka dikenal pembalikan beban pembuktian
terbalik yang bersifat absolut/mutlak seperti ketentuan Pasal 12 B ayat (1) huruf a dan
ketentuan Pasal 38 B yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata, dan oleh Penuntut
Umum sebagaimana ketentuan Pasal 12 B ayat (1) huruf b dan Pasal 38 C UU 20/2001
dan terdakwa maupun Penuntut Umum secara berimbang membuktikan sebagaimana
ketentuan Pasal 37 dan 37A.
          
18Oliver Stolpe,  Meeting the burden of proof in corruption-related legal proceedings,
unpublished, hlm. 19
Rights Ordinance 1991.
19
 Apabila dikaji secara selayang pandang dimensi filosofis
mengapa kebijakan legislasi menterapkan adanya eksistensi pembalikan beban
pembuktian dalam tindak pidana korupsi disebabkan ada kesulitan dalam sistem
hukum pidana Indonesia untuk melakukan pembuktian terhadap perampasan
harta kekayaan pelaku (offender) apabila dilakukan dengan mempergunakan teori
pembuktian negatif. Akibatnya, diperlukan ada aspek  yuridis  luar  biasa dan
perangkat hukum  luar biasa pula berupa sistem pembalikan beban pembuktian
sehingga tetap menjungjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan tetap
memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga tetap memperlakukan
sistem pembuktian beyond reasonable doubt.
      Pada hakikatnya, pembalikan beban pembuktian dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi di Indonesia yang diatur dalam ketentuan Pasal 12B, 37 dan 37A,
38B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, menimbulkan problematika.  Pertama,
ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001
salah susun karena keseluruhan delik tidak ada disisakan untuk pembalikan
beban pembuktian. Kedua, ketentuan Pasal 37 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU
Nomor 20 Tahun 2001 senyatanya bukanlah pembalikan beban pembuktian oleh
karena ketentuan tersebut semata-mata adalah hak sehingga ada tidaknya pasal
itu tidak akan berpengaruh terhadap pembuktian yang dilakukan terdakwa.
Krusial dapat dikatakan, walaupun norma Pasal 37 tidak dicantumkan dalam
UU Tindak Pidana Korupsi terdakwa tetap melakukan pembelaan diri terhadap
dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya.  Berikutnya, apabila ketentuan Pasal
37 dimaksudkan pembentuk undang-undang sebagai pembalikan beban
                                            
        
19Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Hong Kong Nomor 52 Tahun 1995 tanggal 3
April 1995  antara Attorney-General of Hong Kong v Hui Kin Hong menyatakan ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf  a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201  (Section 10 of the
Prevention of Bribery Ordinance of Hong Kong) meletakkan beban pembuktian kepada
terdakwa Hui Kin Hong tidak melakukan korupsi. PT Hong Kong berpendapat sebelum
terdakwa dipanggil membuktikan asal usul kekayaan yang jauh melebihi
penghasilannya maka penuntut umum harus membuktikan terlebih dahulu secara
“beyond reasonable doubt”, tentang status Hui Kin Hong sebagai pembantu ratu tersebut,
standart hidup bersangkutan selama penuntutan dan total penghasilan resmi yang
diterima selama itu, dan juga harus dapat membuktikan bahwa kehidupan yang
bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh penghasilannya itu. Apabila penuntut umum
dapat membuktikan seluruhnya, maka kewajiban terdakwa menjelaskan bagaimana
dapat hidup mampu dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut
berada di bawah kekuasaannya untuk mendapatkan ketidakwajaran sumber keuangan
tersebut. Apabila pembuktian tersebut telah dilakukan maka PT Hong Kong harus
memutuskan apakah hal-hal tersebut dapat diperhitungkan sebagai standart hidup yang
berlebihan atau sebagai sumber keuangan yang tidak sepadan dengan harta bendanya.
PT Hong Kong berpendapat proses acara itu tidak bertentangan Pasal 11 ayat (1) UU
HAM Hong Kong  (Articel 11Hong Kong Bill of Rights Ordinance Nomor 59 Tahun  1991)
karena terdakwa sudah diberikan haknya untuk menjelaskan tentang asal usul
kepemilikan harta kekayaannya dan juga penuntut umum sudah diwajibkan untuk
membuktikan hal-hal tersebut, sistem pembuktian seperti ini, disebut sistem  “balance
probabilities”.10
pembuktian maka hal ini berhubungan dengan kesalahan yang bertitik tolak asas
praduga bersalah dan asas mempersalahkan diri sendiri. Padahal dalam tindak
pidana korupsi pokok selain gratifikasi haruslah mempergunakan asas praduga
tidak bersalah dan kewajiban membuktikan tetap dibebankan kepada jaksa
penuntut umum.  Ketiga,  pembalikan beban pembuktian terhadap harta benda
terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B) hanya dapat dijatuhkan terhadap
tindak pidana pokok (Pasal 37A ayat (3)) dan tidak dapat dijatuhkan terhadap
gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 12B ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999
jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Lebih jauh dapat dikatakan bahwa khusus
terhadap gratifikasi Pasal 12B ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU
Nomor 20 Tahun 2001 maka jaksa penuntut  umum tidak dapat melakukan
perampasan harta pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Begitu
juga sebaliknya terdakwa tidak dibebankan melakukan pembalikan beban
pembuktian terhadap asal usul hartanya.  Keempat, pasca berlakunya KAK 2003
maka pembalikan beban pembuktian ditujukan dalam konteks keperdataan (civil
procedure) untuk mengembalikan harta pelaku yang diakibatkan dari perbuatan
korupsi.
        Adanya pengaturan pembalikan beban  pembuktian dalam ketentuan Pasal
37 dengan delik gratifikasi Pasal 12B UU UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU
Nomor 20 Tahun 2001 maka korelasinya pembalikan beban pembuktian pada
ketentuan Pasal 37 berlaku pada tindak pidana suap menerima gratifikasi yang
nilainya Rp. 10.000.000, 00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih (Pasal 12B ayat (1)
huruf a). Kemudian korelasinya dengan Pasal 37A ayat (3) bahwa pembalikan
beban pembuktian menurut ketentuan Pasal 37 berlaku dalam aspek pembuktian
tentang sumber (asal) harta benda terdakwa dan lain-lain di luar perkara pokok
sebagaimana pasal-pasal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 37A in casu
hanya terhadap tindak pidana korupsi suap gratifikasi yang tidak disebut dalam
ketentuan Pasal 37A ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001.
      Oleh karena itu, dari apa yang telah diuraikan konteks di atas ternyata
dimensi pembalikan beban pembuktian dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
menurut ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B UU Nomor 31
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 ditemukan ketidakharmonisan
normanya terlebih lagi dihubungkan dengan KAK 2003. Pembalikan beban
pembuktian dalam Sistem Hukum  Anglo Saxon atau  Case Law pada Negara
Malaysia, Singapura, Inggris dan lain sebagainya mengenal pembalikan beban
pembuktian diterapkan terbatas terhadap perkara-perkara tertentu  (“certain
cases”)  yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, khususnya pemberian
(“gratification”) dalam konteks penyuapan (“bribery”).
      Fakta di dalam masyarakat dan di pengadilan banyak putusan hakim
terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan tetapi sampai sekarang relatif
belum ditemukan penerapan kasus pembalikan beban pembuktian. Oleh karena
ada nuansa ditataran implementasi sehingga tentu menarik apabila dikaji lebih
detail tentang bagaimana praktik peradilan pidana terhadap asas pembalikan
beban pembuktian perkara tindak pidana korupsi jikalau dihubungkan dengan
KAK 2003 dan bagaimana kebijakan legislasi terhadap pembalikan beban 11
pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia tersebut
beserta implikasi yuridisnya pasca berlakunya KAK 2003.
       Konsekuensi dan implikasi tersebut baik terhadap praktik peradilan dan
perumusan norma pada umumnya di satu sisi dan di sisi lainnya tentu
diperlukan pula adanya suatu solusi bagaimana sebaiknya kebijakan legislasi
memformulasikan pengaturan secara normatif mengenai asas pembalikan beban
pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya terutama
menyangkut asal usul kekayaan pelaku dengan implikasi adanya KAK 2003 yang
sesuai dengan sistem hukum pidana Indonesia.
B. Metode Pendekatan
          Tulisan ini mempergunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan
yuridis normatif melalui pendekatan perundangan-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual  (Analytical and Conceptual Approach), pendekatan kasus
(Case Approach),  dan pendekatan komparatif  (Comparative Approach) dengan
menggunakan penalaran deduktif dan/atau induktif guna mendapatkan dan
menemukan kebenaran obyektif.  Adapun teknik pengumpulan bahan dan data
dilakukan dengan cara studi kepustakaan, terutama terhadap  bahan yang ada
hubungannya dengan obyek penulisan ini.
C. TINJAUAN PUSTAKA
        Negara Indonesia merupakan negara hukum  (rechtstaat)  sebagaimana
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen Ketiga. Secara konseptual
maka teori negara hukum menjunjung tinggi sistem hukum yang menjamin
kepastian hukum  (rechts zekerheids)  dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia  (human rights).  Pada dasarnya, suatu negara yang berdasarkan atas
hukum harus menjamin persamaan  (equality) setiap individu, termasuk
kemerdekaan individu untuk menggunakan hak asasinya.
         Substansi elementer dalam suatu negara hukum selain terdapat persamaan
(equality)  juga pembatasan  (restriction). Batas-batas kekuasaan ini juga berubahubah, bergantung kepada keadaan. Namun, sarana  yang dipergunakan untuk
membatasi kedua kepentingan itu adalah hukum. Baik negara maupun individu
adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Oleh karena itu, dalam
suatu negara hukum, kedudukan dan hubungan individu dengan negara
senantiasa dalam keseimbangan. Kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban
yang dilindungi oleh hukum.
       Roescoe Pound20 menyebutkan ada dua kebutuhan pentingnya pemikiran
secara filosofis tentang negara hukum.  Pertama, kebutuhan masyarakat yang
besar akan keamanan umum. Kebutuhan akan perdamaian dan ketertiban guna
mewujudkan keamanan mendorong manusia mencari aturan yang mengatur
manusia terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa maupun
individu sehingga dapat mendirikan suatu masyarakat yang mantap.  Kedua,
adanya kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan di bidang
keamanan  umum  dan membuat  kompromi-kompromi  baru secara terus
                                            
        
20Roescoe Pound,  An Introduction to the Philosophy of Law, Yale University Press,
New Haven, 1959, hlm. 107 12
menerus dalam masyarakat karena terjadinya perubahan dan untuk itu
diperlukan adanya penyesuaian-penyesuaian agar tercapai suatu hukum yang
sempurna.
      Hukum adalah suatu sistem, yaitu sistem norma-norma. Hukum pidana
merupakan bagian dari sistem hukum atau sistem norma-norma.
21
 Sebagai
sebuah sistem, hukum pidana memiliki sifat umum dari suatu sistem yaitu
menyeluruh  (wholes), memiliki beberapa elemen  (elements), semua elemen saling
terkait  (relations) dan kemudian membentuk struktur  (structure).
22 Lawrence M.
Friedman, menyebutkan sistem hukum dalam arti luas dengan tiga elemen yaitu
struktural  (structure), substansi  (substance)  dan budaya hukum  (legal culture).
23
Ketiga elemen tersebut saling mempunyai korelasi erat. Lawrence M. Friedman
lebih lanjut mendeskripsikan ketiga elemen sistem hukum tersebut
diumpamakan sebuah mesin dimana budaya hukum sebagai bahan bakar yang
menentukan hidup dan matinya mesin tersebut. Konsekuensi aspek ini maka
budaya hukum begitu urgen sifatnya. Oleh karena itu, tanpa budaya hukum,
sistem hukum menjadi tidak berdaya, seperti seekor ikan mati yang terkapar di
dalam keranjang, bukan seperti seekor ikan hidup yang berenang di lautan.
24
         Marc Ancel  menyebutkan sistem hukum pidana abad XX masih harus
diciptakan. Sistem demikian hanya dapat disusun dan disempurnakan oleh
usaha bersama semua orang yang beritikad baik dan juga oleh semua ahli di
bidang ilmu-ilmu sosial.
25
 Sistem Hukum Pidana asasnya memiliki empat elemen
substantif yaitu nilai yang mendasari sistem hukum  (philosophic), adanya asasasas hukum (legal principles), adanya norma atau peraturan perundang-undangan
(legal rules) dan masyarakat hukum sebagai pendukung sistem hukum tersebut
(legal society). Keempat elemen dasar ini tersusun dalam suatu rangkaian satu
kesatuan yang membentuk piramida, bagian atas adalah nilai, asas-asas hukum,
peraturan perundang-undangan yang berada di bagian tengah, dan bagian
bawah adalah masyarakat.
26 Roeslan Saleh  menyebutkan bahwa korelasi asas
hukum dengan hukum maka asas hukum menentukan isi hukum dan peraturan
hukum positif hanya mempunyai arti hukum jika dikaitkan dengan asas
hukum.
27
 Oleh karena itu, menurut  Satjipto Rahardjo  asas hukum merupakan
”jantungnya” peraturan hukum.
28 Paul Scholten memformulasikan asas hukum
sebagai pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem
                                            
        
21Hans Kelsen, Loc. Cit.
22Charles Sampford, Loc. Cit.
23Lawrence Friedman, Loc. Cit.
24Lawrence Friedman, American Law..., Op. Cit.,  hlm. 7 menyebutkan dengan
terminologi, “without legal culture, the legal system is inert – a dead fish lying in a basket, not a
living fish swimming in its sea”.
        
25Marc Ancel,  Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems (London,
Routledge & Kegan Paul, 1965), hlm. 4-5, dikutif dari: Barda Nawawi Arief, Loc. Cit.
        
26Mudzakkir,  Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana,
Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001,
hlm. 22
27Roeslan Saleh,  Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit
Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1996, hlm. 5
          
28Satjipto Rahardjo, Ilmu ...., Op. Cit.,  hlm. 45 13
hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan
dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan
dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.
29
Lebih lanjut, menurut  J.J.H. Bruggink,  maka asas hukum mewujudkan sejenis
sistem sendiri, yang sebagian termasuk dalam sistem hukum, tetapi sebagian
lainnya tetap berada di luarnya sehingga asas-asas hukum itu berada baik di
dalam sistem hukum maupun di belakangnya.
30
 Philipus M. Hadjon dan Tatiek
Sri Djatmiati,  menyebutkan asas-asas hukum dari berbagai sistem hukum
merupakan disiplin tengah yang mula-mula membentuk  ajaran hukum umum
(algemene rechtsleer).
31 Roeslan Saleh, selanjutnya menegaskan, bahwa:
               ”...tiap kali aparat hukum membentuk hukum, asas ini selalu dan terus
menerus mendesak masuk ke dalam kesadaran hukum dari pembentuk.
Sejauh dia mempunyai sifat-sifat konstitutif dia tidak dapat dilanggar
oleh pembentuk hukum, atau tidak dapat dikesampingkannya. Jika hal
itu dilakukannya, maka terjadilah yang disebut non-hukum atau yang
kelihatannya saja sebagai hukum.”
32
          Pendapat  Marc Ancel  dan  A. Mulder  memberikan pengertian sistem
hukum pidana meliputi 2 (dua) aspek krusial yaitu mengenai sistem pemidanaan
dan pembaharuan hukum pidana.  Secara singkat maka sistem pemidanaan
dapat diartikan sebagai “sistem pemberian atau penjatuhan pidana”. Oleh
karena itu, maka sistem pemidanaan merupakan sistem penegakan hukum
pidana yang merupakan lingkup sistem hukum pidana.
         Sistem Hukum Pidana yang mempunyai dimensi sistem pemidanaan dapat
dilihat dari sudut fungsional dan sudut substansial. Analisis dari sudut
fungsional dimaksudkan berfungsinya sistem pemidanaan sebagai keseluruhan
sistem (aturan perundangan-undangan) sebagai konkretisasi pidana dan
bagaimana hukum pidana ditegakkan atau dioperasionalkan secara konkret
sehingga seseorang dijatuhi  sanksi (hukum) pidana.  Barda Nawawi Arief
33
secara lengkap membagi sistem pemidanaan ini dari sudut fungsional terdiri dari
subsistem Hukum Pidana Materiel/Substantif, Hukum Pidana Formal, dan
subsistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Oleh karena itu, maka ketiga subsistem
tersebut saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan sistem pemidanaan
karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan secara konkret hanya
dengan satu subsistem saja. Kemudian dari sudut substantif diartikan sistem
pemidanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem norma hukum pidana
materiel untuk pemidanaan dan pelaksanaan pidana.  Keseluruhan peraturan
perundang-undangan  (“statutory rules”)  yang ada di dalam KUHP maupun
undang-undang khusus di luar KUHP, pada hakikatnya merupakan satu
                                            
          
29
J.J.H. Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi Tentang..., Op. Cit., hlm. 119-
120
        
30
J.J.H. Bruggink, alih bahasa Arief Sidharta, Refleksi..., Ibid, hlm. 122
31Philipus M. Hadjon  dan  Tatiek Sri Djatmiati,  Argumentasi Hukum, Penerbit
Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 9
32Roeslan Saleh,  Ibid.
33Barda Nawawi Arief, Ibid., hlm. 262 14
kesatuan sistem pemidanaan, yang terdiri dari “aturan umum” (“general rules”)
dan “aturan khusus” (“special rules”).
34
           Sistem Hukum Pidana selain mempunyai dimensi sistem pemidanaan
bersifat fungsional dan substansial maka menurut asumsi dan batasan dari Marc
Ancel  serta  A. Mulder  berorientasi juga dengan pembaharuan hukum pidana.
Barda Nawawi Arief  melihat upaya pembaharuan hukum pidana  (“penal
reform”) pada hakikatnya termasuk bidang “penal policy” yang merupakan bagian
dan terkait erat dengan  “law enforcement policy”, “criminal policy”,  dan  “social
policy”.
35
 Aspek ini dapat diartikan bahwa pembaharuan hukum pidana
merupakan bagian dari memperbaharui substansi hukum (legal substance), bagian
kebijakan memberantas kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat
sebagai  social defence  dan  social welfare dan penegakan hukum pidana. Dengan
demikian, pembaharuan hukum pidana harus ditempuh dengan pendekatan
yang berorientasi pada kebijakan (“policy oriented approach”)  dan sekaligus
pendekatan yang berorientasi pada nilai  (“value oriented approach”).
36
Mudzakkir
37
 menyebutkan  pembaharuan hukum pidana terjadi melalui
beberapa kemungkinan.
        Pertama, pembaharuan hukum pidana terjadi karena dipengaruhi
pergeseran unsur masyarakat hukum atau pergeseran elemen bawah ke atas
(bottom up). Kedua, karena pergeseran nilai yang mendasari hukum atau elemen
atas mempengaruhi elemen di bawahnya  (top down). Ketiga, pergeseran
gabungan pertama dan kedua yaitu terjadi pada elemen nilai atau elemen
masyarakat hukum tidak secara otomatis membawa pergeseran hukum tetapi
hukum yang berlaku diberi perspektif baru sesuai nilai baru atau keadaan baru
tersebut.
D. PRAKTIK PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK DI HONG KONG DAN
INDIA
      Praktik pembuktian kasus korupsi dengan pembalikan beban pembuktian di
Indonesia belum pernah dilaksanakan. Akan tetapi, praktik pembuktian perkara
tindak pidana korupsi di beberapa negara telah dilaksanakan seperti di Hong
Kong  dan India. Pada kasus di Hong Kong  Putusan Pengadilan Tinggi Hong
Kong antara The Attorney General of Hong Kong v  Hui Kin Hong dan The Attorney
General of Hong Kong v  Lee Kwong Kut
38Konklusi dasar kasus di atas memberikan
deskripsi memadai bahwa Pengadilan Tinggi Hong Kong menyatakan ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 meletakkan
beban pembuktian kepada terdakwa untuk menyatakan bahwa  Hui Kin Hong
tidak melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Hong
Kong berpendapat bahwa sebelum terdakwa dipanggil untuk membuktikan
                                            
        
34Barda Nawawi Arief, Ibid., hlm. 263
35Barda Nawawi Arief, Ibid., hlm. 3
36Barda Nawawi Arief, Ibid., hlm. 3-4
37Mudzakkir, Op. Cit., hlm. 159
          
38Hong Kong Legal Information Institute melalui
http://www.hklii.org/cgihklii.org/disp.pl/hk/jud/en/hkca/1997/CACC000722%5f19
95.html?queryz%7e+hui+kin+ hong  didown load pada tanggal 15 Januari 200715
tentang asal usul kekayaannya yang jauh melebihi penghasilannya maka jaksa
penuntut umum harus membuktikan terlebih dahulu secara “beyond reasonable
doubt”, tentang status Hui Kin Hong  sebagai pembantu ratu tersebut, standart
hidup yang bersangkutan selama penuntutan dan total penghasilan resmi yang
diterima selama itu, dan juga harus dapat membuktikan bahwa kehidupan yang
bersangkutan tidak dapat dijangkau oleh penghasilannya itu. Apabila penuntut
umum dapat membuktikan seluruhnya, maka kewajiban terdakwa untuk
menjelaskan bagaimana yang bersangkutan dapat hidup mampu dengan
kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada di bawah
kekuasaannya atau bagaimana terdakwa Hui Kin Hong  mendapatkan
ketidakwajaran sumber keuangan atau harta kekayaan tersebut. Pengadilan
Tinggi Hong Kong kemudian harus memutuskan apakah hal-hal tersbut dapat
diperhitungkan sebagai standrat hidup yang berlebihan atau sebagai sumber
keuangan yang tidak sepadan  dengan harta bendanya. Secara gradual asumsi
dasar polarisasi demikian maka Pengadilan Tinggi Hong Kong berpendapat
bahwa, dengan proses acara seperti itu tidak ada pertentangan dengan konstitusi
ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hong Kong karena yang bersangkutan
sudah diberikan haknya untuk menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta
kekayaan terdakwa dan juga jaksa penuntut umum sudah diwajibkan untuk
membuktikan hal-hal tersebut.
39
 Pembalikan beban pembuktian yang diterapkan
oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong Nomor 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995
terhadap terdakwa  Hui Kin Hong  maka untuk itu terlebih dahulu Jaksa
Penuntut Umum membuktikan terhadap diri terdakwa tentang status  Hui Kin
Hong sebagai pembantu ratu tersebut, standart hidup yang bersangkutan selama
penuntutan dan total penghasilan resmi yang diterima selama itu, dan juga harus
dapat membuktikan bahwa kehidupan yang bersangkutan tidak dapat dijangkau
oleh penghasilannya itu.  Pada dasarnya, teori Pembalikan Beban Pembuktian
Keseimbangan Kemungkinan mengkedepankan keseimbangan secara
proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan
perampasan hak individu bersangkutan atas kepemilikan harta kekayaan yang
diduga kuat berasal dari korupsi di sisi lainnya. Teori Pembalikan Beban
Pembuktian Keseimbangan Kemungkinan pada hakikatnya tetap
mempertahankan prinsip pembuktian “beyond reasonable doubt” yang diterapkan
kepada terdakwa, akan tetapi secara bersamaan sekaligus menerapkan prinsip
pembalikan beban pembuktian terhadap kepemilikan harta kekayaan terdakwa.
Sistem pembuktian yang bersifat “berimbang” atau “balance probabilities” tersebut
pada pokoknya menempatkan HAM pelaku tindak pidana korupsi pada level
yang paling tinggi karena apabila tidak ditempatkan seperti itu akan  rentan
terhadap pelanggaran ketentuan hukum acara, instrumen hukum nasional dan
                                            
          
39Dalam praktiknya maka sistem “balance probabilities” bukan saja diterapkan pada
kasus korupsi akan tetapi juga diterapkan terhadap kasus narkotika, hasil pemilihan
umum, HAM, dan lain sebagainya. Misalnya, untuk kasus narkotika  pada kasus
Salabiaku v France 13 EHRR 379, Hoang v France 16 EHRR 53, hasil pemilihan umum
pada kasus R v DPP ex parte Kebilane (2000) 2 AC 326, Brown v Scott (2001) 2 WLR 817,
kasus HAM pada Drozd and Janousek v France (1992) 14 EHRR 745, dan lain
sebagainya. 16
hukum internasional. Kemudian dengan demikian pada level yang paling bawah
secara bersamaan maka pelaku tindak pidana korupsi membuktikan beban
pembuktian terbalik terhadap asal usul mengenai harta kekayaannya yang
diduga berasal dari delik korupsi. Bertrand de Speville dengan titik tolak dari
Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong sebagaimana konteks di atas secara
eksplisit menyatakan pembalikan beban pembuktian secara  “balanced
probabilities” antara Jaksa dan terdakwa yaitu Jaksa membuktikan kesalahan dari
terdakwa sedangkan terdakwa menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta
bendanya tersebut tidak bertentangan dengan HAM.
40 Nihal Jayawickrama,
Jeremy Pope  dan  Oliver Stolpe
41
 menyebutkan ada korelasi erat antara asas
praduga tidak bersalah dengan aspek pembalikan beban pembuktian dalam hal
mengungkapkan asal usul kepemilikan harta pelaku tindak pidana korupsi.
Apabila dijabarkan, korelasi dimensi tersebut disatu sisi untuk mendapatkan
keseimbangan hak antara kebutuhan masyarakat melindungi diri dari praktik
korupsi dan disisi lain implisit mensiratkan adanya kebutuhan atas rasa aman
dari tuduhan yang tidak adil, gangguan secara tidak adil ke dalam  hak milik
seseorang atau kesalahan atas penghukuman.
         Kemudian terhadap praktik di India berdasarkan  Putusan Mahkamah
Agung India antara  State of Madras  v  A. Vaidnyanatha Iyer dan Putusan
Mahkamah Agung India antara  State of West Bengal  v  The Attorney General for
India  (AIR 1963 SC 255) .
42 Putusan Mahkamah Agung India  (Supreme Court of
India) dalam putusannya melalui register perkara  State of Madras v A.
Vaidnyanatha Iyer (1957) INSC 79; (1958) SCR 580; AIR 1958 SC 61 (26
September 1957) kemudian menyatakan bahwa terdakwa A. Vaidnyanatha Iyer
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 4 of the Prevention of Corruption Act (II of 1947) yang
pada pokoknya mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta dipersidangan
dengan beban pembuktian dari terdakwa dan penuntut umum telah terbukti
bahwa apa yang diterima terdakwa berupa uang sejumlah Rs. 800 tersebut
merupakan perbuatan korupsi dan bukan merupakan pinjaman.
        Dikaji dari perpektif hukum pembuktian maka perkara yang diputus oleh
Mahkamah Agung India antara State of Madras selaku pemohon kasasi dengan
A. Vaidnyanatha Iyer  termohon kasasi dibawah register perkara  State of
Madras v A. Vaidnyanatha Iyer (1957) INSC 79; (1958) SCR 580; AIR 1958 SC 61
                                            
          
40Bertrand de Speville, Reversing the Onus of Proof: Is It Compatible with Respect for
Human Rights Norms, The Papers, 8th
 International Anti-Corruption Conference, hlm. 4-6
melalui  http://ww1.transparency.org/iacc/8th_iacc/papers/despeville.html di down
load pada tanggal 23 Desember 2006
          
41Nihal Jayawikrama, Jeremy Pope  dan  Oliver Stolpe, Legal Provisions to
Facilitate....., Op.Cit, hlm. 23 dan Bertrand de Speville, Reversing the Onus  ......, Op.Cit.,
hlm. 7-8
          
42World Legal Information Institute  melalui
http://72.14.235.104/search?q=cache:eNJF5hI4VcJ:scc.lexum.umontreal.ca/en/1988/198
8rcs2903/1988rcs2903.pdf+judgment+balanced+of+probabilities+bribery&hl=id&gl=id&
ct=clnk&cd=14&client=firefox-a didown load pada tanggal 5 Februari 200717
(26 September 1957)  menyatakan beban pembuktian adalah pada Penuntut
Umum sebelum ditemukan fakta hukum yang mengharuskan terdakwa
membuktikan sebaliknya dengan pembalikan beban pembuktian. Pada kasus a
quo maka fakta hukum yang ditemukan oleh Mahkamah Agung India ternyata
uang sejumlah Rs. 800 ada pada terdakwa sehingga di samping Penuntut Umum
maka terdakwa juga harus membuktikan bahwa uang sejumlah tersebut
diperoleh terdakwa dari korban bukan sebagai pemberian yang dikualifikasikan
melanggar hukum dalam hukum pidana akan tetapi merupakan pinjaman yang
bersifat hukum perdata. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) of the Prevention
of Corruption Act (II of 1947) maka walaupun ketentuan pasal tersebut
menentukan asas umum bahwa dugaan tindak pidana kepada terdakwa
Penuntut Umum yang membuktikan akan tetapi dalam kasus korupsi asas
tersebut dapat disimpangi dengan adanya pembalikan beban pembuktian yang
bersifat berimbang yaitu baik terdakwa maupun Penuntut Umum untuk saling
membuktikan kesalahan atau ketidakbersalahan dari terdakwa.
       Pada dasarnya, kasus a quo identik dengan kasus Muhammad Siddique v
The State of India (1977 SCMR 503), Ikramuddin v The State of India (1958 Kar.
21), Ghulam Muhammad v The State of India (1980 P.Cr. L.J. 1039) dan Putusan
Badshah Hussain v The State of India (1991 P.Cr. L.J. 2299).
43
 Pada kasus
Muhammad Siddique v The State of India (1977 SCMR 503) kaidah dasarnya
menyatakan bahwa Mahkamah Agung dapat membenarkan pertimbangan
putusan Pengadilan Tinggi yang berpendapat bahwa begitu uang yang ditandai
telah ditemukan pada diri terdakwa maka kewajiban untuk menerangkan
bagaimana terdakwa menerimanya serta bagaimana uang tersebut dapat
berpindah tangan pembuktian ada pada diri terdakwa. Jadi pengadilan tidak
dapat menerima adanya pembuktian dari terdakwa bahwa uang tersebut
didapatkan terdakwa dengan tidak meminta dari yang  bersangkutan dan
pemberian tersebut adalah pemberian hadiah yang tidak melawan hukum.
Begitu juga dasar pertimbangan dalam kasus ini identik dengan dasar
pertimbangan pada putusan Badshah Hussain v The State of India (1991 P.Cr.
L.J. 2299) yang menyatakan bahwa, “begitu uang yang telah ditandai tersebut
dikembalikan dan dipindahtangankan kepada terdakwa maka beban
pembuktian ada pada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) of the
Prevention of Corruption Act (II of 1947). Apabila dijabarkan lebih detail maka
perspektif pembuktian kasus hukum India ini maka identik dengan hukum
pembuktian dari Negara Pakistan sebagaimana terdapat dalam Putusan
Mahkamah Agung Pakistan antara Khan Asfandyar Wali v Federation of
Pakistan, Abdul Razak Rathore v The State PLD 1992 Karachi 39, Al-Jehad Trust
v Federation of Pakistak 1996 S.C. 324.
44
                                            
        
43World Legal Information Institute  melalui
http://72.14.235.104/search?q=cache:eNJF5hI4VcJ:scc.lexum.umontreal.ca/en/1988/198
8rcs2903/1988rcs2903.pdf+judgment+balanced+of+probabilities+bribery&hl=id&gl=id&
ct=clnk&cd=14&client=firefox-a didown load pada tanggal 7 Februari 2007
          
44
Judicial Indepedence Pakistan  melalui
http://72.14.235.104/search?q=cache:mOZ1WFmqSAYJ:merln.ndu.edu/archive/icg/ju
dicialindependenceinpakistan.pdf+Khan+Asfandyar+Wali+v.+Federation+of+Pakistan,18
          Dikaji dari hukum pembuktian pada umumnya dan pembalikan beban
pembuktian pada khususnya maka praktik  pembuktian kasus korupsi di
beberapa Negara terdapat praktik yang berlainan. Di Indonesia maka sistem
pembuktian terhadap perkara tindak pidana korupsi yang diterapkan adalah
bersifat negatif atau berdasarkan asas “beyond reasonable doubt” yang berorientasi
kepada ketentuan Pasal 183 KUHAP.
45
 Tegasnya, praktik perkara korupsi di
Indonesia pada tataran aplikatifnya tidak mempergunakan pembalikan beban
pembuktian padahal perangkat hukum memberikan hak kepada terdakwa dan
atau Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim untuk
menterapkan Akan tetapi praktik perkara tindak pidana korupsi di beberapa
Negara berlainan dengan Negara Indonesia. Pada Negara Hong Kong dan India
maka pembalikan beban pembuktian diterapkan dengan “balance probabilities”
dimana baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa sama-sama
membuktikan. Eksplisit Jaksa Penuntut Umum membuktikan kesalahan
terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sedangkan Terdakwa membuktikan
asal usul kepemilikan harta bendanya. Pada Negara Hong Kong (Putusan
Pengadilan Tinggi Hong Kong antara  Attorney General Of Hong Kong v Hui Kin
Hong  dan Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong antara  Attorney General Of
Hong Kong v Lee Kwang Kut) merupakan kajian subtansial dimensi di atas. Pada
Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong Nomor 52 Tahun 1995 tanggal 3 April
1995 antara  Attorney General Of Hong Kong  v Hui Kin Hong maka pembuktian
bersifat  balance probabilities
46
 tersebut diimplementasikan dengan bentuk Jaksa
                                                                                                                                        
+PLD.+2001+Supreme+Court+607,+883884.+223&hl=id&gl=id&ct=clnk&cd=1&client=fi
refox-a didown load pada tanggal 2 Januari 2007
          
45Redaksional ketentuan Pasal 183 KUHAP berbunyi, “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Hampir identik dengan pasal tersebut di
atas maka ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
menentukan, “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan
karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa
seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang
didakwakan atas dirinya.”
          
46Pada hakikatnya dengan pelbagai bentuk dan manifestasinya maka pembuktian
“balance probabilities” juga dikenal dalam praktik perkara perdata  (civil prosedure). Di
Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg dan Pasal 1863 KUH
Perdata maka ditentukan, “barangsiapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau
mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hal
orang lain, haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu.” Dalam praktik
dimana adanya dua akta autentik maka beban pembuktian diterapkan secara  “balance
probabilities” yang dilakukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat.  Selain itu, di luar
Indonesia, salah satu misalnya pada Republik Vanuatu dimana Mahkamah Agung
Republik Vanuatu dalam Putusan Naukaut V Naunun (1999) VUSC 2; Election Petition
No 031 of 1998 (27 Januari 1999) antara Shem Naukut (Penggugat) melawan Harris Laris
Naunun dkk (Para Tergugat) dimana Mahkamah Agung menetapkan beban pembuktian
secara “balance probabilities” dimana baik Penggugat maupun Para Tergugat diwajibkan
membuktikan bahwa hasil pemilu Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 6 Maret
1998 untuk daerah pemilihan Tanna dilakukan dengan kecurangan karena adanya suap. 19
Penuntut Umum diberikan beban pembuktian terlebih dahulu untuk
membuktikan status terdakwa  Hui Kin Hong  (Senior Estate Surveyor of the
Bulildings and Lands Department of the Hong Kong Goverment) adalah sebagai
pembantu kerajaan dan membuktikan total biaya hidup yang dilakukan olehnya
selama masa dakwaan, kemudian Penuntut Umum harus membuktikan
keseluruhan jumlah kekayaan selama periode tersebut sehingga diperkirakan
kekayaan yang dinikmati selama ini di luar kewajaran dari kekayaan resminya.
Setelah itu kemudian baru terdakwa Hui Kin Hong diberikan beban pembuktian
harus membuktikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Ordonansi
Pencegahan Penyuapan Bab 201 (Section 10 of the Prevention of Bribery Ordinance of
Hong Kong)  yang berbunyi “setiap orang yang menjadi atau telah menjadi
pembantu ratu menyelenggarakan taraf hidup yang tidak dapat dijelaskan
dengan baik dari penugasan resminya selama ini,” dan ketentuan Pasal 10 ayat
(1) huruf b Ordonansi Pencegahan Penyuapan Bab 201 tentang, “mengontrol
sumber daya keuangan yang sebanding dengan penugasan resminya selama ini,
kecuali tidak dapat memberi penjelasan memuaskan kepada pengadilan tentang
taraf hidup atau sumber daya keuangan yang berada di bawah kontrolnya,
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana”, merupakan kewajiban terdakwa
memberikan penjelasan untuk membuktikannya. Konsekuensi logis pembuktian
demikian maka dasar pertimbangan  (ratio decidenci)  Putusan Pengadilan Tinggi
Hong Kong  Nomor 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 menyatakan pembalikan
beban pembuktian demikian tidak bertentangan dengan ketentuan asas praduga
tidak bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU HAM Hong Kong
(Articel 11 Hong Kong Bill of Rights Ordinance Nomor 59 Tahun 1991)  yang
berbunyi, “setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana
mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya
menurut hukum”. Begitu pula aspek dan dimensi pembalikan beban pembuktian
ini selaras dan identik dengan Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong Nomor 90
Tahun 1992 tanggal 18 Juni 1992 antara  Attorney General Of Hong Kong  v Lee
Kwang Kut).
        Praktik perkara tindak pidana korupsi di Negara India (Putusan Mahkamah
Agung India antara  State of Madras  v  A. Vaidnyanatha Iyer dan Putusan
Mahkamah Agung India antara  State of West Bengal  v  The Attorney General for
India  (AIR 1963 SC 255) juga menterapkan asas pembalikan beban pembuktian.
Pada Putusan Mahkamah Agung India dibawah register perkara State of Madras
v A. Vaidnyanatha Iyer (1957) INSC 79; (1958) SCR 580; AIR 1958 SC 61 (26
September 1957) beban pembuktian diimplementasikan pada kasus a quo
ditemukan fakta hukum uang sejumlah Rs 800 ada pada terdakwa sehingga
beban pembuktian Jaksa Penuntut Umum diwajibkan membuktikan kesalahan
terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang tersebut
sedangkan terdakwa diwajibkan untuk membuktikan uang itu diperoleh
terdakwa bukan sebagai pemberian  (gratification) yang dikualifikasikan
                                                                                                                                        
(In The Supreme Court of The Republic of Vanuatu, Election Petition No. 31 of 1998
melalui Vanuatu: Taranban http://www.paclii.org/vu/cases/VUSC/2004/15.html di
down load pada tanggal 7 Februari 2007)20
melanggar hukum pidana akan tetapi merupakan pinjaman yang bersifat hukum
perdata. Pada dasarnya, dikaji dari perspektif hukum pembuktian maka
pembuktian bersifat berimbang atau  “balance probabilities”  juga diikuti dalam
Putusan Mahkamah Agung India antara  State of West Bengal  v  The Attorney
General for India (AIR 1963 SC 255) serta juga diterapkan dalam praktik peradilan
kasus korupsi di Negara Pakistan sebagaimana dalam kasus Muhammad
Siddique v The State of India (1977 SCMR 503), Ikramuddin v The State of India
(1958 Kar. 21), Ghulam Muhammad v The State of India (1980 P.Cr. L.J. 1039) dan
Putusan Badshah Hussain v The State of India (1991 P.Cr. L.J. 2299).
      
E. KEBIJAKAN LEGISLASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM
UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA
      Dikaji dari aspek  kebijakan legislasi dalam undang-undang pemberantasan
tindak pidana korupsi Indonesia terhadap pembalikan beban pembuktian
sampai dengan sebelum tahun 1960 tidak mengatur pembalikan beban
pembuktian dalam peraturan perundang-undangan korupsi disebabkan
perspektif kebijakan legislasi memandang perbuatan korupsi sebagai delik biasa
sehingga penanggulangan korupsi cukup dilakukan secara konvensional dan
tidak memerlukan perangkat hukum yang luar biasa (extra ordinary measures).
      Selanjutnya kebijakan legislasi pembalikan beban pembuktian mulai terdapat
dalam UU Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 1960 menyebutkan,  “Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang
seluruh harta bendanya dan harta benda isteri/suami dan anak dan harta benda sesuatu
badan hukum yang diurusnya, apabila diminta oleh Jaksa”. Substansi pasal ini
mewajibkan tersangka memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya
apabila diminta oleh Jaksa. Konsekuensinya, tanpa ada permintaan dari Jaksa
maka tersangka tidak mempunyai  kesempatan untuk memberi keterangan
tentang seluruh harta bendanya.
      Kebijakan legislasi dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 secara eksplisit telah
mengatur pembalikan beban pembuktian. Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 3
Tahun 1971, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan
memberikan keterangan tentang pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan
tindak pidana korupsi
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia
tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya diperkenankan dalam hal:
a. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu
menurut keinsyafan yang wajar tidak merugikan keuangan atau
perekonomian negara atau
b. apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa perbuatannya itu
dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberikan keterangan tentang pembuktian seperti
dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal
yang setidak-tidaknya menguntungkan baginya. Dalam hal demikian Penuntut
Umum tetap mempunyai kewenangan untuk memberikan pembuktian yang
berlawanan21
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberi keterangan tentang pembuktian seperti
dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut dipandang sebagai hal yang
setidak-tidaknya merugikan baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum
tetap diwajibkan memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan
tindak pidana korupsi
      Selanjutnya ketentuan Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang kepemilikan
harta benda pelaku selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan
harta benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta badan yang diduga
mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh
hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan disidang
pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang dengan
penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan
tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi bahwa terdakwa
telah melakukan tindak pidana korupsi.
  
            Politik hukum47
 Indonesia mengenai pembalikan beban pembuktian juga
tetap diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan
tindak pidana korupsi
(2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak
pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan
sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
                                            
        
47Pengertian politik hukum dapat dikaji dari perspektif  etimologis  maupun dari
perspektif  terminologis. Dari perspektif  terminologis  menurut  Padmo Wahjono, politik
hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria
untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan
dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.  (Padmo
Wahjono, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan, Majalah Forum Keadilan,
Nomor 29, April 1991, hlm. 65).  Teuku Mohammad Radhie  menyebutkan politik
hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa Negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
(Teuku Mohommad Radhie, Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan
Nasional, Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II, Desember 1973, hlm. 4). Soedarto
menyebutkan politik hukum adalah kebijakan dari Negara melalui badan-badan Negara
yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang
diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam
masyarakat dan untuk mencari apa yang dicita-citakan. (Soedarto,  Perkembangan Ilmu
Hukum dan Politik Hukum, Majalah Hukum dan Keadilan, Nomor 5 Tahun VII, JanuariFebruari 1979, hlm. 15-17) dan Satjipto Rahardjo mendifinisikan politik hukum sebagai
aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan
hukum tertentu dalam masyarakat. (Satjipto Rahardjo,  Ilmu Hukum …, Op. Cit., hlm.
352).22
      Kemudian penjelasan otentik ketentuan Pasal 37 tersebut menentukan,
bahwa:
               Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan  pembuktian
terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan
hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar
yang berkaitan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination)
              Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistim pembuktian secara negatif
menurut undang-undang (negatief wettelijk)
       Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 masih terdapat
kelemahannya dan selanjutnya telah dilakukan perbaikan-perbaikan dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001. Perbaikan tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 12B,
Pasal 37,  Pasal 37A dan Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian terhadap
responden tentang pengetahuan mengenai pengaturan kasus korupsi dengan
pembalikan beban pembuktian dalam pasal-pasal berikut menunjukan hasil
seperti tersebut pada tabel 1 berikut ini.
                  Tabel 1. Pengetahuan Responden Mengenai Pembalikan Beban
Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi
(n= 30 responden)
Pertanyaan A / % B / % C/%
Tahu Tidak Tahu Tidak
menjawab
Apakah Sdr/i
mengetahui
pembalikan beban
pembuktian diatur
dalam ketentuan
Pasal 12B ayat (1),
Pasal 37, 37A, 38B
UU Nomor 31 Tahun
1999 jo UU Nomor 20
Tahun 2001?
30/100% 0/0% -
Sumber: Jawaban Responden
Analisis:
     Seluruh responden mengetahui adanya pengaturan pembalikan beban
pembuktian  diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37,  Pasal 37A dan Pasal
38B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut pendapat
penulis, maka pengaturan pembalikan beban pembuktian secara baik telah
diketahui oleh para teoretisi maupun para praktisi dalam praktik peradilan.
Ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 23
merupakan pembalikan beban pembuktian terhadap pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terhadap delik suap.
         Selain ketentuan tersebut maka pembalikan beban pembuktian juga diatur
dalam ketentuan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ketentuan Pasal 35
48
 UU
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Politik hukum
kebijakan legislasi mengenai pembalikan beban pembuktian juga diatur dalam
ketentuan Pasal 38B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi, bahwa:
“Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini,
wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum
didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi”. Pada
hakikatnya ketentuan pasal ini merupakan pembalikan beban pembuktian yang
dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras berasal dari
tindak pidana korupsi. Akan tetapi, perampasan harta ini tidak berlaku bagi
ketentuan Pasal 12B ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001, melainkan
terhadap pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana pokok.
      Pembalikan beban pembuktian sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 20
Tahun 2001 dapat dideskripsikan dikenal terhadap kesalahan orang yang diduga
keras melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12B dan
Pasal 37 UU 20 Tahun 2001. Kemudian terhadap kepemilikan harta kekayaan
pelaku yang diduga keras merupakan hasil tindak pidana korupsi diatur dalam
ketentuan Pasal 37A dan Pasal 38B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001. Tegasnya,
politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi ditujukan terhadap
kesalahan pelaku maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari
korupsi.
       Apabila dianalisis secara cermat maka politik hukum Indonesia mengenai
kebijakan legislasi tentang pembalikan beban pembuktian khususnya terhadap
ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengundang poblematis atau
bahkan dapat dikatakan sebagai kesalahan kebijakan legislasi dalam melakukan
perumusan norma pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana suap
menerima gratifikasi dikaji dari perspektif ilmu pengetahuan hukum pidana.
Aspek ini dapat ditelusuri pada kebijakan legislasi dari pembentuk UU ketika
membahas tentang UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mana ditegaskan ketentuan
sebagaimana tersebut di atas merupakan asas pembalikan beban pembuktian.
Begitu pula halnya terhadap ketentuan Pasal 37, 37A dan 38B UU Nomor 31
Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
       Kebijakan legislasi Indonesia dengan jelas menentukan delik korupsi dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001 menganut pembalikan beban pembuktian. Dari
dimensi ini, maka politik hukum tentang kebijakan legislasi relatif nampak
adanya ketidakjelasan perumusan pengaturan norma pembalikan beban
                                            
          
48Pasal 35 menentukan: “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak
pidana.”24
pembuktian sehingga mengakibatkan ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan
dalam ketentuan UU tersebut.
F. KESIMPULAN
      Implementasi asas pembalikan beban pembuktian dalam praktik peradilan
perkara pidana korupsi di Indonesia belum pernah dilaksanakan. Praktik
pembalikan beban pembuktian di Hong Kong (Putusan Pengadilan Tinggi Hong
Kong antara  Attorney General Of Hong Kong  v Hui Kin Hong  dan Putusan
Pengadilan Tinggi Hong Kong antara Attorney General Of Hong Kong v Lee Kwang
Kut) dan India (Putusan Mahkamah Agung India antara  State of Madras  v  A.
Vaidnyanatha Iyer dan Putusan Mahkamah Agung India antara  State of West
Bengal v The Attorney General for India (AIR 1963 SC 255) dilakukan terhadap asal
usul kepemilikan harta pelaku dengan mempergunakan teori pembalikan beban
pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability principles) sehingga
implementasinya tetap menjunjung tinggi HAM dan ketentuan hukum acara
pidana. Teori balanced probability principles menempatkan hak asasi pelaku tindak
pidana korupsi dalam kedudukan  (level) paling tinggi mempergunakan teori
probabilitas berimbang yang sangat tinggi  (highest balanced probability principles)
dengan sistem pembuktian menurut  UU secara negatif atau  beyond reasonable
doubt. Kemudian secara bersamaan di satu sisi khusus terhadap kepemilikan
harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi diterapkan asas  pembalikan beban
pembuktian melalui teori probabilitas berimbang yang diturunkan  (lowest
balanced probability principles)  sehingga kedudukannya lebih rendah
dibandingkan dengan asas praduga tidak bersalah  (presumption of innocence)
karena harta kekayaan orang ditempatkan pada level paling rendah ketika
pelaku tersebut dalam kedudukan belum kaya. Kebijakan legislasi dalam
peraturan tindak pidana korupsi Indonesia khususnya ketentuan Pasal 12B, Pasal
37, Pasal 37A dan Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun
2001 terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisan perumusan norma
pembalikan beban pembuktian. Ketentuan Pasal 12B dari perspektif perumusan
unsur delik dicantumkan secara lengkap dan jelas  (materiele feit)  dalam satu
pasal sehingga membawa implikasi yuridis Jaksa Penuntut Umum imperatif
membuktikan perumusan delik tersebut dan konsekuensinya pasal tersebut
salah susun, karena seluruh bagian inti delik disebut sehingga yang tersisa untuk
dibuktikan sebaliknya malah tidak ada. Kemudian ketentuan Pasal 37
senyatanya bukanlah pembalikan beban pembuktian karena dicantumkan
ataukah tidak norma pasal tersebut tidak akan berpengaruh bagi terdakwa untuk
melakukan pembelaan terhadap dakwaan menurut sistem accusatoir yang dianut
Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Ketentuan Pasal 38B hanya ditujukan
terhadap pembalikan beban pembuktian untuk harta benda yang belum
didakwakan dan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana pokok (Pasal
37A ayat (3)) dan tidak dapat dijatuhkan terhadap gratifikasi sesuai ketentuan
Pasal 12B ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun
2001. Oleh karena itu, khusus terhadap gratifikasi Jaksa Penuntut Umum tidak
dapat melakukan perampasan harta pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana korupsi, begitupun sebaliknya terdakwa tidak dapat dibebankan 25
melakukan pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul hartanya. Pasca
berlakunya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (KAK 2003)
diperlukan suatu modifikasi perumusan norma pembalikan beban pembuktian
yang bersifat preventif, represif dan restorative. ***
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Andi Zainal.,  Hukum Pidana I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1995
Adji, Indriyanto Seno, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Penerbit Kantor
Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof Oemar Seno Adji, SH
& Rekan”, Jakarta, 2006
------------------------,  ”Kendala Administrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana
Korupsi & Pencucian Uang”, Paper, Jakarta, 2007
Ancel, Marc.,  Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems, Routledge &
Kegan Paul, London, 1965  
Apeldoorn, L.J. van., Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta,
2005
Arief, Barda Nawawi,  Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
Dalam Penanggulangan Kejahatan,  Penerbit Kencana Prenada
Media Group, Jakarta, 2007
Atmasasmita, Romli,  Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks
Penegakan Hukum Di Indonesia, Penerbit PT. Alumni, Bandung,
1982
-----------------------, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di Indonesia,
Penerbit Badan Pembinaaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2002
Bemmelen, J.M. van,   Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum,
Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1979
Friedman, Lawrence M. dan Steward Macaulay (ed),  Law and the Behavioral
Sciences, The boobs Merrill Company, Indianapolis, 1969
--------------, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it
affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York,
1984
Hadjon, Philipus M.,  dan Tatiek Sri Djatmiati,  Argumentasi Hukum, Penerbit
Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
Hamzah, Andi,  Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara,  Sinar
Grafika, Jakarta, 2004
Hong Kong Legal Information Institute melalui
http://www.hklii.org/cgihklii.org/disp.pl/hk/jud/en/hkca/1997/
CACC000722%5f1995.html?queryz%7e+hui+kin+ hong  didown load
pada tanggal 15 Januari 2007
Howard, Collin An Analysis of Sentencing Authority, in Reshaping the Criminal Law,
P.R. Glazebrook (ed), Stevens & Sons, London, 1978
In The Supreme Court of The Republic of Vanuatu, Election  Petition No. 31 of
1998 melalui  Vanuatu: Taranban 26
http://www.paclii.org/vu/cases/VUSC/2004/15.html di down
load pada tanggal 7 Februari 2007
Yurisprudensi Indonesia, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta, 1970
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi,  Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002
Kelsen, Hans,  General Theory of Law and State,  Russell and Russell, New York,
1973
Mudzakkir,  Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana,
Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Jakarta, 2001
Muladi,  Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana,  Penerbit Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang, 2002
---------------,  Sistem Pembuktian Terbalik (Omkering van Bewijslast atau Reversel
Burden of Proof atau Shifting Burden of Proof),  Majalah Varia
Peradilan, Jakarta, Juli 2001
Nolte, A., Het Strafrecht en de Alzonderlijke Welten, Utrecht-Dekker & Von de vegt,
Nijmegen, 1949
Pompe, W.P.J.,  Handboek van het Nederlandsche Strafrecht,  NV
Uitgevermaatschappij W.E.J. Tjeenk-Willink, Zwollo, 1959
Poernomo, Bambang, Pandangan Terhadap Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana,
Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982
Pound, Roescoe, An Introduction to the Philosophy of Law, Yale  University Press,
New Haven, 1959
Radhie, Teuku Mohammad,  Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka
Pembangunan Nasional, Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II, Desember
1973
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Remmelink, Jan,  Hukum pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,  PT.  Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 2003
Rukmini, Mien,   Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai),
Penerbit PT Alumni, Bandung, 2006
Saleh, Roeslan,   Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit
Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1996
Sampford, Charles, The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, Basil Blackwell
Inc, New York, 1989
Speville,  Bertrand de, Reversing the Onus of Proof: Is It Compatible with Respect for
Human Rights Norms, The Papers, 8
th
 International AntiCorruption Conference, hlm. 4-6 melalui
http://ww1.transparency.org/iacc/8th_iacc/papers/despeville
html di do wn load pada tanggal 23 Desember 2006.
Stolpe,  Oliver,  Meeting the burden of proof in corruption-related legal proceedings,
unpublished  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar