Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Maret 2012

SAPU YANG BERSIH (PARA KORUPTOR)


SAPU YANG BERSIH (PARA KORUPTOR)

Nazarudin, dari tempat persembunyiannya terus bernyayi tentang lagu persengkokolan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekannya di DPR maupun di partai tempat bernaungnya dulu. Berbagai tuduhan tersebut disampikan Nazarudin secara vulgar via BBM, telpon, maupun internet kepada TV swasta nasional. Tidak sampai disitu saja, serangan nazarudin juga ditujukan kepada lembaga yang dari awal dibentuk dengan tujuan utama membasmi tikus-tikus perampok uang rakyat dinegeri yang katanya korupsi sudah menjadi budaya. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih kita kenal dengan sebutan KPK.

Harapan Terhadap KPK


KPK dibentuk dari rasa pesimistis terhadap lembaga penegak hukum yang ada dalam pemberantasan korupsi. KPK diberi kewenangan yang besar dalam rangka pemberantasan korupsi yang sudah luar biasa terjadi disemua lini dinegeri ini. Berdirinya KPK memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan masyarakat sedikit demi sedikit tumbuh kembali seiring dengan keberanian dan gebrakan KPK dalam menangkap, mengadili dan memenjarakan satu demi satu koruptor, baik dari oknum di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Kerugian negara dari hasil korupsi juga tidak sedikit yang berhasil kembali ke kas negara. Pemberantasan korupsi yang tidak tebang pilih, baik itu pilih partai, pilih korps, pilih lembaga dan pilih-pilih yang lain, sangat ditunggu oleh masyarakat sebagai cermin penegakan hukum yang berkeadilan. Teori pisau dalam penegakan hukum tidak berlaku disini. Selama ini masyarakat menilai hukum ditegakkan dengan teori pisau, makin ke ujung makin tajam. Jadi makin kecil dan miskin seseorang makin tajam hukum ditegakkan. Namun sebaliknya, makin kebelakang atau kaya seseorang, hukum semakin tumpul ditegakkan. Hukum akhirnya ditegakkan hanya berdasarkan uang semata, hukum bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan, sehingga jadilah hukum kita hukum transaksional. Masyarakat berharap tidak ada hukum transaksional di KPK. Tidak ada jual beli pasal, rekayasa kasus atau transaksi hukum apapun antara pendekar hukum di KPK dengan para koruptor.

Sapu yang Bersih

Faisal Reza As-singkili
Jurusan : ilmu Hukum Internasional
widya Mataram Yogyakarta

KPK mengemban tugas yang sangat berat, karena KPK tentu menjadi musuh besar para koruptor yang satu sama lain saling melindungi. KPK sudah berulang kali mendapat serangan, baik secara institusi maupun personal. Secara institusi, KPK pernah akan dikebiri kewenangannya. Kemudian anggaran KPK yang besar pun pernah dipermasalahkan dengan alasan tidak sebanding dengan kerugian negara yang berhasil dikembalikan. Terakhir, usul dari Ketua DPR agar KPK dibubarkan saja jika memang pimpinan KPK juga terkontaminasi penyakit KKN. Kemudian secara personal, khususnya pimpinan KPK juga pernah diserang secara pribadi maupun jabatannya. Walaupun diserang secara pribadi, sebenarnya tetap saja upaya tersebut dinilai beriringan dengan upaya melemahkan peran dan fungsi KPK.

Antasari azhar, sekarang dipenjara dengan tuduhan otak dari pembunuhan berencana. Kemudian kasus cicak versus buaya yang sempat fenomenal melibatkan Bibit dan Chandra juga bentuk dari upaya menonaktifkan KPK. Terakhir, Nyayian nazarudin yang mengaku pernah bertemu Chandra Hamzah, Ade Rahardja dan Johan Budi untuk melakukan deal penghentian perkara korupsi oleh KPK, serta tudingan adanya deal bahwa KPK hanya akan menuntaskan kasus Sesmenpora cukup sampai Nazarudin saja. Ini merupakan pembunuhan karakter pimpinan KPK sekaligus KPK secara institusi. Ocehan nazarudin ini memang masih perlu dibuktikan kebenarannya didepan hukum. Sehingga masyarakat tidak berada pada posisi antara percaya dan tidak percaya terhadap KPK dan pimpinannya.

Membersihkan halaman yang kotor memang membutuhkan sapu yang bersih. Keperayaan masyarakat terhadap kredibilitas KPK menjadi pertaruhan disini. Nazarudin harus segera bisa dibawa pulang ke Indonesia agar dapat diperiksa apakah semua ocehannya itu fakta hukum atau hanya fitnah belaka yang tidak berdasar. Disamping itu, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Chandra Hamzah, Ade Rahardja dan Johan Budi juga tetap harus dilakukan secara professional, independen dan transparan. Upaya menjaga independensi dan trasparansi pemeriksaan, ada baiknya dewan etik lebih banyak dari ekternal KPK yang sudah teruji kredibilitasnya. Kemudian untuk perbaikan kedepan, seleksi pimpinan KPK yang sedang berlangsung saat ini harus dapat menyaring betul, agar pimpinan KPK yang terpilih nanti adalah orang yang bersih, berani dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun, serta tidak ada deal dengan siapa pun dalam proses pemilihan di DPR nanti, karena aroma kepentingan dan hukum transaksional sangat potensial terjadi disini. Semoga… 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar