Cari Blog Ini

Senin, 12 Maret 2012

Sistem dan Klasifikasi Hukum


BAB IV
Sistem dan Klasifikasi Hukum
Pokok Bahasan
A. Pengertian Sistem Hukum
B. Sifat Sistem hukum
C. Materi sistem hukum
D. Macam-macam sistem hukum
E. Klasifikasi Hukum
A. Pengertian Sistem Hukum
• Menurut Sudikno Mertokusumo:
“Hukum merupakan suatu sistem berarti
hukum itu merupakan tatanan, merupakan
kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang 
saling berkaitan.

• Menurut Satjipto Raharjo:
“Sistem itu mempunyai dua pengertian, 
pertama sebagai jenis satuan yang 
mempunyai tatanan tertentu (adanya
struktur) yang tersusun dari bagianbagian. Kedua, sistem sebagai suatu
rencana, metoda atau prosedur untuk
mengerjakan sesuatu
Jadi, sistem hukum merupakan suatu
keteraturan dari suatu tatanan yang terdiri
dari unsur-unsur yang mempunyai
interaksi satu sama lain dan bekerjasama
dalam mencapai tujuan

B. Sifat Sistem hukum

• Menurut LH.Friedman, suatu sistem
hukum dapat dibagi ke dalam 3 bagian
atau komponen yaitu komponen struktural; 
komponen substansi dan komponen
budaya 
adalah bagian dari 
1.Komponen struktural 
sistem hukm yang bergerak di dalam
suatu mekanisme. Contohnya lembaga
pembuat UU, pengadilan dan berbagai
badan yang diberi wewenang untuk
menerapkan dan menegakkan hukum.
adalah suatu hasil Komponen substansi
nyata yang diterbitkan oleh hukum. Hasil
nyata ini dapat berbentuk hukum in 
concreto atau kaidah hukum individual 
maupun hukum in abstracto atau kaidah
hukum umum
, adalah Komponen Budaya hukum •
setiap tindak warga masyarakat beserta
nilai-nilai yang dianutnya berkaitan dengan
hukum artinya siapa saja yang 
memutuskan untuk menghidupkan atau
mematikan, menetapkan bagaimana
mesin itu digunakan.
Fungsi Hukum:
• Bekerjanya ketiga komponen sistem
hukum tadi, melahirkan fungsi dari hukum
sebagai kontrol sosial.
Principle of legality (Fuller)
1. Suatu sistem harus mengandung
peraturan-peraturan, tidak boleh sekedar
putusan yang bersifat ad-Hoc
2. Peraturan yang telah dibuat harus
diumumkan
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku
surut
4. Peraturan harus disusun dalam rumusan
yang bisa dimengerti
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung
peraturan-peraturan yang bertentangan satu
sama lainnya
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung
tuntutan yang melebihi apa yang dapat
dilakukan
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering
mengubah, hal ini akan menyebabkan seorang
akan kehilangan orientasi
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang 
diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.Herlindah, S.H., M.Kn
B. Sifat Sistem Hukum
Teratur/konsisten
Lengkap
Tidak kenal konflik

C. Materi Sistem Hukum

• Pendapat Shorde dan Voich (Satjipto
Rahardjo hal 48) bahwa materi dalam
sistem hukum adalah berorientasi pada
tujuan (hukum) dan kaidah atau nilai-nilai
yang terkandung di dalam peraturan
konkrit.
Orientasi
Tujuan
Hukum
Nilai/
kaidah
Peraturan
konkrit

D. Macam Sistem Hukum

abstrak konkrit
terbuka
tertutup
E. Klasifikasi Hukum
1. Kriteria fungsi hukum: Hukum
Materiil><Hukum formiil
2. Daya kerjanya: bersifat memaksa>< 
bersifat melengkapi
3. Sudut wujudnya: Hukum tertulis>< tidak
tertulis
4. Wilayah Berlaku: Hukum
Nasional><Hukum Internasional
5. Segi isinya: Lex Generalis (umum)>< lex
specialis (khusus)
6. Kepentingan untuk mengatur: Hukum
Publik>< hukum private

Tidak ada komentar:

Posting Komentar