Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Maret 2012

Memahami SKB Ahmadiyah


Memahami SKB Ahmadiyah

Apa yang terjadi pada hari Senin, 9 Juni 2008 bisa menjadi hari yang cukup menyenangkan, cukup melegakan atau justru menjadi hari yang tidak menyenangkan bahkan dinilai tidak adil dan merugikan. Apabila dikaitkan dengan perihal keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, maka bagi sebagian kalangan yang selama ini menginginkan agar Ahmadiyah dibubarkan, tentu ini merupakan kabar baik atau paling tidak melegakan, karena teka-teki tentang penerbitan SKB yang selama ini mereka tunggu dan tuntut kepada pemerintah akhirnya keluar juga. Namun sebaliknya, bagi Ahmadiyah dan pihak-pihak yang selama ini mendukung Ahmadiyah, keluarnya SKB tersebut tentu menjadi mimpi buruk dan menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut tidak adil, sangat merugikan, dapat memicu konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan melanggar UUD 1945 dan lain sebagainya.

Adanya pro kontra keluarnya SKB tersebut merupakan hal yang wajar, karena sebelumnya memang telah ada pihak yang pro kontra berkaitan dengan kehadiran Ahmadiyah. Jadi permasalahan yang saat ini harus diperhatikan adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan-ketentuan SKB yang berisi peringatan dan perintah tersebut. Hal ini tergantung bagaimana pemerintah, aparat, masyarakat, pihak yang kontra Ahmadiyah dan Ahmadiyah itu sendiri dalam menyikapi SKB tersebut. Untuk dapat melihat hal ini, perlu memahami dan mencermati apa saja ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SKB yang dikeluarkan oleh dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, beserta Jaksa Agung.

Pertama, kepada siapa peringatan dan perintah ditujukan ? Berdasarkan isi dari beberapa ketentuan diktum SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat, maka jelas bahwa SKB ini ditujukan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia, warga masyarakat dan aparat pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, apa yang diperingatkan, diperintahkan dan sanksinya? Berkaitan dengan hal ini ada 3 bentuk, sesuai dengan subjek atau kepada siapa peringatan dan perintah tersebut ditujukan. Peringatan dan perintah yang ditujukan kepada warga masyarakat ada dua macam, sebagaimana diatur dalam diktum kesatu dan diktum keempat. Diktum kesatu, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Sementara diktum keempat, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bentuk peringatan dan perintah pada diktum kesatu, isinya lebih menekankan agar warga masyarakat tidak melakukan salah satu delik agama, yaitu delik penodaan agama. Sedangkan bentuk peringatan dan perintah pada diktum keempat, isinya lebih menekankan agar warga masyarakat, baik yang kontra maupun yang tidak kontra terhadap Ahmadiyah, tetap menjaga kondisi yang kondusif dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum terhadap penganut Ahmadiyah, seperti pengusiran, perusakan rumah dan tempat ibadah, kekerasan, main hakim sendiri, dan lain sebagainya. Dua peringatan dan perintah ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat secara jelas dan utuh, sehingga tujuan dari dua peringatan dan perintah tersebut tercapai, yaitu tidak terulang kembali kasus-kasus seperti Ahmadiyah dimasa-masa yang akan datang dan masyarakat tidak bertindak anarkis, karena negara ini adalah negara hukum.

Dalam SKB tersebut pada diktum kelima, disebutkan bahwa jika diktum kesatu dan keempat tidak diindahkan, maka warga masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan sanksi diktum kesatu dan diktum keempat tersebut diantaranya mengacu kepada ketentuan kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam KUHP dan UU No. 1 Pnps/1965.

Kemudian peringatan dan perintah yang ditujukan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagaimana diatur dalam diktum kedua, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Berikutnya pada diktum ketiga ditentukan bahwa penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. Sanksi yang dimaksud disini adalah mengacu pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 UU No. 1 Pnps/1965. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap SKB yang dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi/aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa jika ketentuan Pasal 2 sudah dilaksanakan, yaitu mengeluarkan peringatan dan perintah melalui SKB dan Presiden telah membubarkan serta menyatakan organisasi/aliran tersebut terlarang, namun orang, organisasi/aliran kepercayaan tersebut masih tetap melanggarnya, yaitu melanggar diktum kesatu SKB, maka orang, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun.

Terakhir, diktum keenam, perintah yang ditujukan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Pelaksanaan perintah yang terakhir ini merupakan ujung tombak dari penegakan SKB ini, karena akan mengiringi pelaksanaan SKB tersebut, apakah SKB ini dipatuhi atau tidak !!!.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar