Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Maret 2012

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN HUKUM PIDANA TESIS


KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA TERORISME DENGAN HUKUM PIDANA
TESIS
DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI PERSYARATAN
UNTUK MENYELESAIKAN PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
Oleh :
EWIT SOETRIADI, SH
NIM : B4A002015
Pembimbing :
PROF. Dr. NYOMAN SERIKAT PUTRA JAYA, S.H., M.H.
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2008  KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK
PIDANA TERORISME DENGAN HUKUM PIDANA
TESIS
DISUSUN OLEH :
EWIT SOETRIADI, SH.
B4A002015
Disetujui/Disahkan Untuk dipertahankan di Hadapan
Dewan Penguji Magister Ilmu Hukum
Universitas Diponegoro
PEMBIMBING :
PROF. Dr. NYOMAN SERIKAT PUTRA JAYA, S.H., M.H.
PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2008  ABSTRAK
Terorisme merupakan tindak pidana  yang sangat menakutkan bagi warga
masyarakat dunia maupun masyarakat Indonesia. Negara Republik Indonesia
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu
Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya dari setiap ancaman
terorisme baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 merupakan kebijakan Legislatif
dalam upaya menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dan juga melawan
terorisme internasional yang kemungkinan terjadi di Indonesia.
Penelitian yang digunakan dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan
sekunder.
Hukum pidana sebagai sarana penanggulangan tindak pidana terorisme
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, antara lain
dengan melakukan kriminalisasi. Kebijakan  kriminalisasi tersebut diformulasikan
dalam kelompok Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan
Tindak Pidana Terorisme. Dalam penerapannya ternyata Undang-Undang tersebut
masih mengalami hambatan dan kekurangan-kekurangan sehingga perlu dilakukan
perubahan-perubahan untuk masa yang akan datang.
Kata Kunci : Terorise, Kriminalisasi, Undang – Undang Nomor 15 tahun 2003ABSTRACT
Terrorism is one of the most crimes  that make International society or
Indonesian society very fear. The Indonesian government which  it letter in the
Undang-Undang Dasar 1945 must be protected the whole nation of Indonesia citizen
and entire citizen of Indonesia. Therefore state is obliged to protect Indonesia citizen
from every crime treat of terrorism, that have characteristic of national terrorism or
international terrorism.
The Act Number 15 Year 2003 is the  Legislative policy to tackling the
terrorism in Indonesia and also fight the international terrorism,  that can be in
Indonesia too.
The research method that used in this thesis throught research of normative
law and the data type that used is secondary data using primary and secondary
material law.
The Criminal Law that using to tackling terrorism likely in Law Number 15
Year 2003, made criminalization. The criminalization is formulated in 2 (two)
terrorism groups, that consist of Terrorism Crime and Crime Relating Terrorism
Crime. But in the application, the Act Number 15 Year 2003 still found the problems
in enforcement and must be addition of a new crime formulation and some section
changes in the future.
Keywords : Terrorism, Criminalization, The Act Number 15 Year 2003KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Maha Besar dan
Maha Pengasih kepada semua umat manusia, termasuk kepada diri penulis. Hanya
karena rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis ini, untuk dapat
menyelesaikan studi di Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas
Diponegoro Semarang.
Tesis dengan judul “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme
dengan Hukum Pidana” ini sudah sangat lama terbengkalai sejak disetujui oleh
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Pada tanggal 23 Mei 2005. Namun pada akhirnya
dapat penulis selesaikan dengan bantuan dan pertolongan-Nya.
Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menakutkan dan
menimbulkan suasana teror bagi masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat
Internasional pada umumnya. Pemerintah Republik Indonesia sesuai yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 berkewajiban untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari cengkeraman rasa takut
sehingga dapat hidup dengan tentram dan damai. Untuk itu maka Pemerintah
Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan legislasi dengan mengeluarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003.
Pada kesempatan ini penulis ingin  menyampaikan ucapan terimakasih yang
tidak terhingga kepada semua pihak yang  telah membantu penyelesaian tesis ini,
khususnya kepada : 1. Ny. Sri Redjeki, SH., selaku istri penulis yang selalu memberikan dorongan
untuk menyelesaikan tesis ini di setiap  waktu dan di setiap tempat penulis
yang berpindah-pindah tempat dinas.
2. Yth. Bapak Prof. Dr. Barda Nawawi  Arief, SH., selaku Ketua Program
Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada saat penulis
kuliah pada tahun 2003 dan telah memberikan bimbingan serta petunjukpetunjuk untuk penulisan tesis ini.
3. Yth. Bapak Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH., selaku
Pembimbing penulisan tesis ini.
4. Yth. Bapak Prof. Dr. Paulus Hadi  Suprapto, SH., MH., selaku Pemeriksa
Proposal penulisan tesis ini.
5. Yth. Ibu Ani Purwanti, SH., M.Hum.,  selaku Sekretaris Bidang Akademis
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, yang telah
mengingatkan penulis tentang jangka waktu penulisan tesis ini.
6. Yth. Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH., Wakil ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
yang telah memberikan dorongan dan bahan-bahan penulisan tesis ini.
7. Orang tua penulis, Ibu Sukinem Suryono  yang selalu memberikan doa restu
dan semangat kepada penulis.
8. Sdr. Gama Brata Noraga (Angga), pegawai Pengadilan Negeri Bukittinggi dan
Sdr. Hongkon Otoh, SH., MH., yang membantu dan memperlancar penulisan
tesis ini.
9. Semua pihak yang telah membantu penulis langsung maupun tidak langsung. Pada akhirnya, tiada gading yang tidak retak, penulis sangat menyadari bahwa
penulisan tesis ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran untuk memperbaikinya.
 Bukittinggi,    September 2008
 Penulis,
 (Ewit Soetriadi, SH.) DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................ ii
ABSTRAK ...................................................................................................... iii
ABSTRACT.................................................................................................... iv
KATA PENGANTAR.................................................................................... v
DAFTAR ISI................................................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ......................................................................... 1
B. Perumusan Masalah ................................................................. 13
C. Tujuan Penelitian ..................................................................... 14
D. Kegunaan Penelitian ................................................................ 14
a. Kegunaan Teoritis................................................................ 14
b. Kegunaan Praktis................................................................. 15
E. Kerangka Teori ........................................................................ 15
F. Metode Penelitian .................................................................... 26
1. Metode Pendekatan.............................................................. 26
2. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 27
3. Metode Pengumpulan Data ................................................. 28 4. Analisa Data ........................................................................ 28
G. Sistematika Penulisan .............................................................. 29
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian dan Sejarah Terorisme ........................................... 30
B. Kebijakan Legislatif dalam Penegakan Hukum Pidana........... 50
C. Teori Pidana dan Pemidanaan.................................................. 57
BAB III HASIL PENELITIAN DAN ANALISA DATA
A. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Terorisme ........ 71
B. Kebijakan Aplikatif Ddalam Penanggulangan Terorisme ...... 79
1. Pengertian Tindak Pidana Terorisme ................................. 79
2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme.............................. 83
3. Unsur-Unsur Tindak Pidana yang Berkaitan Dengan
Tindak Pidana Terorisme.................................................... 149
4. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Terorisme................................................................ 154
a. Subyek Yang Dapat Dipertanggungjawabkan ............. 154
b. Pidana dan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana
Terorisme ..................................................................... 155
5. Hambatan-Hambatan Dalam Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.................................................... 169
C. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Terorisme di masa yang
akan datang .............................................................................. 178
1. Usaha Pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana
Terorisme............................................................................ 178
2. Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Tahun 2008 .................................. 183
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan .............................................................................. 186
B. Saran......................................................................................... 191
DAFTAR PUSTAKA BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perbuatan yang dilakukan manusia  dengan menabrakkan 2 (dua) buah
pesawat pada gedung WTC (World Trade Centre) di Amerika Serikat pada tanggal 11
September 2001, telah menghancurkan gedung dan menyebabkan jatuhnya korban
nyawa manusia yang jumlahnya ribuan. Perbuatan yang mengagetkan manusia di
seluruh belahan dunia tersebut telah di  kutuk sebagai perbuatan keji dan tidak
berperikemanusiaan karena orang-orang  yang tidak berdosa telah menjadi korban
tanpa mengetahui ujung pangkal persoalannya.
Negara Indonesia, sebenarnya sebelum terjadinya serangan teror bom di
Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dan jauh sebelum terjadinya
tragedi bom bali pada tanggal 12 Oktober 2002, sejak tahun 1999 telah mengalami
dan mengatasi aksi-aksi teror di dalam negeri. Data yang ada pada POLRI
menunjukkan bahwa pada periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 bom yang
meledak tercatat 185 buah, dengan korban meninggal dunia 62 orang dan luka berat
22 orang.
1)
 Peristiwa ledakan bom Bali di kawasan wisata Legian, Kuta, Bali telah
menambah lembaran hitam kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia.
                                              
1)
 Susilo Bambang Yudhoyono, Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, cetakan pertama Kementriaan
Polkam, Oktober, 2002, hlm. 7.
1 Perbuatan jahat merupakan fenomena  sosial yang senantiasa ada dalam
kehidupan masyarakat dan akan selalu terjadi dan dihadapi oleh seluruh masyarakat
di dunia ini. Perbuatan jahat atau kejahatan dirasakan sangat meresahkan dan
mengganggu ketentraman hidup masyarakat.  Pada hakekatnya suatu masyarakat
selalu menginginkan adanya kehidupan yang tenang dan teratur, harmonis dan
tentram serta jauh dari gangguan kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat.
Kejahatan terorisme merupakan salah  satu bentuk kejahatan berdimensi
internasional yang sangat menakutkan masyarakat. Di berbagai negara di dunia telah
terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang
berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang
bulu. Hal ini menyebabkan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam kongresnya di Wina
Austria tahun 2000 mengangkat tema The Prevention of Crime and The Treatment of
Offenders, antara lain menyebutkan terorisme sebagai suatu perkembangan perbuatan
dengan kekerasan yang perlu mendapat  perhatian. Menurut Muladi, terorisme
merupakan kejahatan luar biasa  (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula
penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa  (Extraordinary Measure)
karena berbagai hal:
 2)
a. Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar
(the greatest danger) terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak
                                              
2)
Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan
Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Januari 2004.  asasi manusia untuk hidup (the right to life) dan hak asasi untuk bebas
dari rasa takut.
b. Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung
mengorbankan orang-orang tidak bersalah.
c. Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah massal dengan
memanfaatkan teknologi modern.
d. Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar  organisasi terorisme
nasional dengan organisasi internasional.
e. Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan
yang terorganisasi baikyang bersifat nasional maupun transnasional.
f. Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Terorisme sebagai kejahatan telah  berkembang menjadi lintas negara.
Kejahatan yang terjadi di dalam suatu negara tidak lagi hanya dipandang sebagai
yurisdiksi satu negara tetapi bisa diklaim termasuk yurisdiksi tindak pidana lebih dari
satu negara. Menurut Romli Atmasasmita dalam perkembangannya kemudian dapat
menimbulkan konflik yurisdiksi yang dapat mengganggu hubungan internasional
antara negara-negara yang berkepentingan  di dalam menangani kasus-kasus tindak
pidana berbahaya yang bersifat lintas batas teritorial
3)
 Kejahatan terorisme .
menggunakan salah satu bentuk kejahatan lintas batas negara yang sangat
mengancam ketentraman dan kedamaian dunia.
                                              
3)
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, PT Rafika Aditama, Bandung, 2000,
hlm 58.  Kejahatan terorisme juga telah terjadi  di Indonesia dan juga telah memakan
korban orang yang tidak berdosa baik warga negara Indonesia sendiri maupun warga
negara asing. Aksi peledakan bom bunuh  diri pada tanggal 12 Oktober 2002 di
Legian, Kuta, Bali yang menewaskan  kurang lebih 184 orang  dan ratusan orang
lainya luka berat dan ringan dari berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat,
Jerman, Inggris dan lain-lain. Aksi-aksi lain dengan menggunakan bom juga banyak
terjadi di Indonesia seperti di Pertokoan  Atrium Senen Jakarta, peledakan bom di
Gedung Bursa Efek Jakarta, peledakan bom restoran cepat saji Mc Donald Makassar,
peledakan bom di Hotel J W Mariot Jakarta, peledakan bom di Kedutaan Besar
Filipina dan dekat Kedutaan Besar Australia, serta beberapa kejadian peledakan bom
di daerah konflik seperti Poso, Aceh dan Maluku yang kesemuanya itu menimbulkan
rasa takut dan tidak tentram bagi masyarakat. Akibat  aksi pengeboman tersebut
disamping runtuhnya bangunan dan sarananya, juga telah menyebabkan timbulnya
rasa takut bagi orang Indonesia maupun orang asing. Dalam kancah internasional
menyebabkan turunnya rasa kepercayaan dunia internasional kepada sektor keamanan
di Indonesia, menurunnya sektor pariwisata karena adanya pengakuan bahwa di
Indonesia memang benar ada teroris.
Kejadian aksi teror yang ada di Indonesia menimbulkan rasa simpati dan
tekanan dunia internasional untuk memberantas dan mencari pelaku terorisme
tersebut. Bahkan Perserikatan Bangsa  Bangsa telah mengeluarkan 2 (dua) buah
Resolusi yaitu Resolusi Nomor 1438 Tahun 2002 yang mengutuk dengan keras
peledakan bom di Bali, menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam kepada pemerintah dan rakyat Indonesia serta para korban dan keluarganya, sedangkan
Resolusi Nomor 1373 Tahun 2002 berisikan seruan untuk bekerjasama dan
mendukung serta membantu pemerintah Indonesia untuk menangkap dan
mengungkap semua pelaku yang terkait dengan peristiwa tersebut dan memproses ke
pengadilan
Pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tersirat bahwa pemerintah
Repubik Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi  warga negaranya dari
setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional maupun  internasional dan
berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan negara serta  memulihkan keutuhan
dan integritas nasional dari ancaman  yang datang dari dalam maupun luar negeri
4)
 .
Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta telah menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan  pemberantasan tindak pidana terorisme
guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
Terorisme adalah musuh bersama bangsa Indonesia, musuh kemanusiaan,
musuh rakyat Indonesia dan musuh dunia
5)
 Ada 2 alasan penting mengapa terorisme .
menjadi musuh bersama bangsa Insonesia :
                                              
4)
Keterangan Pemerintah tentang diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu No 1 Th 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12
Oktober 2002.
5)
Susilo Bambang Yudhoyono,  Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme, Kementrian Koordinator
Polkam, 2002, hlm 4 dan 5. 1. Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman.
Padahal  gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua merasa lebih aman
di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua
mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa
aman.
2. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan
yang terorganisasi. Dewasa ini terorisme mempunyai jaringan yang luas dan
bersifat global  yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun
internasional.
Terorisme adalah suatu kejahatan  yang tidak dapat digolongkan sebagai
kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar
biasa” atau ”extraordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan
terhadap kemanusiaan” atau ”crime against humanity”
 6)
 Mengingat kategori yang .
demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang
biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti  pencurian, pembunuhan
atau penganiayaan. Tindak pidana terorisme selalu menggunakan ancaman atau
tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang
akan menjadi korbannya.
Keadaan yang mendesak menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia sejak
awal tahun 1999 telah memulai mengambil langkah-langkah untuk menyusun
                                              
6)
Keterangan Pemerintah tentang diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Departemen  Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, tahun 2002, hlm 8. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
sebagai langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak
pidana terorisme. Hal ini disebabkan dalam beberapa dekade ini terorisme telah
menjadi fenomena umum yang terjadi di berbagai negara dan diperkirakan dapat pula
terjadi di negara Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia menyusun draf Rancangan Undang-Undang
(RUU) terorisme semakin terdorong dengan adanya rangkaian peristiwa peledakan
bom yang terjadi di berbagai wilayah negara Republik Indonesia dan telah
menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas, mengakibatkan hilangnya nyawa
serta kerugian harta benda sehingga mengakibatkan kehidupan sebagian masyarakat
terancam, yang berakibat pada kehidupan ekonomi, sosial dan politik serta hubungan
dengan berbagai negara di dunia internasional.
Akibat yang ditimbulkan karena perbuatan terorisme  dapat dilihat dari
peristiwa peledakan bom Bali pada  tanggal 12 Oktober 2002 yang menyebabkan
meninggalnya lebih kurang 184 orang dan yang menderita luka berat dan ringan dari
berbagai bangsa yang sedang berwisata di Pulau Bali. Berbagai bangunan juga telah
hancur akibat ledakan bom tersebut. Akibat secara ekonomi antara lain turis yang
membatalkan kunjungannya ke Pulau Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya
karena merasa terancam dan tidak nyaman berada di Indonesia. Bahkan Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Resolusi Nomor 1438
(2002) yang mengutuk sekeras-kerasnya  peledakan bom Bali dan menyampaikan
duka cita dan simpati kepada pemerintah dan rakyat Indonesia serta para korban dan keluarganya, dan menyerukan kepada  semua negara berdasarkan berdasarkan
Resolusi Nomor 1373 (2002) untuk bekerjasama mendukung dan membantu
Pemerintah Indonesia untuk menangkap semua pelaku yang terkait dengan peristiwa
bom Bali dan membawanya ke Pengadilan.
Pemerintah Republik Indonesia dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22
ayat (1) UUD 1945, yaitu syarat ”hal ikhwal kegentingan yang memaksa” bertekad
segera bertindak untuk mengungkap peristiwa bom Bali dengan mengantisipasi
segala kemungkinan yang akan terjadi kembali, peristiwa-peristiwa yang menelan
korban jiwa dan harta benda. Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2
Tahun 2002 tentang pemberlakuan PERPU Nomor 1 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan bom Bali.
Dalam perkembangan ketatanegaraan selanjutnya kedua buah PERPU tersebut
setelah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat pada akhirnya disetujui menjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme dan Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa peledakan bom
di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun
2002 yang kemudian disetujui menjadi  Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 secara spesifik juga
memuat perwujudan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dalam Convention Against  Terorism Bombing (1997) dan Convention
on the Suppression of Financing Terorism (1997), antara lain memuat ketentuanketentuan tentang lingkup yuridiksi yang bersifat transnasional dan internasional serta
ketentuan-ketentuan khusus terhadap tindak pidana terorisme internasional.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 juga
mempunyai kekhususan, antara lain:
1. Merupakan ketentuan payung terhadap peraturan perundang-undangan  
lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme
2. Memuat ketentuan khusus tentang  perlindungan terhadap hak asasi
tersangka atau terdakwa yang disebut ”safe guarding rules”
3. Di dalam Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang ini juga
ditegaskan bahwa tindak pidana yang bermotif politik atau yang
bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerjasama
bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif
4. Memuat ketentuan yang memungkinkan Presiden membentuk satuan
tugas anti teror dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik
(sunshine principle) dan atau prinsip pemberantasan waktu efektif (sunset principle) yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang
satuan tugas bersangkutan.
Memuat ketentuan tentang yuridiksi yang didasarkan kepada asas
teritorial, asas ekstrateritorial dan asas nasional aktif sehingga
diharapkan dapat secara efektif  memiliki daya jangkauan terhadap
tindak pidana terorisme
5. Memuat ketentuan tentang pendanaan untuk kegiatan teroris sebagai
tindak pidana terorisme sehingga  sekaligus juga membuat UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang  Tindak Pidana Pencucian
Uang.
6. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
tidak berlaku bagi kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum, baik melalui unjuk rasa,  protes, maupun kegiatan-kegiatan
yang bersifat advokasi
7. Di dalam Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang ini tetap
dipertahankan ancaman sanksi pidana yang minimum khusus untuk
memperkuat fungsi penjeraan terhadap para pelaku tindak pidana
terorisme
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini merupakan
ketentuan khusus yang diperkuat  sanksi pidana dan sekaligus
merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
bersifat koordinatif  (coordinating act) dan berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundangan lainnya yang
berkaitan dengan pemberantasan terorisme.
 Penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 didasarkan pada pertimbangan bahwa terjadinya terorisme di berbagai
tempat di Indonesia telah menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril serta
menimbulkan ketidak amanan bagi masyarakat oleh karena itu setelah menjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Undang-Undang tersebut telah menjadi
ketentuan payung dan bersifat koordinatif  (coordinating act) terhadap peraturan
perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana
terorisme. Undang-Undang Pemberantasan Terorisme ini juga menegaskan bahwa
tindak pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerja
sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Tersangka atau
terdakwa mendapat perlindungan khusus terhadap hak asasinya (safe guarding rules)
dan juga diatur tentang ancaman sanksi pidana minimum khusus untuk memperkuat
fungsi penjeraan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.
 Menurut  Barda Nawawi Arief, kebijakan atau upaya penanggulangan
kejahatan (politik kriminal) pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya
perlindungan masyarakat  (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan
masyarakat (social welfere)
7)
 Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa tujuan akhir
dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
                                              
7)
 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002, hlm. 2 masyarakat. Kebijakan untuk menggali tindak pidana terorisme juga terlihat dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana (KUHP) Nasional yaitu dalam
dalam Buku II Bab I Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya
Pasal 242 sampai dengan Pasal 251
8)
 .
 Menurut  Barda Nawawi Arief, kebijakan penanggulangan kejahatan yang
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan secara garis besar meliputi :
a. Perencanaan atau kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa
yang akan ditanggulangi karena  dipandang membahayakan atau
merugikan.
b. Perencanaan atau kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan
terhadap pelaku perbuatan terlarang itu (baik berupa pidana atau
tindakan)  dan sistem penerapan
c. Perencanaan atau kebijakan tentang prosedur atau mekanisme
peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana
9)
Kebijakan penegakan hukum pidana merupakan rangkaian proses yang terdiri
dari 3 (tiga) tahap kebijakan, yaitu tahap kebijakan legislatif, tahap kebijakan
yudikatif dengan aplikatif dan tahap kebijakan eksekutif dengan administratif. Dari
ketiga tahap kebijakan tersebut menurut Barda Nawawi Arief, tahap kebijakan
legislatif merupakan tahap awal yang paling strategis bagi  upaya penanggulangan
kejahatan dengan hukum pidana. Tahap ini merupakan tahap formulasi yang menjadi
                                              
8)
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  
2008, www.legalitas.org.
9)
Barda Nawawi Arief, dan Muladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung 1992, 158-159. dasar, landasan dan pedoman bagi tahap-tahap fungsionalisasi berikutnya yaitu
aplikasi dan   eksekusi
10)
Dari berbagai tahap kebijakan tersebut di atas penulis tertarik untuk mengkaji
dan meneliti lebih mendalam bagaimana kebijakan aplikatif diterapkan dalam
menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia dengan hukum pidana. Di dalam
penanggulangan tindak terorisme di Indonesia selama ini ada pihak-pihak yang telah
merasa puas dan dapat menerima tetapi  mengapa ada juga yang tidak merasa puas
dengan cara atau hasil pelaksaan hukum pidana terhadap tindak pidana terorisme.
B. PERUMUSAN MASALAH
Dari uraian yang telah disebutkan pada latar belakang penulisan ini, maka
rumusan permasalahan yang diajukan adalah :
1. Bagaimana kebijakan legislatif dalam penanggulangan Tindak Pidana
Terorisme.
2. Bagaimana kebijakan aplikatif dalam penanggulangan Tindak Pidana
Terorisme.
3. Bagaimanakah kebijakan legislatif dalam penanggulangan terorisme pada
masa yang akan datang.
Penulisan tesis ini akan membahas pada kajian kebijakan legislatif atau
formulasi mengenai tindak pidana terorisme, masalah pertanggung jawaban pidana
dan sistem pemidanaannya yang tercantum di dalam Undang Undang Nomor 15
                                              
10)
 Barda Nawawi Arief, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Op Cit hlm. 158 Tahun 2003 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang Undang, selanjutnya juga akan membahas
bagaimana penanggulangan tindak pidana terorisme pada saat ini dan masa yang akan
datang.
C. TUJUAN PENELITIAN
Bertitik tolak dari permasalahan pada Tesis ini maka tujuan penelitian Tesis
ini antara lain :
1. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan legislatif dalam penanggulangan
tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan.
2. Untuk megetahui bagaimana kebijakan penal dalam penerapan Undang
Undang dalam menanggulangi tindak pidana terorisme pada saat ini.
3. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan penanggulangan tindak pidana
terorisme pada masa yang akan datang.
D. KEGUNAAN PENELITIAN
1. Kegunaan Teoritis
a. Penelitian dalam tesis ini dapat  memberikan sumbangan pemikiran
untuk mengembangkan ilmu hukum pidana yang berkaitan dengan
tindak pidana terorisme.
b. Penelitian ini dapat melengkapi hasil-hasil penelitian lain yang
berkaitan dengan usaha penanggulangan tindak pidana terorisme. 2. Kegunaan praktis
a. Dari hasil penelitian dapat diharapkan manfaat pada upaya
penanggulangan tindak pidana terorisme.
b. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wacana atau
sumbangan pemikiran bagi usaha penyempurnaan undang-undang
yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
E. KERANGKA TEORI
Pembukaan UUD 1945 menyatakan  bahwa, negara Indonesia ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka Indonesia harus berperan aktif dan berkontribusi di dalam
pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagaimana yang telah
tertuang di dalam piagam PBB. Indonesia bersikap dan mendorong agar PBB
berperan secara aktif dan konstruktif di dalam upaya pemberantasan terorisme
internasional. Indonesia juga berpendapat bahwa langkah-langkah yang bersifat
multilateral perlu lebih dikedepankan. Dunia tidak boleh hanya memerangi terorisme
yang terlihat di permukaan, tetapi juga harus menyentuh akar masalah dan penyebab
utamanya, seperti ketimpangan dan ketidak adilan yang masih dirasakan oleh banyak
kalangan di masyarakat internasional
11)
                                              
11)
Susilo Bambang Yudhoyono, Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, Kementeriaan Koodinasi
Polkam, Oktober 2002, hlm. 10-11.Komitmen masyarakat internasional dalam mencegah dan memberantas
kejahatan terorisme sudah disajikan dalam berbagai konvensi internasional dan
resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan, bahwa terorisme merupakan
kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia, oleh karenanya
maka seluruh anggota PBB termasuk Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan
resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk terorisme dan menyerukan kepada
seluruh anggotanya untuk mencegah dan memberantas terorisme melalui
pembentukan peraturan perudang-undangan nasional yang berkaitan dengan
terorisme di negara masing-masing.
Perkembangan dunia global yang sekarang ini tidak lagi mengenal batas-batas
wilayah negara dan dengan mengingat kemajuan teknologi yang semakin canggih
serta kemudahan transportasi yang memungkinkan orang dengan mudah memasuki
suatu negara yang hendak ditujunya, maka penegakan hukum dan  ketertiban secara
konsisten dan berkesinambungan perlu dilakukan. Adanya aksi terorisme yang terjadi
di beberapa negara baru-baru ini telah membuat Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dengan status
”Kejahatan Internasional” dengan demikian pengaturan hukum mengenai kejahatan
terorisme perlu memperhatikan kebiasaan-kebiasaan dan kepentingan internasional di
samping juga memperhatikan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara masing-masing.
Negara-negara anggota PBB perlu bekerja sama menangani masalah terorisme
dengan mengingat aksi-aksi terorisme sampai dengan sekarang ini masih terus terjadi dan meningkat baik dari segi kuantitas  maupun kualitasnya serta semakin menjadi
ancaman serius terhadap prinsip-prinsip perdamaian dunia sebagaimana termaktub
dalam piagam PBB. Pendekatan komprehensif untuk mengatasi terorisme merupakan
suatu hal yang sangat penting mengingat multi aspek yang melingkupi kejahatan
terorisme berbagai aksi-aksi terorisme yang sudah tidak mengenal batas-batas negara
merupakan fakta yang harus dihadapi oleh masyarakat internasional, oleh karena itu
mutlak dilakukan aktifitas bersama baik  melalui kerjasama bilateral maupun
multilateral untuk mengcounter terorisme melalui penegakan hukum  (Law
Enforcement), intelijen (Intelligence) dan keamanan (Security)
12)
   .
Terorisme adalah suatu kejahatan  yang tidak dapat digolongkan sebagai
kejahatan biasa, secara akademis terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar
biasa” atau  ”Extra Ordinary crime”  dan dikategorikan pula sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan atau  ”crime against humanity”. Mengingat kategori yang
demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara biasa
sebagaimana menangani tindak pidana pencurian, pembunuhan atau penganiayaan
13)
 .
Indonesia dan berbagai negara di  dunia sesungguhnya telah berkeinginan
untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan terorisme jauh sebelum terjadinya
peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan World Trade Centre di New
York, Amerika Serikat dan peledakan bom di Kuta Bali tanggal 12 Oktober 2002.
                                              
12)
Simula Victor Muhammad, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Pusat dan Pelayanan Informasi DPRRI, Jakarta 2002, hlm. 110.
13)
Keterangan pemerintah tentang diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2002
tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12
Oktober 2002, Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, hlm. 8.Kedua peristiwa tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap keselamatan jiwa manusia tanpa pandang bulu terhadap
korbannya.
Terorisme merupakan kejahatan luar biasa  (Extra Ordinary crime) yang
membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extra
Ordinary Measure)
14)
 : Sehubungan dengan hal tersebut Muladi mengemukakan .
” Setiap usaha untuk mengatasi terorisme, sekalipun dikatakan bersifat
domestik karena karakteristiknya mengandung elemen  ”Etno Socio or
Religios Identity”, dalam mengatasinya mau tidak mau harus
mempertimbangkan standar-standar keluarbiasaan tersebut dengan
mengingat majunya teknologi komunikasi, informatika dan transportasi
modern. Dengan demikian tidaklah mengejutkan apabila terjadi identitas
terorisme lintas batas negara (transborder terorism identity)
15)
 .
Sejalan dengan itu  Romly Atmasasmita mengatakan bahwa dari latar
belakang sosiologis, terorisme merupakan kejahatan yang sangat merugikan
masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan
perkosaan terhadap hak asasi manusia
16)
 Masyarakat Indonesia yang bersifat multi .
etnik dan multi agama, terdiri dari ratusan suku pulau dan terletak di antara dua benua
(Asia dan Australia) merupakan sasaran yang sangat srategis kegiatan terorisme.
Dalam menghadapi terorisme di Indonesia  Romly Atmasasmita
mengemukakan :
                                              
14)
Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (Extra Ordinary Crime), Materi
Seminar di Hotel Ambara Jakarta, 28 Juni 2004, hlm. 1.
15)
Muladi, Loc Cit, hlm. 2.
16)
Romly Atmasasmita, Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Materi Seminar Penanganan Terorisme
Sebagai Tindak Pidana Khusus, Jakarta 28 Juni 2004. ” dengan mempertimbangkan latar belakang filosofis, sosiologis dan yuridis
diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang memiliki visi dan
misi serta terkandung prinsip-prinsip hukum yang memadai sehingga
dapat dijadikan penguat bagi landasan hukum bekerjanya sistem peradilan
pidana di mulai dari tingkat penyidikan sampai pada pemeriksaan di
sidang pengadilan. Undang-undang tersebut harus dapat mencerminkan
nilai-nilai yang berkembang dan diperlukan masyarakat dan bangsa
Indonesia baik pada masa kini maupun pada masa mendatang, dan
sekaligus juga dapat mencerminkan nilai-nilai yang berlaku universal dan
diakui masyarakat internasional”
17)
 .
 Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kebijakan dan
langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan pada kehati-hatian  dan
bersifat jangka panjang karena:
” Pertama, masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dengan
beragam agama resmi yang diakui pemerintah dan mendiami ratusan ribu
pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara serta ada yang letaknya
berbatasan dengan negara lain.
   Kedua, dengan karakteristik masyarakat Indonesia tersebut seluruh
komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan
kewaspadaan menghadapi segala bentuk kegiatan yang merupakan tindak
pidana terorisme yang bersifat internasional.
   Ketiga, konflik-konflik yang terjadi akhir-akhir ini sangat merugikan
kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan kemunduran
peradaban dan dapat dijadikan tempat yang subur berkembangnya tindak
pidana terorisme yang bersifat internasional baik yang dilkukan oleh
warga negara Indonesia maupun yang dilakukan oleh orang asing”
18)
 .
Usaha pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ketiga tujuan tersebut di
atas menunjukkan bahwa bangsa Indonesia  adalah bangsa yang menjunjung tinggi
peradaban umat manusia dan memiliki cita perdamaian dan mendambakan
kesejahteraan serta memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga keutuhan
                                              
17)
Ibid
18)
Penjelasan Umum Peraturan Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat di tengah-tengah
gelombang pasang surut perdamaian dan keamanan dunia
19).
 
Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia bukan merupakan
masalah hukum dan penegakan hukum semata  karena juga terkait  masalah sosial
kenegaraan, budaya, ekonomi dan juga  keterkaitannya dengan pertahanan
negara.terdapat banyak cara atau upaya  yang dapat dilakukan oleh masyarakat
maupun negara untuk melakukan pemberantasan terorisme dan penaggulangan
terhadap kejahatan lainnya. Namun usaha tersebut tidak dapat menghapuskan secara
tuntas kejahatan yang ada, mungkin hanya dapat mengurangi kuantitasnya.
Salah satu cara menanggulangi terorisme adalah dengan menggunakan hukum
pidana  (Penal Policy). Menurut  Marc Ancel,  Penal Policy didefinisikan sebagai
”suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk
memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik”
20)
 yang
dimaksud dengan peraturan hukum positif adalah peraturan perundang-undangan
pidana. Dengan demikian istilah  ”penal policy” menurut Marc Ancel adalah sama
dengan istilah kebijakan atau politik hukum pidana.
Menurut  Sudarto kebijakan hukum pidana mengandung arti bagaimana
mengusahakan atau merumuskan suatu peraturan perundang-undangan yang baik
                                              
19)
Ibid
20)
 Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.23.yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa yang akan
datang
21)
  .
Sedangkan menurut  A. Mulder yang namanya  ”straf rechtpolitiek”
merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
a. Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah   dan
diperbaharui.
b. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
c. Cara bagaimana penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan
pidana harus dilaksanakan
22)
 .
Apa yang didefinisikan  A. Mulder tersebut bertitik tolak dari pengertian
”sistim hukum pidana” yang dikemukan Marc Ancel, bahwa setiap masyarakat yang
teroganisir memiliki sistem hukum pidana yang terdiri dari :
a. Peraturan-peraturan hukum pidana dan sanksinya.
b. Suatu prosedur hukum pidana.
c. Suatu mekanisme pelaksanaan ( pidana )
23)
 .
Didalam kebijakan kriminal yang  menggunakan sarana penal perlu
diperhatikan 2 (dua) masalah sentral, yang menurut Barda Nawawi Arief adalah :
a. Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.
b. Sanksi apa sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar
24)
  .
                                              
21)
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981, hlm
22)
 Barda Nawawi Arief, Op Cit hlm.23
23)
 Ibid , hlm. 28
24)
Ibid, hlm. 30 Kebijakan hukum pidana, memasuki  kebijakan dan mengenai dua masalah
sentral di atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada
kebijakan (policy oriented approach) seperti yang dikemukakan oleh Barda Nawawi
Arief :
”diantara ketiga tahap fungsionalisasi hukum pidana yakni tahap formulasi
(kebijakan legislatif) tahap aplikasi  (kebijakan yudikatif atau yudicial) dan
tahap eksekusi (kebijakan eksekutif atau administratif) merupakan tahap yang
paling strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan
melalui hukum pidana  (penal policy). Oleh karena itu, kesalahan atau
kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang dapat
menjadi penghambat upaya penegakan  dan penanggulangan kejahatan pada
tahap aplikasi dan eksekusi
25)
 .
Pemberantasan tindak pidana terorisme dari segi pengaturan hukum
internasional terdapat tiga konvensi pokok yang berkaitan dengan terorisme, yaitu:
26)
1. International Convention and Suppression of Terorism 1937 (Konvensi
tentang Penegakan dan Pemberantasan Terorisme)
2. International Convention For the Suppression of Terrorist Bombing 1997
(Konvensi Internasional tentang  Pemberantasan Pengeboman oleh
Terorisme) disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2006 Tanggal 5 April 2006
3. International Convention For the Suppression of Financing of Terorism
1999 (Konvensi International Tentang Pemberantasan Pendanaan untuk
                                              
25)
 Barda Nawawi Arief, Loc Cit, hlm. 75
26)
H. Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Dalam Tindak Pidana Terorisme,
PT. Refika Media Aditama, Bandung, 2007, hlm. 3  Terorisme) disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2006 Tanggal 5 April 2006.
Indonesia pada saat ini sudah memiliki peraturan untuk menanggulangi tindak
pidana terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pembuat
undang-undang menempatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sebagai
peraturan payung dan bersifat koordinatif yang berfungsi memperkuat ketentuanketentuan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
pemberantasan tindak pidana terorisme.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif
yang bersifat proaktif yang  di landaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka
panjang, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dan mendiami
ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, letaknya ada yang
berbatasan dengan negara lain dan oleh karenanya seluruh komponen bangsa
Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan akan adanya
segala bentuk kegiatan tindak pidana terorisme, disamping itu konflik yang sering
terjadi di berbagai daerah di Indonesia berakibat sangat merugikan kehidupan bangsa
Indonesia yang menyebabkan kemunduran peradaban yang pada akhirnya Indonesia
akan dapat menjadi tempat subur berkembangnya terorisme baik yang dilakukan
orang Indonesia sendiri maupun orang asing. Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2003 terdiri dari 47 (empat puluh
tujuh) pasal yang antara lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya,
kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme di
sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama
internasional.
Ditinjau dari optik yuridis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
mempunyai kekhususan meliputi :
27)
1. sebagai ketentuan payung terhadap peraturan perundang-undangan lainnya
yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme juga
bersifat ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus
koordinatif dan berfungsi memperkuat ketentuan peraturan perundangundangan
2. adanya perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang
disebut”safe guarding rules”
3. adanya pengecualian bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari
tindak pidana politik atau tindak pidana yang bermotif politik atau tindak
pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah
kerja sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih
efektif.
4. ketentuan undang-undang ini memberi kemungkinan Presiden membentuk
satuan tugas anti teror dengan berlandaskan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik (sun shine principle) dan atau prinsip pembatasan
waktu efektif (sunset principle).
5. adanya kualifikasi bahwa pendanaan untuk kegiatan terorisme sebagai
tindak pidana terorisme
6. dikenal, diakui dan dipertahankannya ancaman sanksi pidana dengan
minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap pelaku
tindak pidana terorisme.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa tindak
pidana terorisme yang diatur didalam  undang-undang ini dikecualikan dari tindak
                                              
27)
 Lilik Mulyadi, Peradilan Bom Bali Perkara Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron dan Ali Imron
alias Alik, Penerbit Jambatan, Jakarta, 2007, hlm. 14-15. pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak
pidana dengan motif politik dan tindak pidana dengan tujuan politis yang
menghambat ekstradisi. Harus diakui  penjelasan undang-undang tersebut sangat
disayangkan tidak dijelaskan apa yang dimaksud tindak pidana politik dan tindak
pidana dengan tujuan politik. Menurut Barda Nawawi Arif, dalam kebijakan legilatif
selama ini tidak ada suatu suatu perbuatan yang secara formal  di kualifikasikan
sebagai ”kejahatan atau tindak pidana politik” oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
istilah ”kejahatan atau tindak pidana  politik” bukan merupakan istilah yuridis
melainkan hanya merupakan istilah atau sebutan teoritik ilmiah (scientific term)
28)
 .
Ancaman pidana minimal khusus di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 yang ternyata tidak disertai dengan aturan atau  pedoman pemidanaan untuk
menerapkan ancaman pidana tersebut, menurut Barda Nawawi Arif ini merupakan
perpanjangan dari sistem  KUHP, dan seharusnya undang-undang khusus ini di luar
KUHP membuat aturan khusus atau tersendiri untuk penerapannya. Hal ini
merupakan konsekwensi dari adanya Pasal 103 KUHP karena KUHP sendiri bukan
mengatur masalah ini. Dengan tidak adanya aturan atau pedoman pemidanaan ini
maka tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada
faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang
memberatkan)
29)
 Dilihat dari sudut kebijakan kriminal, maka upaya penanggulangan .
                                              
28)
Barda Nawawi Arief, Op Cit, hlm 151
29)
 Ibid hlm. 154 kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) dengan sarana hukum pidana  (penal
policy) bukan merupakan kebijakan yang strategis.
Selanjutnya Barda Nawawi Arief mengemukakan :
”jadi kebijakan strategis dalam penanggulangan kejahatan (termasuk tindak
pidana terorisme) terletak pada kebijakan penanggulangan yang sensitif.
Inilah yang tidak dipenuhi oleh  kebijakan penal dalam menanggulangi
kejahatan, karena kebijakan penal merupakan kebijakan parsial, represif dan
simptomik. Walaupun kebijakan penal bersifat represif, namun sebenarnya
juga mengandung unsur preventif, karena dengan adanya ancaman dan
penjatuhan pidana terhadap delik  atau kejahatan diharapkan ada efek
pencegahan atau penangkalnya  (deterent effect). Disamping itu kejahatan
penal tetap diperlukan dalam penanggulangan kejahatan karena hukum pidana
merupakan salah satu sarana kebijakan sosial untuk menyalurkan
”ketidaksukaan masyarakat  (social dislike) atau ”pencelaan atau kebencian
sosial” (social disaproval / social abhorence) yang sekaligus juga diharapkan
menjadi sarana ”perlindungan dengan sosial”  (social defence), oleh karena
itulah sering dikatakan bahwa ”penal policy” merupakan bagian integral dari
social defence policy
30)
 .
F. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Metodologi penelitian yang dipakai oleh penulisan ini adalah metode
penelitian hukum yang disesuaikan dengan ilmu induknya yaitu ilmu hukum.
Penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian
hukum sosiologis. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan
                                              
30)
Barda Nawawi Arief, Ibid hlm. 183-184.pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga penelitian yang digunakan adalah
dengan pendekatan yuridis normatif
31)
 .
Metode pendekatan yang digunakan  dalam penelitian ini menggunakan
hukum positif sebagai langkah awal penelitian sehingga pendekatan yang diakukan
secara yuridis normatif. Disamping itu penelitian ini juga memiliki sistematika
hukum yang dipergunakan untuk menemukan  pengertian-pengertian dasar dalam
sistem hukum serta penelitian terhadap asas-asas hukum yang akan digunakan untuk
memiliki penerapan asas-asas hukum pidana.
Studi perbandingan hukum (penelitian  studi komprehensif) juga dilakukan
untuk lebih menunjang hasil penelitian  yaitu dengan cara mengembangkan dan
menganalisa ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tindak pidana terorisme baik
yang bersifat internasional berupa konvensi-konvensi interasonal maupun dengan
beberapa negara yang memiliki undang-undang terorisme.
2. Jenis dan Sumber Data
Data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder merupakan
sumber utama yang digunakan dalam penulisan penelitian ini. Sumber data sekunder
meliputi bahan hukum primer antara lain dari konvensi-konvensi PBB yang berkaitan
dengan terorisme internasional. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan
berupa Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2003 tentang Penetapan Peraturan
                                              
31)
 Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1994, hlm. 9 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, KUHP, putusan-putusan hakim,
pendapat para pakar hukum dan lain-lainnya.
3. Metode Pengumpulan Data
Studi dokumenter/studi kepustakaan merupakan sumber utama penelitian ini
karena penelitian ini memusatkan pada  data sekunder. Bahan-bahan kepustakaan
yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan, diteliti
dan di telaah untuk disaripatikan dengan judul tesis yaitu Kebijakan Penanggulangan
Tindak Pidana Terorisme Dengan Hukum Pidana.
4. Analisa Data
Data yang telah diperoleh dalam penelitian ini disajikan secara kualitatif
normatif. Penganalisaan data dilakukan  secara kualitatif dengan melakukan analisa
deskriptif yaitu berusaha memberikan  data yang ada dan menilainya kemudian
menganalisa masalah-masalah yang ada  yang berkaitan dengan kebijakan
penanggulangan terorisme dengan hukum pidana serta memberikan saran-saran untuk
mengatasi permasalahan yang timbul dalam usaha penanggulangan terorisme
tersebut. G. SISTEMATIKA PENULISAN
1. Bab I merupakan pendahuluan mengetengahkan latar belakang
permasalahan, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian,
kerangka pemikiran dan metode penelitian.
2. Bab II merupakan tinjauan pustaka mengenai definisi terorisme dan
kebijakan legislatif dalam penegakan hukum pidana, pembahasan teoriteori yang terkait hukum pidana  untuk menanggulangi tindak pidana
terorisme.
3. Bab III berisi tentang hasil penelitian dan pembahasan atau analisa data
yang terdiri dari kebijakan yang melatar belakangi lahirnya undangundang pemberantasan terorisme dan hambatan-hambatan dalam
penanggulangan terorisme serta bagaimana kebijakan  legislatif dimasa
yang akan datang akan penanggulangan tindak pidana terorisme.
4. Bab IV merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. PENGERTIAN DAN SEJARAH TERORISME
Definisi terorisme sampai dengan saat ini masih menjadi perdebatan meskipun
sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan di dalam peraturan
perundang-undangan. Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut
hukum internasional mengenai terorisme tidak serta-merta meniadakan definisi
hukum terorisme itu. Masing-masing negara mendefinisikan menurut hukum
nasionalnya untuk mengatur, mencegah dan menanggulangi terorisme.
Kata “teroris” dan terorisme berasal dari kata latin  “terrere” yang kurang
lebih berarti membuat gemetar atau  menggetarkan. Kata teror juga bisa
menimbulkan kengerian
32)
 Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada .
definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah
terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena
terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
Terorisme sendiri memiliki sejarah yang panjang.  The Zealots-Sicarri,
kelompok teroris Yahudi, berjuang melawan kekaisaran Romawi di siang hari di
                                              
32)
Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Retika Aditama, 2004,
hal 22.
30 tengah kota Yerusallem yang menimbulkan rasa panik luar biasa
33)
 Terorisme .
yang ada saat ini diyakini memiliki sejarah pertautan dengan Revolusi Prancis,
dimana istilah “teror” pertama kali  digunakan pada tahun 1795 yang secara
spesifik merujuk pada kebijakan teror yang dijalankan oleh Robespierre untuk
mempertahankan pemerintah Republiken Perancis yang baru dan masih berusia
muda.
Lembaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai
dari perang psikologis yang ditulis oleh  Xenophon (431-350 SM),  Kaisar
Tiberius (14-37 SM) dan  Caligula (37-41 SM) dari Romawi telah
mempraktekkan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan
harga benda dan menghukum lawan-lawan politiknya.  Roberspierre (1758-
1794) meneror musuh-musuhnya dalam masa Revolusi Perancis. Setelah perang
sipil Amerika terikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan
nama Ku Klux Klan. Demikian pula dengan Hitler dan Joseph Stalin.
Terorisme sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring
dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk
melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan
keinginan teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan
subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan
                                              
33)
 Philips J. Vermonte, yang mengutip dari Walter Lequer dalam bukunya Terorism (1977) dalam
tulisan Menyoal Globalisasi dan Terorisme dalam buku Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi,
Penerbit Imparsial, Jakarta, 2003, hal. 30. teknologi tinggi dan perkembangan informasi melalui media yang luas, membuat
jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuannya.
Menurut    Muladi   bentuk-bentuk   terorisme  dapat   diperinci  sebagai
berikut
34)
 :
1. Sebelum Perang Dunia II, hampir semua tindakan terorisme terdiri atas
pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah.
2. Terorisme pada tahun 1950-an yang dimulai di Aljazair, dilakukan oleh
FLN yang mempopulerkan “serangan  yang bersifat  acak” terhadap
masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa
yang mereka sebut (Algerian Nationalist) sebagai “terorisme negara”.
Menurut mereka, pembunuhan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan
bukanlah soal yang harus dirisaukan, bahkan sasarannya adalah mereka
yang tidak berdosa.
3. Terorisme yang muncul pada tahun  1960-an dan terkenal dengan istilah
“terorisme media”, berupa serangan acak atau random terhadap siapa saja
untuk tujuan publisitas.
Dalam mendefinisikan terorisme, kesulitan yang dihadapi adalah berubahnya
wajah terorisme dari waktu ke waktu. Pada saat tertentu terorisme merupakan
tindakan yang dilakukan negara, pada waktu yang lain terorisme dilakukan oleh
kelompok non negara, atau oleh kedua-duanya.  Walter Laquer menyatakan
bahwa tidak akan mungkin ada sebuah  definisi yang bisa meng-Cover ragam
terorisme yang pernah muncul dalam sejarah.
35)
                                              
34)
Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku
Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center,
Jakarta, 2002, Hal. 169.
35)
 Philip J. Vermonte, ibid. Black Law Dictionary memberikan definisi terorisme sebagai  The Use of
Threat of Violence to Intimidate or Cause Panic ; Especially as a means of
Affecting Political Conduct.
36)
Menurut  T. P. Thornton dalam  Terror as a Weapon of Political Agitation
(1964) terorisme didefinisikan sebagai penggunaan teror sebagai tindakan
simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku
politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan
dan ancaman kekerasan.
37)
 Terorisme adalah faham yang berpendapat bahwa
penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang
sah untuk mencapai tujuan.
Proses teror, menurut E. V. Walter memiliki tiga unsur, yaitu :
38)
1. Tindakan atau ancaman kekerasan.
2. Reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban
atau calon korban.
3. Dampak sosial yang mengikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dan
rasa ketakutan yang muncul kemudian.
Terorisme dapat diartikan sebagai penggunaan atau ancaman penggunaan
kekerasan fisik yang direncanakan,  dipersiapkan dan dilancarkan secara
mendadak terhadap sasaran langsung yang lazimnya adalah non combatant untuk
mencapai suatu tujuan politik. Pengertian terorisme dalam rumusan yang panjang
oleh James Adams adalah :
38a)
                                              
36)
 Bryan A. Gardner, Editor in Chief, Black Law Dictionary, Seventh Edition, ?????, 1999, Hal. 1484.
37)
Muchamad Ali Syafaat dalam Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, “Imparsial, Jakarta, 2003,
Hal. 59.
38)
 Ibid.
38a)
Simela Victor Mohamad, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Penerbit Pusat Pengkajian dan
Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 2002, Hal. 106. Terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individuindividu atau kelompok-kelompok untuk  tujuan-tujuan politik, baik untuk
kepentingan atau untuk melawan kekuasaan yang ada, apabila tindakantindakan terorisme itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atua
mengintimidasi suatu kelompok sasaran  yang lebih besar daripada korbankorban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang
berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu untuk mengoreksi
keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik
internasional yang ada.
Tindak Pidana terorisme merupakan tindak pidana murni (mala per se) yang
dibedakan dengan  administrative criminal law (mala prohibita).
39)
 Untuk
memahami makna terorisme dari beberapa lembaga di Amerika Serikat juga
memberikan pengertian yang berbeda-beda, seperti misalnya :
1. United Stated Central Intelligence (CIA).
Terorisme internasional adalah  terorisme yang dilakukan dengan dukungan
pemerintah atau organisasi asing dan/atau diarahkan untuk melawan negara,
lembaga, atau pemerintah asing.
2. United Stated Federal Bureau of Investigation FBI)
Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas
seseorang atau harga untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk
sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan sosial atau politik.
3. United State Departement of State and Defense
Terorisme adalah kekerasan bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara
atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan.
                                              
39)
 Muladi, ibid. Terorisme internasional adalah terorisme yang menggunakan dan melibatkan
warga negara atau wilayah lebih dari satu negara.
4. The Arab Convention on The Suppression of Terrorism (1998)
Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan, apapun motif dan
tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu
atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut yang
melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, keselamatan atau
bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harga publik
maupun pribadi atau menguasai atau  merampasnya, atau bertujuan untuk
mengancam sumberdaya nasional.
5. Convention of The Organisation of The Islamic Conference on Combating
International Terorism, 1999
Terorisme berarti tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan
terlepas dari motif atau niat yang  ada untuk menjalankan rencana kejahatan
individual atau kolektif  dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam
untuk mencelakakan mereka atua  mengancam kehidupan, kehormatan,
kebebasan, keamanan dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau
fasilitas atau harga benda pribadi atau publik, atau menguasainya atau
merampasnya, membahayakan sumber nasional atau fasilitas internasional,
atau mengancam stabilitas, integritas territorial, kesatuan politis atau
kedaulatan negara-negara yang merdeka. 6. United Kingdom, Terrorism Act, 2000
Terorisme mengandung arti sebagai  penggunaan atau ancaman tindakan
dengan ciri-ciri :
a. Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian
berat pada harga benda, membayakan kehidupan seseorang, bukan
kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko serius
bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari
publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau
mengganggu sistem elektronik.
b. Penggunaan ancaman atau didesain untuk mempengaruhi pemerintah
atau mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik.
c. Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan
politik, agama atau ideologi.
d. Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam kegiatan yang
melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Menurut F. Budi Hardiman, terorisme termasuk ke dalam kekerasan politis
(political violence) seperti kerusuhan, huru hara, pemberontakan, revolusi, perang
saudara, gerilya, pembantaian dan lain-lain.
40)
 Namun terorisme tidak terlalu
politis.
                                              
40)
F. Budi Hardiman, Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Imparsial, 2003, Hal. 4. Menurut  Paul Wilkinson, pengertian terorisme adalah aksi teror yang
sistematis, rapi dan dilakukan  oleh organisasi tertentu.
41)
 dan terorisme politis
memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. “Merupakan intimidasi yang memaksa;
2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana
untuk suatu tujuan tertentu;
3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat
syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakuti seribu orang”;
4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia namun tujuannya adalah
publisitas;
5. Pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara
personal;
6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras,
misalnya “berjuan demi agama dan kemanusiaan”.
                                              
41)
Abdul Wahid, et all. Loc.cit, Hal 29.  Selanjutnya  Paul Wilkinson membagi Tipologi Terorisme sebagai berikut :
Tipe Tujuan Ciri-ciri
Terorisme
epifenomenal
(teror dari bawah)
Tanpa tujuan khusus, suatu
hasil sampingan kekerasan
horisontal berskala besar
Tak terencana rapi, terjadi
dalam konteks perjuangan
yang sengit
Terorisme
revolusioner
(teror dari bawah)
Revolusi atau perubahan
radikal atas sistem yang ada
Selalu merupakan fenomena
kelompok, struktur
kepemimpinan, program,
ideologi, konspirasi, elemen
paramiliter
Terorisme
subrevolusioner
(teror dari bawah)
Motif politis, menekan
pemerintah untuk mengubah
kebijakan atau hukum,
perang politis dengan
kelompok rival,
menyingkirkan pejabat
tertentu
Dilakukan oleh kelompok
kecil, bisa juga individu, sulit
diprediksi, kadang sulit
dibedakan apakah
psikopatologis atau kriminal
Terorisme
represif (teror dari
atas/terorisme
negara)
Menindas individu atau
kelompok (oposisi) yang tak
dikehendaki oleh penindas
(rejim otoriter/ totaliter)
dengan cara likuidasi
Berkembang menjadi teror
massa, ada aparat teror, polisi
rahasia, teknik penganiayaan,
penyebaran rasa curiga di
kalangan rakyat, wahana untuk
paranoia pemimpin.
Menurut skala aksi  dan organisasinya,  Paul Wilkinson juga membedakan
antara terorisme nasional di satu pihak dan internasional dan transnasional di lain
pihak, yaitu sebagai berikut : Terorisme intra-nasional Jaringan organisasi dan aksi terbatas oleh
teritorial negara tertentu
Terorisme internasional (1). Diarahkan kepada orang-orang asing dan
aset-aset asing;
(2). Diorganisasikan oleh pemerintah atau
organisasi yang lebih daripada satu negara;
(3). Bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan-
kebijakan pemerintah asing.
Terorisme transnasional Jaringan global yang mempersiapkan revolusi
global untuk tatanan dunia baru (bagian dari
terorisme internasional yang menjadi radikal).
Kata terorisme pertama kali dipopulerkan saat Revolusi Perancis. Pada waktu
itu, terorisme memiliki konotasi  positif. Sistem atau rezim  dela terreur pada
1793-1794 dimaknai sebagai cara memulihkan tatanan saat periode kekacauan
dan pergolakan anarkis setelah peristiwa pemberontakan rakyat pada tahun 1789.
Jadi, rezim teror ketika itu adalah instrumen kepemerintahan dari negara
revolusioner. Rezim ini dirancang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan
pemerintahan baru dengan cara mengintimadi gerakan kontra-revolusioner,
subversif dan semua pembangkang lain  yang oleh rezim tersebut dicap sebagai
“musuh rakyat”. Terorisme dalam konteks orisinal itu tampaknya juga sangat dekat asosiasinya
dengan gagasan atau cita-cita tentang demokrasi. Tokoh revolusioner
Maximillian Robespierre percaya bahwa  virtue adalah sumber utama bagi
pemerintahan oleh rakyat pada masa damai, tetapi pada masa revolusi harus
dipersekutukan dengan teror agar  demokrasi tampil sebagai pemenang.
Ucapannya yang terkenal, “virtue without terror is evil; terror without virtue is
helpless”.
Pada era Perang Dunia I, terorisme masih tetap memiliki konotasi
revolusioner. Pada dekade tahun  1880-an dan 1890-an, gerakan nasionalis
Armenia militan di Turki Timur melancarkan strategi teroris untuk melawan
kekuasaan Ottoman. Taktik inilah yang kemudian diadopsi oleh gerakan-gerakan
separatis pada pasca Perang Dunia II. Pada dekade tahun 1930-an, makna
“terorisme” kebali berubah. Terorisme pada era ini tidak banyak lagi dipakai
untuk menyebut gerakan-gerakan revolusioner dan kekerasan yang ditujukan
kepada pemerintah, dan lebih banyak digunakan untuk mendeskripsikan praktekpraktek represi massa oleh negara-negara totalitarian terhadap rakyatnya.
Terorisme dengan demikian dimaknai lagi sebagai pelanggaran kekuasaan oleh
pemerintah, dan diterapkan secara khusus pada rezim otoritatian seperti muncul
dalam Fasisme Italia, Nazi Jerman dan Stalinis Rusia.
Pada pasca Perang Dunia II, terorisme kembali mengalami perubahan makna
dan mengandung konotasi revolusioner. Terorisme mengalami perubahan makna,
dan mengandung konotasi revolusioner.  Terorisme dipakai untuk menyebut revolusi dengan kekerasan oleh kelompok  nasionalis anti kolonialis di Asia,
Afrika dan Timur Tengah selama kurun dekade 1940-an dan 1950-an. Istilah
“pejuang kemerdekaan” yang secara politis dapat dibenarkan muncul pada era
ini. Negara-negara Dunia Ketiga mengadopsi istilah tersebut, dan bersepakat
bahwa setiap perjuangan melawan kolonial bukanlah terorisme. Selama akhir
1960-an dan 1970-an, terorisme masih terus dipandang dalam konteks
revolusioner. Namun cakupannya diperluas hingga meliputi kelompok separatis
etnis dan organisasi ideologis radikal. Kelompok-kelompok semacam PLO,
separatis Quebec FLQ (Front de liberation du Quebec), Basque ETA (Euskadi ta
Askatasuna) mengadopsi terorisme sebagai cara untuk menarik perhatian dunia,
simpati dan dukungan internasional.
Namun belakangan ini terorisme digunakan untuk merujuk pada fenomena
yang lebih luas. Pada dekade 1980-an  misalnya, terorisme dianggap sebagai
calculated means untuk mendestabilisasi Barat yang dituduh ambil bagian dalam
konspirasi global.
Philips Jusario Vermonte mengemukakan bahwa :
“pada perkembangan selanjutnya, terorisme kemudian meluas dan melibatkan
juga kelompok-kelompok subnasional dan kelompok primordial dengan
membawa elemen radikalisme (seperti agama atau agenda politik lain), yang
menciptakan rasa tidak aman (insecure) tidak hanya pada lingkup domestik,
tetapi juga melampaui batas-batas wilayah kedaulatan. Hal ini antara lain
disebabkan karena terorisme semakin melibatkan dukungan dan keterlibatan
jaringan pihak-pihak yang sifatnya lintas batas suatu negara .
Dari berbagai aksi teror yang terjadi tampak jelas bahwa teror merupakan
senjata tak langsung untuk tujuan politik. Meski seringkali dampak materialnya tidak terlalu besar tetapi dampak politik dan psikologisnya sangat luas. Gema
aksi teror ini bertambah besar karena pengaruh media massa, terutama televisi.
Media massa merupakan sarana ampuh untuk penyebaran aksi teror.
Dalam sejarahnya yang panjang, masih  terdapat ketidaksepakatan mengeani
batasan sebuah gerakan teroris. Masalahnya, reaksi teror itu sangat subyektif.
Reaksi setiap individu atau kelompok bahkan pemerintahan akan berbeda. Meski
demikian ada beberapa bentuk teror yang dikenal dan banyak dilakukan, antara
lain teror kriminal dan teror politik.  Teror kriminal biasanya hanya untuk
kepentingan pribadi atau memperkaya diri. Teroris kriminal biasanya
menggunakan cara pemerasan dan intimidasi. Mereka menggunakan kata-kata
yang dapat menimbulkan ketakukan atau teror psikis. Sedangkan ciri teror politik
lain lagi, teror politik tidak memilih-milih korban. Teroris politik selalu siap
melakukan pembunuhan terhadap orang-orang sipil baik itu laki-laki, perempuan,
dewasa maupun anak-anak.
Terorisme juga tidak selalu identik dengan gerakan pembebasan nasional dan
ideologi politik, karena yang dinilai adalah aksi-aksi kekerasan mereka yang
menyerang sasaran sipil (non-combatant), dan di pihak lain tidak selalu terkait
dengan simbol-simbol negara dan kekuasaan seperti elit politik, militer dan
sebagainya. Adapun aksi-aksi kekerasan  yang dilakukan, baik oleh individu,
suatu kekuatan atau kelompok terhadap  pihak sipil yang tidak berdosa dipakai
dalam mencapai tujuan tertentu sebagai bentuk resistensi terhadap sistem yang
ada. Sebagai konsekuensinya, baik kelompok  seperti negara, organisasi politik,
ataupun organisasi yang berbasis ideologi dan nilai-nilai primordial, bahkan
individu dapat saja dikategorikan telah melakukan suatu aksi terorisme.
Walaupun aksi-aksi terorisme dapat dilakukan secara individual, namun biasanya
kaum teroris tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai suatu jaringan kerja
(network) dan satuan kerja organisasi. Bahkan belakangan diketahui terdapat
indikasi adanya jalinan kerjasama di antara kelompok  yang berbeda latar
belakang ideologis namun serupa kepentingannya, yakni melakukan perlawanan
frontal dan tidak kenal kompromi terhadap sistem kekuasaan yang eksis.
Jadi pada tingkat tertentu dalam menjalankan aksi di lapangan, terorisme bisa
saja dilakukan oleh individu yang terpisah dan tidak mengenal satu dengan
lainnya, namun sesungguhnya masih berada dalam suatu jaringan dengan
pemimpin yang sama. Hal ini sering disebut sebagai pengaplikasian sistem sel,
sebagaimana yang dipergunakan oleh organisasi-organisasi bawah tanah, baik
yang mempunyai tujuan politik ataupun kriminal.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencatat 128 aksi terorisme sejak
tahun 1961. beberapa aksi terorisme yang terkenal antara lain adalah :  Bloody
Friday yang dilakukan oleh gerilyawan  IRA di Belfast pada tahun 1972
(mengakibatkan korban jiwa 11 orang);  Munich Olympic Massacre/Black
September yang dilakukan oleh gerilyawan Palestina pada Olimpiade Munich;
Entebbe Crisis pada tahun 1976 dimana Baader Meinhof group membajak Air
France dan memaksa untuk mendaratkannya di Uganda;  Hostage Crisis yang terjadi di Iran pada tahun 1979; Penyanderaan Masjidil Haram Mekkah pada tahu
1979 yang korbannya berjumlah 250 orang; Pemboman kedutaan besar Amerika
Serikat di Beirut pada tahun 1983; Jatuhnya Pesawat Pan Am 103 akibat ledakan
bom yang terjadi di Lockerbie (The Lockerbie) dengan korban tewas 259 orang;
Tokyo Subway Attack pada tahun 1995 yang dilakukan oleh kelompok sekte Aum
Shinrikyo dan mengakibatkan 5.700 orang terluka serta 12 orang terbunuh;
Federal Building Bombing (peledakan gedung federal di Oklahoma) yang
dilakukan oleh  Timothy Mc Veigh dan mengakibatkan 166 orang meninggal
dunia; Penyanderaan Ekspedisi Lorentz oleh kelompok OPM (Organisasi Papua
Merdeka) di Irian pada tahun 1996, Serangan 11 September yang terjadi di
Washington DC, Pittsburg dan New York yang memakan korban jiwa kurang
lebih 4000 orang; Peledakan Bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 yang
mengakibatkan 187 orang tewas.
Reaksi dunia terhadap ancaman yang berasal dari gerakan dan aksi-aksi
terorisme baik lokal maupun yang berdimensi internasional kini sama. Mereka
sama-sama prihatin dan terancam, sekalipun terdapat perbedaan pandangan atas
penyebab dasar dari munculnya gerakan dan aksi-aksi tersebut.
Sebagai konsekuensinya, kini masalah  keamanan manusia tidak lagi hanya
kelaparan massal yang terjadi di berbagai belahan dunia akibat kekeringan yang
bersumber dari degradasi lingkungan, terjadinya perpindahan penduduk secara
ilegal dalam jumlah besar akibat krisis ekonomi dan keterbelakangan yang telah
mengancam kemakmuran ekonomi dan keamanan sosial negara maju, serta semakin merebaknya peredaran narkotika dan obat bius secara besar-besaran baik
di negara berkembang maupun negara maju.
Namun saat ini telah muncul ancaman  baru atas keamanan manusia yang
berasal dari gerakan dan aksi-aksi terorisme, yang ada hubungannya satu sama
lain dengan tiga ancaman yang disebutkan sebelumnya. Dengan demikian
masalah kemanan manusia menjadi lebih kompleks dan sekaligus rawan dewasa
ini, jauh lebih rawan daripada ketika isu kemanan manusia pertama kali mencuat
sebagai isu global dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan demikian terorisme muncul sebagai isu penting, yang tidak dapat
dipisahkan dalam diskusi-diskusi mengenai kemanan manusia dalam forumforum internasional. Sebagaimana halnya masalah kelaparan, degradasi
lingkungan, imigran gelap, kemiskinan, narkotika dan obat bius, kini terorisme
menjadi masalah yang serius bagi dunia dewasa ini mengingat implikasinya
secara luas dapat berpengaruh terhadap tata dunia yang ada dalam periode pasca
Perang Dingin. Dengan kata lain, terorisme dapat merupakan wujud resistensi
dari mereka yang tidak puas  terhadap tata dunia dewasa ini, yang dinilai tidak
dapat memberikan alternatif masa depan yang lebih baik kepada umat manusia.
PBB telah menaruh perhatian cukup lama terhadap permasalahan terorisme.
Perhatian ini dapat dilihat dari upaya yang dilakukannya secara terpadu, baik
melalui upaya hukum maupun politik.  Melalui upaya hukum PBB telah
menghasilkan sejumlah konvensi yang terkait dengan persoalan terorisme,
diantaranya sebagai berikut : 1. Convention on Ofences and Certain  Other Acts Commited on Board
Aircraft. Ditandatangani di Tokyo  tanggal 14 September 1963 dan
mulai belaku tanggal 4 Desember 1969.
2. Convention for the Suppression of  Unlawful Seizure of Aircraft.
Ditandatangani di Hague tanggal 16 Desember 1970 dan mulai berlaku
tanggal 14 Oktober 1971.
3. Covention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of
Civil Aviation. Ditandatangani di Montreal tanggal 23 September 1971
dan mulai berlaku tanggal 26 Januari 1973.
4. Convention on the Prevention and Punisment of crimes agains
internationally Protected Persons, Including Diplomatic Agents.
Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 3166 (XXVIII) tanggal
14 Desember 1973 dan mulai berlaku tanggal 20 Februari 1977.
5. International Convention against the Taking of Hostages. Diterima
oleh Majelis Umum dengan Resolusi 34/46 tanggal 17 Desember 1979
dan mulai berlaku tanggal 3 Juni 1983.
6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material.
Ditandatangani di Vienna dan  New York tanggal 3 Maret 1980.
disetujui di Vienna tanggal 26 Oktober 1979 dan mulai berlaku tanggal
8 Februari 1987.
7. The Protocol for the Suppression of  Unlawful Acts of Violence at
Airports Serving International Civil Aviation.  Tambahan untuk Convention for the Suppression of Unlawful Acts againts the Safety of
Civil Aviation. Ditandatangani di Montreal tanggal 24 Februari 1988
dan mulai berlaku tanggal 6 Agustus 1989.
8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts againts the Safety of
Maritime Navigation. Diterima di Roma tanggal 10 Maret 1988 dan
mulai berlaku tanggal 1 Maret 1992.
9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts againts the Safety of
Fixed Platform Located on the Continental Shelf. Diterima di Roma
tanggal 10 Maret 1988 dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1992.
10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of
Detection. Dibuat di Montreal tanggal 1 Maret 1991 dan mulai berlaku
tanggal 21 Juni 1998.
11. International Convention for the Supression of Terorist Bombing.
Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 52/164 tanggal 15
Desember 1997 dan mulai berlaku tanggal 23 Mei 2001.
12. International Convention on the Supression of Financing of Terrorism.
Diterima oleh Majelis Umum dengan Resolusi 54/109 tanggal 9
Desember 1999 dan mulai berlaku tanggal 10 April 2002.
Setelah peristiwa serangan terorisme ke Amerika Serikat tanggal 11
September 2001, PBB lebih intens lagi memberikan perhatian terhadap persoalan
terorisme. Hal ini dilakukan sebagai respon yang wajar karena peristiwa serangan
teroris ke jantung bisnis dan pertahanan Amerika Serikat tersebut dikategorikan sebagai serangan teroris terbesar sepanjang sejarah terorisme modern. Terkait
dengan peristiwa  ini, PBB melalui Dewan Keamanan telah mengeluarkan
Resolusi 1368 dan 1373. Sementara Majelis Umum secara konsensus juga telah
mengadopsi Resolusi 56/1. Resolusi-Resolusi tersebut menggaris bawahi
pentingnya kerjasama secara multilateral  dan efektif untuk mengatasi masalah
terorisme.
Pemerintah Amerika Serikat sendiri menganggap terorisme sebagai kejahatan
politik. Definisi yang diberikan Pemerintah Amerika Serikat mengenai terorisme
adalah  “the unlawful use or threat of violence againts person or property to
further political or social objectives”.
42)
 Dan sejak peristiwa 11 September 2001,
Pemerintah Amerika Serikat bersikap tegas tidak melakukan kompromi, dan
menolak melakukan negosiasi dengan kelompok teroris karena negosiasi hanya
akan memperkuat posisi kelompok teroris. Sikap Amerika Serikat ini nampak
dalam ucapan Presiden George W. Bush. “If you are not with us, you are against
us” dan selanjutnya negara-negara berat sekutu Amerika mengikuti langkah
Amerika Serikat memerangi terorisme.
Sikap Amerika Serikat yang tegas terhadap masalah terorisme dipengaruhi
beberapa faktor :
1. Terorisme dianggap sangat membahayakan kepentingan nasional
Amerika Serikat. Karena seringnya warga negara dan gedung kedutaan
                                              
42)
 Poltak Pantegi Nainggolan, Editor, Terorisme dan Tata Dunia Baru, Penerbit Sekjen DPR-RI, 2002,
Hal 159. Amerika Serikat maupun perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang
ada di luar negeri, dijadikan sasaran tindakan terorisme. Antara tahun
1995-2000, diperkirakan sekitar 13  orang warga Amerika Serikat
terbunuh dan 109 orang warga Amerika Serikat terluka setiap tahunnya
karena serangan terorisme.
2. Tindakan terorisme juga seringkali dianggap mengganggu proses
perdamaian yang telah diupayakan oleh Amerika Serikat selama lebih
dari dua puluh tahun di Timur Tengah dalam konflik Arab-Israel.
3. Terorisme juga mengancam stabilitas keamanan di negara-negara yang
menjadi sekutu Amerika Serikat.
4. Terorisme selalu terkait dengan tindakan kekerasan sehingga dianggap
bertentangan dengan HAM.
43)
Peran Amerika Serikat dalam memerangi terorisme di dunia pada saat ini
sangat dominan. Amerika Serikat mengatur dan menerapkan kebijakan dan
strategi penanggulangan terorisme internasional, sekalipun melalui Perserikatan
Bangsa-Bangsa sangat terasa sehingga “counter productive” apabila dikaitkan
dengan politik luar negeri Amerika Serikat yang tidak jarang dianggap bersifat
memihak suatu negara.
Pihak-pihak yang berseberangan dengan kebijakan Amerika Serikat dalam
menanggulangi terorisme berpendapat bahwa peristiwa 11 September 2001
adalah peristiwa yang dapat terjadi karena siste keamanan (security system) di
                                              
43)
 Ibid, hal 159. gedung Pentagon disengaja tidak beraksi atau memang terjadi pembiaran. Tidak
mungkin Al-Qaidah memiliki piranti yang canggih seperti itu, karena yang dapat
melakukan tindakan tersebut hanyalah terorisme negara (State Terorism)
44)
 yang
dilakukan Amerika Serikat sendiri dengan mesin terornya CIA dan USIA (United
State Information Agency).
Negara Indonesia yang juga secara empiris telah mengalami tindakan
terorisme dengan akibat yang dahsyat yaitu peristiwa Bom Bali pada 12 Oktober
2002 dengan korban kurang lebih 200 orang tewas dan ratusan orang luka-luka,
juga melakukan kerjasama dengan negara tetangga seperti Australia. Yang
menyedihkan adalah, langkah-langkah untuk menanggulangi terorisme di tingkat
nasional seringkali diidentikkan dan dicap sebagai intervensi Amerika Serikat
yang sejak 11 September 2001 mengajak  berbagai negara untuk memerangi
terorisme internasional khususnya Al-Qaeda/Osama bin Laden.
45)
B. KEBIJAKAN LEGISLATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Kejahatan yang dilakukan seseorang  dapat mengakibatkan terjadinya
kegoncangan, ketidak-harmonisan dalam masyarakat yang menginginkan
kehidupan yang tentram dan sejahtera. Hukum pidana dengan salah satu
sarananya berupa pidana, merupakan  alternatif, salah satu bagian, untuk
                                              
44)
 Jerry D. Gray, The Real Truth, Fakta Sebenarnya Tragedi 11 September, Gema Insani Press, 2004,
hal XIV-XV.
45)
 Muladi, Penanganan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, Bahan Seminar pada 28 Juni 2004
di Jakarta, Hal 3. menanggulangi kejahatan dan mengembalikan kejahatan dan mengembalikan
kehidupan masyarakat supaya tertib dan tentram kembali.
Kejahatan merupakan gejalan universal, artinya tidak hanya menjadi masalah
nasional tetapi juga menjadi masalah yang ada dimana-mana. Karena kejahatan
mendatangkan kerugian di dalam kehidupan masyarakat, maka terhadap pelaku
kejahatan perlu dilakukan pemberian  sanksi atau hukuman yang setimpal, dan
untuk itu perlu suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu perbuatan itu adalah
kejahatan oleh suatu lembaga yang  berwenang dengan menjatuhkan sanksi
pidana.
Barda Nawawi Arief yang mengambil pendapat  Gene Kassebaum
menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi
pidana merupakan cara yang paling tua,  setua peradaban manusia itu sendiri.
Adapula yang menyebutnya sebagai “older philosophy of crime control”.
Herbert L. Packer juga mengemukakan bahwa pengendalian perbuatan anti
sosial dengan menggunakan pidana pada seseorang yang bersalah merupakan
suatu problem sosial yang mempunyai dimensi hukum yang penting
46)
 .
Selanjutnya Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa :
“meningkatnya kejahatan dapat mengganggu kebijakan perencanaan
kesejahteraan masyarakat yang ingin dicapai. Oleh karena itu kebijakan
perencanaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial harus pula dibarengi
dengan kebijakan perencanaan perlindungan sosial. Malahan sebenarnya di dalam
menetapkan kebijakan sosial, yaitu  usaha-usaha yang rasional untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di dalamnya harus sudah tercakup juga
                                              
46)
 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2001, hal 155-156. kebijakan mengenai perencanaan perlindungan masyarakat (social defence
planning)”.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief :
“salah satu bentuk dari perencanaan perlindungan sosial adalah usaha-usaha
yang rasional untuk menanggulangi kejahatan yang biasa disebut dengan “politik
kriminal”. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal adalah “perlindungan
masyarakat” untuk mencapai tujuan utama yang sering disebut dengan istilah,
misalnya “kebahagiaan warga masyarakat” (happines of the citizens), “kehidupan
kultural yang sehat dan menyegarkan” (a wholesome and cultural living),
“kesejahteraan masyarakat” (social welfare) atau untuk mencapai
“keseimbangan” (equalitiy). Dengan demikian politik kriminal yang merupakan
bagian dari perencanaan perlindungan masyarakat merupakan bagian pula dari
keseluruhan kebijakan sosial”.
Sehubungan dengan konsep pemikiran yang demikian itu, maka  Sudarto
mengemukakan bahwa apabila hukum pidana hendak dilibatkan dalam usahausaha mengatasi segi negatif dari perkembangan masyarakat, maka hendaknya
dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal atau  social defence
planning. Dikemukan pula selanjutnya, bahwa  social defence planning ini pun
harus merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional.
Politik kriminal menurut Sudarto mempunyai tiga arti, yaitu :
a. “dalam arti sempit”, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi
dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
b. dalam arti luas, ialah keseluruhan  fungsi dari aparatur penegak hukum,
termasuk di dalamnya cara kerja pengadilan dan polisi;
c. dalam arti paling luas (yang beliau ambir dari  Jorgen Jepsen) ialah
keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan
badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma
sentral dari masyarakat”.
Sedangkan menurut  G.P. Hoefnagels Upaya penanggulangan kejahatan
(Politik Kriminal) dapat ditempuh dengan : a. “penerapan hukum pidana (criminal law aplication);
b. pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
c. mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan
pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and
punishment / mass media)”.
Dengan demikian upaya penanggulangan kejahatan (politik kriminal) secara
garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana)
dan lewat jalur “non-penal” (bukan/di luar hukum pidana). Dalam pembagian di
atas, upaya-upaya yang disebut dalam butir (a) merupakan upaya “penal,
sedangkan upaya-upaya yang disebut dalam butir (b) dan (c) dapat dimasukkan
dalam kelompok upaya “non penal”.
Kebijakan atau politik hukum pidana merupakan bagian dari politik
penanggulangan kejahatan (politik kriminal). Dengan perkataan lain politik
hukum pidana identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan
dengan hukum pidana. Kebijakan atau politik hukum pidana pada hakekatnya
juga merupakan bagian dari usaha  penegakan hukum (khususnya penegakan
hukum pdana), sehingga dapat dikatakan  bahwa politik atau kebijakan hukum
pidana merupakan bagian pula dari kebijakan penegakan hukum (law
enforcement policy).
Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa 2 (dua) masalah sentral dalam
kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah
masalah penentuan :
7. perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
8. sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar. Penganalisaan terhadap 2 (dua) masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari
konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau
kebijakan pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah-masalah di atas
harus pula diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dari kebijakan sosialpolitik yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan hukum pidana
termasuk pula kebijakan dalam menangani 2 (dua) masalah sentral di atas, harus
pula dilakukan dengan pendekatan yang  berorientasi pada kebijakan (policy
oriented approach).
Sudarto berpendapat bahwa dalam menghadapi masalah sentral yang pertama
di atas, yang sering disebut masalah kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal
yang pada intinya sebagai berikut :
47)
1. “Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan
nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material spiritual berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka
(penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan
dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu
sendiri.
2. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan
hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu
perbuatan yang mendatangkan kerugian (material dan atau spiritual) atas
warga masyarakat.
3. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan
hasil (cost and benefit principle).
4. Penggunaan hukum pidana harus pula  memperhatikan kapasitas atau
kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan
sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting)”.
Kebijakan penegakan hukum pidana merupakan serangkaian proses yang
terdiri dari tiga tahapan kebijakan yaitu (1) tahap kebijakan legislatif/formulatif,
                                              
47)
 Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1978, hal. 107. (2) tahap kebijakan yudikatif/aplikatif dan (3) tahap kebijakan
eksekutif/administratif. Kegita tahap  kebijakan hukum pidana tersebut di
dalamnya terkandung tiga kekuasaan/kewenangan yaitu kekuasaan
legislatif/formulatif untuk menetapkan  atau merumuskan hukum pidana oleh
pembuat undang-undang, kekuasaan yudikatif/aplikatif adalah tahap penerapan
hukum pidana oleh aparat penegak  hukum atau pengadilan dan kekuasaan
eksekutif/administratif adalah tahap pelaksanaan pidana oleh aparat
pelaksana/eksekusi pidana.
Tahap kebijakan legislatif yang dapat juga disebut tahap formulasi,
merupakan salah satu mata rantai dari perencanaan penegakan hukum, khususnya
adalah bagian dari proses konkretisasi  pidana. Tahap kebijakan legislatif ini
merupakan tahap awal dan sekaligus merupakan sumber landasan dari proses
konkretisasi pidana berikutnya, yaitu  tahap penerapan pidana dan tahap
pelaksanaan pidana.
Sistem pemidanaan dalam tahap kebijakan legistalif/formulatif pada
hakekatnya merupakan sistem kewenangan/kekuasaan untuk menjatuhkan
pidana. Pengertian “pidana” dapat dilihat dalam arti sempit/formal maupun dalam
arti luas/materiil.
Dalam arti sempit/formal penjatuhan pidana berarti kewenangan
menjatuhkan/mengenakan sanksi pidana menurut undang-undang oleh pejabat
berwenang (hakim). Sedangkan dalam arti luas/materiil penjatuhan pidana
merupakan suatu mata rantai proses tindakan hukum dari pejabat yang berwenang mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada putusan pidana
dijatuhkan oleh pengadilan dan dilaksanakan oleh aparat pelaksana pidana.
Pengertian kebijakan legislatif/formulatif dirumuskan oleh  Barda Nawawi
Arief sebagai :
“suatu perencanaan atau program dari pembuat undang-undang mengenai apa
yang dilakukan dalam menghadapi problem tertentu dan cara bagaimana
melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah direncanakan atau
diprogramkan itu”.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa :
“dengan adanya tahap formulasi, maka upaya pencegahan dan
penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas dari aparat penegak
hukum/penerap hukum, akan tetapi juga merupakan tugas aparat pembuat
hukum (badan legislatif)”. Kebijakan  legislatif merupakan tahap paling
strategis dari upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui penal
policy. Oleh karena itu kesalahan/kelemahan dalam kebijakan formulasi
(legislatif) merupakan kesalahan strategis yang dapat menjadi penghambat
upaya pencegahan strategis yang dapat menjadi penghambat upaya
pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi.
Permasalahan kebijakan legislatif/formulatif merupakan permasalahan
kebijakan, sehingga pendekatannya harus dilakukan dengan pendekatan yang
berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Dalam pengertian
“Pendekatan Kebijakan” tercakup pengertian pendekatan rasional, pendekatan
fungsional, pendekatan ekonomi dan pendekatan nilai.
Pendekatan rasional menurut  Sudarto adalah dalam melaksanakan
politik/kebijakan orang mengadakan penilaian dari sekian banyak alternatif yang
dihadapi. Sedangkan Karl O. Christiansen mengemukakan bahwa karakteristik dari suatu politik kriminal yang rasional adalah penerapan metode-metode yang
rasional.
Pendekatan yang rasional tersebut menurut  Barda Nawawi Arief, diartikan
sebagai :
“Suatu politik kriminal dengan menggunakan kebijakan hukum pidana harus
merupakan suatu usaha atau langkah-langkah yang dibuat dengan sengaja dan
sadar. Ini berarti memilih dan menetapkan hukum pidana sebagai sarana untuk
menanggulangi kejahatan harus benar-benar telah memperhitungkan semua
faktor yang dapat mendukung berfungsinya atau bekerjanya hukum pidana itu
dalam kenyataan. Jadi diperlukan pula pendekatan yang fungsional dan inipun
merupakan pendekatan yang melekat (inherent) pada setiap kebijakan yang
rasional”.
Menurut  Johanes Andenaes, pendekatan ekonomis, erat hubungannya
dengan kebijakan yang rasional sebagai  pilihan konsepsi terhadap perlindungan
masyarakat. Lebih lanjut dikatakan bahwa :
“apabila orang mendasarkan hukum pidana pada konsepsi perlindungan
masyarakat (social defence), maka tugas selanjutnya adalah
mengembangkannya serasional mungkin. Hasil-hasil maksimum harus dicapai
dengan biaya minimum bagi masyarakat dan minimum penderitaan bagi
individu. Dalam tugas demikian, orang harus mengandalkan pada hasil ilmiah
mengenai sebab-sebab kejahatan dan efektifitas dari bermacam-macam
sanksi”.
C. TEORI PIDANA DAN PEMIDANAAN
Kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, mengakibatkan
terganggunya nilai-nilai dan cara hidup warga masyarakat. Usaha untuk
menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut salah satunya adalah dengan
menggunakan hukum pidana. Istilah hukuman yang merupakan istilah umum, dapat mempunyai arti yang
luas dan berubah-ubah karena istilah tersebut dapat  berkonotasi dengan bidang
yang cukup luas. Istilah “hukuman” tidak hanya sering digunakan dalam bidang
hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama
dan sebagainya. Sedangkan istilah “pidana” merupakan istilah yang lebih khusus,
maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna yang dapat menunjukkan ciriciri atau sifatnya yang khas.
Pengertian atau defenisi pidana itu sendiri banyak dikemukakan oleh para
sarjana, antara lain  sebagai berikut :
1. Sudarto
Yang dimaksud dengan pidana adalah “penderitaan yang sengaja dibebankan
kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhu syarat-syarat
tertentu”.
Pidana adalah salah satu dari sekian sanksi yang bertujuan menegakkan
berlakunya norma. Pelanggaran norma  yang berlaku dalam masyarakat
menimbulkan perasaan tidak senang yang dinyatakan dalam pemberian sanksi
tersebut.
2. Roeslan Saleh
Pidana adalah reaksi atas delik, dan  ini berujud suatu nestapa yang sengaja
ditimpakan pada pembuat delik itu. Dan untuk terlaksananya diadakan pula perlengkapan yang cukup mahal. Diadakan suatu organisasi yang bukannya
akan menimbulkan kebahagiaan, melainkan sebaliknya kesengsaraan.
48)
3. Ten Honderich
Punishment is an authorities infliction of penalty (something involving
deprivation or distress) on an offender for an offence (Pidana adalah suatu
pengenaan yang dijatuhkan oleh penguasa (berupa kerugian atau penderitaan)
kepada pelaku tindak pidana).
4. H.L.A. Hart
49)
Punisment must :
a. involve pain or consquence normally considered unpleasant;
b. be for an actual or supposed offenders for his offence;
c. be for an offence against legal rules;
d. be intentionally administered  by human beings other than the
offenders;
e. be imposed and administered by an authority constituted by legal
system with the offence is committed.
(Pidana harus :
a. mengandung penderitaan atau konsekuensi-konsekuensi lainnya yang
tidak menyenangkan;
                                              
48)
 Roeslan Saleh, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1988, Hal. 34.
49)
 Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung, 1985, hal. 22-23. b. dikenakan kepada seseorang yang benar-benar atau disangka benar
melakukan tindak pidana.
c. dikenakan terhadap suatu tindak pidana yang melanggar ketentuan
hukum;
d. dilakukan dengan sengaja oleh orang selain pelaku tindak pidana;
e. dijatuhkan dan dilaksanakan oleh  penguasa sesuai  dengan ketentuan
suatu sistem yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut).
5. Alf Ross
Punishment is that social responce which :
a. “occurs where there is violation of legal rules;
b. is imposed and carried out by authorised persons on behalf of legal
order to which the violated rule belongs;
c. involves suffering or at least other consequences normally considered
unpleasant;
d. expressed disaproval of the violator”.
(Pidana adalah reaksi sosial yang :
a. terjadi berhubungan dengan adanya  pelanggaran terhadap aturan
hukum;
b. dijatuhkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berkuasa
sehubungan dengan tertib hukum yang dilanggar;
c. mengandung penderitaan atau paling tidak konsekuensi-konsekuensi
lain yang tidak menyenangkan;
d. menyatakan pencelaan terhadap pelanggar). Jenis-jenis pidana yang ada dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana saat ini antara lain:
a. Pidana Pokok :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
b. Pidana Tambahan :
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Jenis-jenis pidana yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum
Pidana tahun 2008 antara lain :
50)
Pasal 65 :
(1) Pidana pokok terdiri atas :
1. Pidana penjara
2. Pidana tutupan
3. Pidana pengawasan
4. Pidana denda
5. Pidana kerja sosial
                                              
50)
 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2008, www.legalitas.org, 25 Juni 2008. (2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat
ringannya pidana
Pasal 66 :
Pidana mati merupakan pidana pokok  yang bersifat khusus dan selalu
diancamkan secara alternatif.
Pasal 67 :
(1) Pidana tambahan terdiri atas :
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
c. Pengumuman putusan hakim
d. Pembayaran ganti kerugian
e. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut
hukum yang hidup dalam masyarakat.
Herbert L. Packer, mengemukakan bahwa “usaha pengendalian perbuatan
anti sosial dengan menggunakan pidana pada seseorang yang bersalah melanggar
peraturan pidana, merupakan suatu problem sosial yang mempunyai dimensi
hukum yang penting”. Selanjutnya ia juga menyatakan bahwa :
1. Sanksi pidana sangatlah diperlukan; kita tidak dapat hidup, sekarang maupun
di masa yang akan datang, tanpa pidana (the criminal sanction is
indispensable; we could  not, now or in the foreseeable future, get along
without it). 2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita
miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera
serta untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya (the criminal sanction
is the best available device we have  for dealing with gross and immediate
harms and threats of harm).
3. Sanksi pidana suatu ketika merupakan “penjamin yang utama/terbaik” dan
suatu ketika merupakan “pengancam yang utama” dari kebebasan manusia. Ia
merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat-cermat dan secara
manusiawi; ia merupakan pengancam, apabila digunakan secara sembarangan
dan secara paksa. (the criminal sanction is at once prime guarantor and prime
threatener of human freedom. Used providently and humanely, it is
guarantor; used indiscriminately and coercively, it is threatener).
Namun bertolak dari pendapat di  atas, ada sementara pendapat yang
mempertanyakan apakah perlu kejahatan ditanggulangi dengan sanksi pidana,
karena saksi pidana itu akan membawa permasalahan  tersendiri bahkan akan
menciptakan kejahatan yang lain. Oleh  sebab itu sanksi pidana tidak perlu
dikenakan terhadap pelaku kejahatan. Pendapat ini didasari oleh kekejaman
pidana yang diterapkan terhadap pelaku  kejahatan itu sendiri. Pandangan ini
berlanjut dan menimbulkan paham “abolition of punishment” yang menghendaki
agar pidana dihapuskan.  Olof kinberg, menyatakan kejahatan pada umumnya
merupakan perwujudan ketidaknormalan atau ketidakmatangan si pelanggar (the
expression of an offenders abnormality or immaturity) yang lebih memerlukan tindakan perawatan (treatment) dari pidana. Kemudian  Karl Menninger
mengemukakan bahwa sikap “memidana” (punitive attitude) harus diganti
dengan sikap mengobati” (therapeutic attitude).
Penghapusan pidana dalam hukum pidana mendapat tanggapan dari Roeslan
Saleh, yang masih memandang perlu untuk memakai pidana dan hukum pidana.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan yang inti alasannya adalah sebagai
berikut :
1. perlu tidaknya hukum pidana tidak terletak pada persoalan tujuan-tujuan
yang hendak dicapai, tetapi terletak  pada persoalan seberapa jauh untuk
mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan; persoalannya bukan
terletak pada hasil yang akan dicapai, tetapi dalam pertimbangan antara
nilai dari hasil itu dan nilai dari batas-batas kebebasan pribadi masingmasing;
2. ada usaha-usaha perbaikan atau perawatan yang tidak mempunyai arti
sama sekali bagi si terhukum; dan di samping itu harus tetap ada suatu
reaksi atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya itu dan
tidaklah dapat dibiarkan begitu saja;
3. pengaruh pidana atau hukum pidana bukan semata-mata ditujukan pada si
penjahat, tetapi juga untuk mempengaruhi orang yang tidak jahat yaitu
warga masyarakat yang mentaati norma-norma masyarakat.
Masalah pemidanaan berhubungan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Para
sarjana dan ahli hukum berbeda berpendapat mengenai masalah teori tujuan pemidanaan ini, yang secara tradisional dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar,
yaitu :
1. Teori absolut atau teori pembalasan (retributive/vergeldings theorieen);
2. Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian/doeltheorieen).
Teori pertama, menganggap pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada
sebagai suatu pembalasan kepada yang melakukan kejahatan. Johanes Andenaes
mengatakan tujuan utama (priamir) dari pidana menurut teori absolut ialah
“untuk memuaskan tuntutan keadilan”.
Menurut  Nigel Walker, para penganut teori retributif ini dapat pula dibagi
dalam beberapa golongan, yaitu :
1. Penganut teori retributif yang murni (the pure retributivist) yang
berpendapat bahwa pidana harus cocok atau sepadan dengan kesalahan si
pembuat.
2. Penganut teori retributif tidak murni (dengan modifikasi) yang dapat
dibagi dalam :
a. penganut teori retributif terbatas (the limiting retributivist) yang
berpendapat bahwa pidana tidak harus cocok/sepadan dengan
kesalahan, hanya saja tidak boleh melebihi batas yang cocok/sepadan
dengan kesalahan terdakwa.
b. Penganut teori retributif yang distributif (retribution in distribution),
disingkat dengan teori distributif  yang berpendapat bahwa pidana
janganlah dikenakan pada orang yang tidak bersalah, tetapi pidana juga tidak harus cocok/sepadan dan  dibatasi oleh kesalahan. Prinsip
“tiada pidana tanpa kesalahan dihormati, tetapi dimungkinkan adanya
pengecualian misalnya dalah hal strict liability”.
Howard Jones dalam  Barda Nawawi Arief, mengemukakan bahwa “teori
retributif ini berhubungan erat dengan perbaikan keseimbangan moral. Demikian
pula menurut Goodheart, teori  retribution merupakan pernyataan atau ekspresi
pencelaan masyarakat terhadap kejahatan. Pemberian pidana yang bersifat
pembalasan, dengan demikian merupakan pernyataan pencelaan (moral)
masyarakat yang pada hakekatnya merupakan usaha untuk memulihkan
keseimbangan nilai. Sisi lain  dari teori retribusi ini ialah teori “expiation” atau
teori penebusan dosa. Menurut teori  ini, penderitaan pidana merupakan
penebusan dosa dari si pembuat,  karena seperti dikemukakan oleh  Howard
Jones, penebusan dosa itu merupakan suatu kebutuhan fundamental dari sifat
moral kita.
Kebangkitan kembali perhatian orang terhadap teori-teori retributif ini
diungkapkan pula oleh  George P. Fletcher. Ia membagi dua kelompok
pandangan mengenai tujuan atau dasar pemikiran  mengenai pidana. Kepompok
pertama, mendasarkan pokok pikirannya  pada konsekuensi-konsekuensi pidana
itu sendiri untuk tujuan perlindungan masyarakat. Akibat atau tujuan pidana itu
ada yang bersifat spekulatif, yaitu untuk (1) Awal pencegahan umum (general
deterrence), (2) Awal pencegahan khusus (special deterrence); dan (3) perbaikan
(rehabilitation of reform), untuk mengasingkan atau mengisolirnya dari pergaulan masyarakat agar tidak mengancam orang-orang lain. Kelompok
pertama ini dapat disebut teori “perlindungan masyarakat”. Kelompok kedua,
mendasarkan pokok pikirannya tidak pada konsekuensi atau akibat-akibat yang
mengikuti pidana itu sendiri, jadi dengan tidak memandang kebaikan sosial yang
mengikutinya, tetapi semata-mata sebagai reaksi atau respons sosial yang pantas
terhadap kejahatan. Kelompok kedua ini disebut teori retributif.
Menurut Fletcher, kebangkitan kembali perhatian terhadap teori retributif ini
disebabkan oleh kekecewaan orang terhadap teori perlindungan masyarakat,
khususnya terhadap tujuan rehabilitasi. Dikemukakan olehnya, bahwa cacat yang
cukup serius dari teori  perlindungan masyarakat ialah bahwa mereka
menitikberatkan perhatian pada kebaikan (spekulatif) yang akan terjadi dan
mengabaikan  pengimbalan terhadap si pelanggar. Dengan melihat kebaikan yang
akan terjadi dari pidana yang akan dijatuhkan, maka hal ini akan mengalihkan
perhatian hakim dari masa lalu, khususnya pada perbuatan yang telah dilakukan
si terdakwa.
Sedangkan pada teori kedua yaitu teori relatif menyatakan, bahwa pidana
bukanlah sekadar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang
yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan
tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori inipun sering juga disebut teori
tujuan (Utilitarian theory).
Mengenai tujuan pidana dalam pencegahan kejahatan, biasanya dibedakan
antara istilah prevensi spesial dan prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”. Dengan prevensi spesial
dimaksudkan pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu
ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk
tidak melakukan tindak pidana lagi. Ini berarti pidana bertujuan agar si terpidana
itu berubah menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Dengan
prevensi general dimaksudkan pengaruh  pidana terhadap masyarakat pada
umumnya. Artinya pencegahan kejahatan  itu ingin dicapai oleh pidana dengan
mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat.
Tujuan utama yang ingin dicapai pidana dan hukum pidana sebagai salah satu
sarana dari politik kriminal adalah “perlindungan masyarakat”. Tujuan
perlindugan masyarakat inilah yang menurut  Cherif. M Bassiouni merupakan
batu landasan  (a cornerstone) dari hukum pidana. Tujuan tersebut merupakan
induk dari keseluruhan pendapat atau teori-teori mengenai tujuan pidana. Dengan
perkataan lain, semua pendapat dan teori yang berhubungan dengan tujuan pidana
dan pemidanaan sebenarnya hanya merupakan perincian atau pengidentifikasian
dari tujuan umum itu.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pidana dan hukum pidana selama ini belum
pernah dirumuskan secara formal dalam undang-undang. KUHP yang merupakan
peraturan yang berisi ketentuan-ketentuan umum hukum pidana materiil tidak
mengatur masalah tujuan pemidanaan ini. Namun dalam rancangan KUHP
Nasional tahun 2000 dirumuskan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai, yang
diatur dalam Pasal 50, yaitu : (1) “Pemidanaan bertujuan :
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma
hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga
menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,
memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat ini; dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan
martabat manusia”.
Menurut  Barda Nawawi Arief, bahwa perumusan tujuan pemidanaan di
dalam Konsep (Rancangan KUHP Nasioanal, pen.) bertolak dari pokok-pokok
pemikiran, antara lain :
1. Pada hakikatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang bertujuan
(purposive system) sehingga dirumuskannya pidana dan aturan
pemidanaan dalam undang-undang, pada hakikatnya hanya merupakan
sarana untuk mencapai tujuan.
2. Dilihat secara fungsional operasional, pemidanaan merupakan suatu
rangkaian proses dan kebijakan yang konkretisasinya sengaja
direncanakan melalui tiga tahap. Agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai kesatuan sistem pemidanaan, maka
diperlukan perumusan tujuan pemidanaan.
3. Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai fungsi
pengendali/kontrol dan sekaligus memberikan dasar filosofis, dasar
rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah. BAB III
HASIL PENELITIAN DAN ANALISA DATA
A. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Terorisme
Peristiwa 11 September 2001 di New York boleh dikatakan menjadi babak
baru bagi negara-negara di seluruh dunia untuk membangun sistem keamanan.
Pemerintah Republik Indonesia juga mengalami dan melakukan hal yang sama
setelah terjadinya peledakan Bom Bali pada 12 Oktober 2002, meskipun
sebenarnya telah melakukan langkah-langkah sejak awal tahun 1999 dengan
menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sebagai langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan dan
penanggulangan.
51)
Di Indonesia sendiri, pada awalnya  masalah terorisme masih menjadi
perdebatan politis. Sebagian masyarakat menganggap bahwa terorisme tidak ada,
sementara yang sebagian lagi menganggap bahwa terorisme telah ada di
Indonesia dan menjadi ancaman yang  serius. Sejak tahun 1999 telah ada
peledakan bom di berbagai daerah, bahkan peledakan bom Natal pada tahun 2000
yang terjadi di berbagai kota, masih hanya diperdebatkan secara politis dan tidak
                                              
51)
 Ket. Pemerintah 18 Oktober 2002 tentang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Departemen
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Tahun 2002, hal. 8 menimbulkan adanya kesadaran akan pentingnya memberikan perhatian terhadap
terorisme.
Beberapa kasus bom yang menonjol di Indonesia :
52)
No. Tempat Kejadian Tahun Kejadian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
12.
13.
Kasus Bom Masjid Istiqlal
Kasus Bom di Rumah Duta Besar
Philipina
Kasus Bom Kedutaan Besar Malaysia
Kasus Bom Gedung Bursa Efek Jakarta
Kasus Bom Malam Natal
Kasus Bom Atrium Plaza
Kasus Bom Huria Kristen Batak Protestan
& Santa Ana
Kasus Bom Bali
Kasus Bom McDonald, Ujung Pandang
Kasus Bom Gedung Bhayangkara
Kasus Bom Bandara Soekarno Hatta
Kasus Bom di Hotel Marriot
April 1999
1 Agustus 2000
27 Agustus 2000
13 September 2000
24 Desember 2000
1 Agustus 2001
1 Agustus 2001
12 Oktober 2002
5 Desember 2002
2 Februari 2003
27 April 2003
5 Agustus 2003
                                              
52)
 POLRI HARI INI, Bhayangkara 58 Tahun, 2004, hal. 45
71 Pada tahun 2001 hal yang memprihatikan justru terjadi di Dewan Perwakilan
Rakyat, dimana dua kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menolak membentuk Panitia Khusus untuk membahas betapa besarnya ancaman
berbagai bentuk teror yang telah berlangsung di Indonesia.
53
Bahkan mungkin
sebagian kalangan elite politik memperoleh keuntungan politik untuk
memperkuat posisi pentingnya kekuatan politik waktu itu. Peristiwa Bom Bali
akhirnya membantah semua perdebatan politik tentang ada tidaknya terorisme di
Indonesia. Jatuhnya korban warga negara asing yang ratusan jumlahnya
menempatkan Indonesia pada situasi untuk segera mengambil langkah secara
cepat dan serius untuk menanggulangi terorisme.
Pemerintah Republik Indonesia dibebani oleh amanat sebagaimana termuat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni, agar negara melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara
berkewajiban untuk melindungi setiap warganegaranya dari setiap ancaman
kejahatan baik bersifat nasional, trans-nasional apalagi yang bersifat inernasional.
Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang bersandar kepada ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dirumuskan
dalam suatu Undang-Undang yang dapat  dijadikan sebagai landasan dalam
mengatasi tindak pidana terorisme.
                                              
53)
 Munir, Menanti Kebijakan Hati Terorisme dalam Buku Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi,
Imparsial, Jakarta, 2003, hal xii Terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau  extra ordinary crime yang
membutuhkan pola penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa
(extra ordinary measure).
54)
Mengingat kategori yang demikian maka
pemberantasannya tidak dapat menggunakan  cara-cara yang biasa sebagaimana
menangani tindak pidana pada umumnya. Korban dari tindak pidana terorisme
juga tidak sebatas pada korban jiwa, tetapi juga perusakan bahkan penghancuran
dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber-sumber ekonomi,
disamping juga dapat menimbulkan keconcangan sosial yang hebat dalam bidang
politik, sosial dan ekonomi.
Korban manusia dari tindak pidana terorisme yang targetnya bersifat acak
(random) dan tidak terseleksi (indiscriminate) dan seringkali mengorbankan
orang-orang yang tidak berdosa termasuk wanita, anak-anak, orang tua dan
kemungkinan digunakannya senjata perusak massal (weapon of mass destruction).
Berhubungan dengan hal-hal tersebut, Muladi mengemukakan :
55)
”Kejahatan terorisme berkaitan  dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pendekatan yang dilakukan harus ditinjau dari 2 (dua) sisi, baik korban maupun
pelaku teror (victim and offender oriented). Di satu pihak analisis HAM dari sisi
korban akan meyakinkan siapa saja, bahwa apa yang dinamakan terorisme
merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dikutuk apapun
alasan atau motifnya. Dari sisi korban terorisme, HAM yang terkait antara lain
hal-hal individual seperti hal untuk hidup (Right to life), bebas dari rasa takut
(freedom from fear), dan kebebasan dasar (fundamental freedom). Disamping itu
terkait pula hak-hak kolektif seperti rasa takut yang bersifat luas, bahaya terhadap
                                              
54)
 Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar yang
diselenggarakan Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, 28 Juni
2004, Jakarta, hal. 1
55)
 Muladi, Beberapa Aspek dari Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003, makalah disampaikan dalam sosialisasi RUU tentang perubahan UU No. 15
Tahun 2003, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 13 Agustus 2003, hal. 3 kehidupan demokrasi, integritas teritorial, keamanan nasional,  stabilitas
pemerintahan yang sah, pembangunan sosial ekonomi, ketentraman masyarakat
yang pluralistik, harmoni dalam perdamaian interasional dan sebagainya. Di lain
pihak tinjauan HAM dari sisi pelaku akan memberikan landasan sampai seberapa
jauh karakter terorisme sebagai  extra ordinary crime harus dihadapi dengan
langkah-langkah dan tindakan yang juga luas biasa (extra ordinary measure) yang
tidak jarang dianggap melanggar HAM.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat
sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas keselamatan bangsa dan negara, memandang perlu untuk
sesegera mungkin memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk
memberantas tindak pidana terorisme. Pemerintah menyadari bahwa normanorma hukum yang ada sekarang seperti yang termaktub dalam Undang-Undang
Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api yang hanya memuat tindak pidana
biasa (ordinary crime) tidaklah memadai untuk memberantas tindak pidana
terorisme yang merupakan  kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana juga  dirasakan kurang memadai. Proses penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan terhadap  tindak pidana terorisme memerlukan
ketentuan-ketentuan khusus yang diatur tersendiri, disamping ketentuan-ketentuan
umum yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk mengantisipasi terjadinya segala kemungkinan dengan kegiatan
terorisme, maka Pemerintah Indonesia  berpendapat adanya syarat ”hal ihwal
kegentingan yang memaksa” sebagaimana  diatur Pasal 22 Ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 telah terpenuhi. Pemerintah bertekad untuk segera bertindak mengungkap peristiwa peledakan bom di Bali dan mengantisipasi segala
kemungkinan yang akan terjadi. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan
dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali
tanggal 12 Oktober 2002.
56)
 Lahirnya 2 (dua) ketentuan tersebut dengan cepat
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga melahirkan
kontroversi,
57)
 seperti misalnya :
1. Adanya kecenderungan politik kontrol  melalui organisasi intelijen dan
militer.
2. Adanya kekhawatiran pemberangusan  kebebasan masyarakat sipil yang
akan menganulir proses demokratisasi.
Kekhawatiran-kekhawatiran tersebut juga ada benarnya, karena bukan tidak
mungkin dalam usaha melawan terorisme justru dilakukan juga dengan cara teror
pada kehidupan  masyarakat. Tetapi haruslah tetap diakui, bahwa terorisme
adalah ancaman yang nyata dan sudah terjadi di Indonesia, dan bukan lagi harus
diperdebatkan ada atau tidak ada terorisme di Indonesia. Untuk itulah pemerintah
mengeluarkan dan menetapkan kebijakan penanggulangan terorisme melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
                                              
56)
 Ket. Pemerintah, op.cit.
57)
 Munir, op.cit. Pemerintah dan bangsa Indonesia harus dapat menunjukkan dan mengambil
langkah yang bersifat proaktif, tegas dan wajar menghadapi kegiatan terorisme
baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat domestik. Pemerintah
Indonesia harus dengan sungguh-sungguh dalam menghadapi terorisme di
wilayah Indonesia khususnya dan juga negara-negara tetangganya di kawasan
Asia Tenggara pada umumnya. Beberapa alasan yang mengharuskan Pemerintah
Indonesia  harus  sungguh-sungguh dalam  menghadapi terorisme antara lain
sebagai berikut :
58)
1. Bahwa kelompok-kelompok teroris di  berbagai tempat di dunia dengan
cermat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan
pesat kemajuan teknologi dan komunikasi untuk mencapai tujuannya.
Sehingga disamping tetap menggunakan metode-metode klasik, aksi-aksi
terorisme saat ini memiliki potensi  menciptakan kerusakan dan korban
jiwa yang jauh lebih besar dibandingkan  aksi-aksi sejenis di masa lalu.
Sebuah kemungkinan yang menunjang pendapat ini adalah kemungkinan
penggunaan  weapons of mass destruction (WMD) seperti senjata kimia
dan biologi oleh kelompok teroris. Walaupun demikian, teknologi lama
dan sederhana tetap dimaksimalkan pemanfaatannya oleh kelompokkelompok yang melakukannya, sebagaimana terlihat contohnya dalam
aksi peledakan bom di Bali atau Filipina Selatan. Singkatnya, ruang dan
                                              
58)
 Philip J. Vermonte, Menyoal Globalisasi dan Terorisme, makalah dalam seminar Globalisasi dan
Terorisme yang diselenggarakan Imparsial, Jakarta, 20 Februari 2003. peluang yang dimiliki  oleh kelompok teroris untuk menjalankan aksinya
semakin meluas. Hal ini menjadikan terorisme sebagai sebuah ancaman
serius karena relatif sulit menentukan kapan dan dimana kelompok teroris
akan melakukan aksinya.
2. Bahwa tindak terorisme berlaku indiskriminatif terhadap warga biasa yang
tidak terkait langsung dengan tujuan politik yang hendak dicapai aksi teror
yang dilakukan dan juga pada instalasi negara yang dipandang sebagai
target yang sah dalam pemahaman konvensional atas konsepsi perang.
3. Bahwa kelompok-kelompok teroris tidak lagi bergerak dalam sebuath
situasi isolasi dimana fakta-fakta  menunjukkan bahwa saat ini terorisme
sulit dipisahkan dari berkembangnya  organisasi kejahatan transnasional
terorganisasi (transnational organized crime) dalam berbagai ragam dan
bentuknya. Mulai dari tindak  kejahatan pencucian uang (money
loundering), perdagangan ilegal obat bius  dan juga perdagangan senjata
secara ilegal.
Kerjasama internasional juga dipandang perlu untuk dilakukan mengingat
pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melihat bahwa aksi-aksi terorisme
hingga kini masih terus  terjadi dan meningkat baik dari segi kuantitas maupun
kualitasnya serta makin menjadi ancaman serius terhadap prinsip-prinsip
perdamaian dunia sebagaimana termaktub dalam Piagam PBB.
Pada saat ini negara Indonesia sudah memiliki perangkat hukum mengenai
pemberantasan tindak pidana terorisme dalam bentuk undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun  2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
B. Kebijakan Aplikatif  Dalam Penanggulangan Terorisme
1. Pengertian Tindak Pidana Terorisme
Usaha menanggulangi tindak pidana terorisme memerlukan kerja keras
dari Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukumnya dan peran serta
masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana terorisme.
Menurut  Sudarto tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar
dalam hukum pidana dan juga merupakan suatu pengertian  yuridis. Istilah
tindak pidana dipakai sebagai pengganti ”strafbaar feit” dan hingga saat ini
pembentuk undang-undang senantiasa  menggunakan istilah tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan.
59)
 Secara dogmatif masalah pokok
yang berhubungan dengan Hukup Pidana ada 3 (tiga) hal, yaitu :
a. Perbuatan yang dilarang
b. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu.
                                              
59)
 Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,
1990, hal 38-39. c. Pidana yang diancamkan terhadap pelanggar itu.
Pengertian Tindak Pidana Terorisme menurup Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 adalah : Tindak Pidana Terorisme
adalah suatu perbuatan yang memenuhi  unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 5 dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengatur hal
yang menarik dan bersifat khusus,  yaitu : Tindak Pidana Terorisme
dikecualikan dari  tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan
tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana
dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi.
Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 tersebut dimaksudkan agar
tindak pidana terorisme tidak dapat  berlindung di balik latar belakang,
motivasi, dan tujuan politik untuk  menghindarkan diri dari penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang  pengadilan dan penghukuman terhadap
pelakunya. Ketentuan ini juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana
antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain.
Pengecualian tindak pidana terorisme  dari tindak pidana politik yang
ada di Indonesia, ternyata berbeda dengan yang ada di negara lain. Sebagai
perbandingan misalnya yang diatur dalam Undang-Undang Terorisme di
Negara Inggris dan Negara Canada dan Singapura. a. Negara Inggris, Terorism act 2000. UK
60)
 
Terorisme mengandung arti sebagai  penggunaan atau ancaman tindakan
dengan ciri-ciri :
1. Aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian
berat terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang,
bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan resiko
serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagi seseorang
tertentu yang didesain secara  serius untuk campur tangan atau
mengganggu sistem elektronik.
2. Penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah
atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik.
3. Penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau
ideologi.
4. Penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi yang
melibatkan senjata api dan bahan peledak.
b. Negara Kanada, (Departemen of Justice, 2002 : 2)
61)
 
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kegiatan yang dilakukan
dengan maksud untuk mencapai tujuan politik, agama atau ideologi yang
mengancam masyarakat atau keamanan nasional dengan pembunuhan,
secara serius menyakiti atau membahayakan seseorang, menyebabkan hak
milik menjadi rusak secara serius, menyakiti atau dengan mengganggu
barang-barang yang berguna, fasilitas atau sistem.
c. Negara Singapura
Negara Singapura juga memasukkan dalam peraturannya mengenai
pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyangkut ”terrorist act
often contain elements of warfare, politics and propaganda”, yang artinya
suatu kejahatan yang bermotif politik yang dilakukan dengan propagandapropaganda. Dalam perundang-undangan terorismenya, Singapura juga
                                              
60)
 Muladi, Op. Cit.
61)
 Abdul Wahid, Op.Cit. hal. 78-79 mengatur perlindungan terhadap diplomat-diplomat negara asing dan
fasilitas-fasilitas internasional.
62)
 
Ketentuan pengaturan tindak pidana terorisme dengan motif-motif
politik sebagaimana terdapat di Inggris, Kanada dan Singapura sebagaimana
tersebut di atas, kemungkinan didasarkan pada pandangan bahwa kejadiankejadian terorisme yang seringkali terjadi banyak dilatarbelakangi faktor
politik, bahkan agama atau ideologi tertentu. Sedangkan untuk negara
Indonesia yang multi etnis dan multi agama, terorisme tidak didasarkan pada
faktor politik, agama maupun ideologi  tetapi terfokus pada cara untuk
melakukan tindak pidana terorisme yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan
yang mempunyai akibat luar biasa yaitu hilangnya nyawa manusia atau
rusaknya harta benda dan menimbulkan  rasa takut terhadap manusia secara
luar biasa.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, perbuatan-perbuatan
yang melanggar dan berhubungan dengan tindak pidana terorisme dibagi
dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
1. Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam Bab III, dari Pasal 6 sampai
dengan Pasal 19.
2. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme,
diatur dalam Bab III, dari Pasal 20 sampai dengan Pasal 24.
                                              
62)
 Ibid. Kelompok pertama memuat 35 (tiga puluh lima) perumusan Tindak
Pidana Terorisme dari Pasal 6 (termasuk juga percobaan, pembantuan dan
permufakatan jahat). Sedangkan kelompok kedua mengatur tindak pidana
yang berkaitan dengan proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme (yang dilakukan
oleh orang-orang yang mencegah, merintangi atau menggagalkan proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
Tindak Pidana Terorisme.
2. Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menyatakan
bahwa : Tindak Pidana Terorisme adalah perbuatan yang memenuhi unsurunsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dr. Simons  menyebutkan adanya unsur objektif dan unsur subyektif
dalam strafbaar feit, yaitu :
63)
1. Unsur Objektif dari strafbaar feit, adalah :
a. Perbuatan orang.
b. Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu.
c. Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
                                              
63)
 Sudarto, Ibid, hal. 41 2. Unsur Subyektif dari Strafbaar feit adalah :
a. Orang yang mampu bertanggung jawab.
b. Adanya kesalahan (dolus atau culpa)
Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme yang terdapat dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 akan dibahas dalam dua bagian yaitu : kesatu,
unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme, dan kedua, tindak pidana yang
berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme.
a) Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme
Pasal 6 :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa
dan harta benda orang lain, atua mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan
hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan
pidana mati atau penjara seumur  hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Unsur-unsur Pasal 6 adalah sebagai berikut :
(1) dengan sengaja;
(2) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;
(3) menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan
cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta
benda orang lain; atau (4) mengakibatkan kerusakan atau  kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional.
Dari rumusan Pasal 6 yang berbunyi : ”............ dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal..........dst”, menunjukkan
bahwa pasal tersebut dirumuskan secara ”materiil”. Jadi yang dilarang
adalah ”akibat” yaitu timbulnya suasana teror atau rasa takut atau
timbulnya korban yang bersifat massal.
Dengan perumusan sebagai delik materiil, maka perlu dibuktikan
adalah ”akibat” yaitu :
a. menimbulkan suasan teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas, atau
b. menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
atau
c. mengakibatkan kerusakan atau  kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional.
Dari akibat tersebut di atas terdapat hubungan kausal dengan
perbuatan pelaku yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam teori hukum pidana untuk menentukan
hubungan kausal terdapat 3 (tiga) aliran, yaitu :
1. Teori Ekivalensi. Teori ini mengatakan bahwa tiap syarat adalah
sebab, dan semua syarat itu nilainya sama, sebab kalau satu syarat
tidak ada, maka akibatnya akan lain pula. Tiap syarat, baik positif
maupun negatif, untuk timbulnya suatu akibat itu adalah sebab,
dan mempunyai nilai yang sama. Kalau satu syarat dihilangkan,
maka tidak akan terjadi akibat konkrit, seperti yang senyatanyatanya menurut waktu, tempat keadaannya.
2. Teori Individualisasi. Teori ini memilih secara  post factum (in
concreto), artinya setelah peristiwa konkrit terjadi, dari serentetan
faktor yang aktif dan pasif dipilih sebab yang paling menentukan
dari peristiwa tersebut, sedangkan faktor-faktor lainnya hanya
merupakan syarat belaka. Teori ini meninjau secara konkrit
mengenai perkara tertentu saja dan dari rangkaian sebab-sebab
yang telah menimbulkan akibat, dicari sebab-sebab yang dalam
keadaan tertentu paling menentukan untuk terjadinya akibat.
3. Teori Generalisasi. Teori ini melihat secara ante factum  (sebelum
kejadian/in abstracto) apakah diantara serentetan syarat itu ada
perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat
semacam itu, artinya menurut  pengalaman hidup biasa, atau
menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu. Dalam teori ini dicari sebab yang adequat untuk timbulnya
akibat yang bersangkutan (ad-acquare artinya dibuat sama). Oleh
karena itu teori ini disebut teori adaequat (teori adekwat,
adaquanztheorie).
Setelah memahami metode pembuktian dari suatu rumusan
delik, maka selanjutnya, dalam rangka penerapan fakta hukum kepada
unsur tindak pidana, perlu dipahami pengertian dari unsur rumusan
tindak pidana. Hal ini dilakukan dengan mempergunakan metode
penafsiran hukum, antara lain penafsiran gramatikal, penafsiran
bahasa, penafsiran sistematis, penafsiran historis, penafsiran
teleologis, penafsiran sosiologis dan sebagainya.
Pengertian dari unsur-unsur rumusan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 dapat ditafsifkan sebagai berikut :
1) Unsur kekerasan atau ancaman kekerasan
Yang dimaksud dengan ”kekerasan” menurut Pasal 1 angka 4
adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan
atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan
menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa dan kemerdekaan orang
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Yang dimaksud dengan ”ancaman kekerasan” menurut Pasal 1
angka 5 adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu
keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap
orang atau masyarakat secara meluas.
2) Unsur-unsur :
- menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas, atau
- menimbulkan korban yang bersifat massal,
Pengertian dari unsur-unsur dimaksud :
a. Teror
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tidak menjelaskan
mengenai apa yang dimaksud dengan teror. Berdasarkan
penafsiran bahasa, yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
teror mempunyai pengertian sebagai : ”usaha menciptakan
ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau
golongan”.
b. Takut
Apabila menggunakan penafsiran bahasa, yaitu menurut kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata takut berarti : ”merasa gentar (ngeri)
menghadapi sesuatu yang dianggap akan mendatangkan bencana”.
c. Meluas
Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia, meluas berarti
bertambah luas (banyak, dsb); atau merata. d. Objek vital yang strategis
Menurut Pasal 1 butir 10 yang dimaksud dengan objek vital yang
strategis adalah tempat, lokasi atau bangunan yang mempunyai
nilai ekonomis, politis, sosial, budaya dan pertahanan serta
keamanan yang sangat tinggi, termasuk fasilitas internasional.
e. Fasilitas publik
Menurut Pasal 1 angka 11, yang dimaksud dengan fasilitas publik
adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.
f. Kerusakan atau kehancuran lingkungan hidup
Menurut penjelasan Pasal 6, yang dimaksud dengan kerusakan atau
kehancuran lingkungan hidup adalah tercemarnya atau rusaknya
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan  kesejahteraan manusia serta
makhluk lainnya. Termasuk merusak atau menghancurkan adalah
dengan sengaja melepaskan atau  membuang zat, energi dan/atau
komponen lain yang berbahaya atau beracun ke dalam tanah, udara
atau air permukaan yang membahayakan terhadap orang atau
barang.
Pasal 7 : Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan bermaksud atau menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban
yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan
kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis,
atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional,
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Unsur-unsur dari Pasal 7 adalah sebagai berikut :
(1) dengan sengaja;
(2) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;
(3) bermaksud untuk :
a) menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau
b) menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain; atau
c) menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyekobyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas
publik atau fasilitas internasional.
Rumusan pasal ini berbeda dengan Pasal 6, dimana Pasal 7
ditambahkan rumusan kata-kata ”bermaksud”, sehingga dengan
demikian baru unsur sikap batin saja, yaitu bermaksud, tidak harus
benar-benar telah timbul akibat, perbuatan tersebut sudah dilarang dan
diancam pidana. Dengan demikian Pasal 7 ini merupakan delik formil, karena yang dirumuskan dalam tindak pidana ini adalah ”kelakuan”
nya dalam hal ini maksud pelaku.
Dalam hubungan ini yang perlu dipahami adalah pengertian
rumusan kata ”bermaksud”. Doktrin atau teori menyebut unsur ini
sebagai suatu sikap batin pelaku. Permasalahan yang timbul untuk
membuktikan unsur ini, apakah harus dibuktikan berdasarkan niat
terdakwa yaitu tujuan untuk maksud yang hendak dicapai pelaku
ataukah dari keadaan obyektif  yaitu apa yang sesungguhnya terjadi
sebagai akibat dari perbuatan pelaku. Menurut  Ramelan, dalam hal
akibat belum terjadi, maka unsur  ”dimaksud” harus diartikan secara
sempit yaitu dibuktikan berdasarkan tujuan atau maksud yang hendak
dicapai pelaku. Dalam hal akibat  telah timbul, unsur ”maksud”
diartikan secara luas yaitu apa yang telah terjadi sebagai realisasi
maksud atau niat pelaku.
Pasal 8 :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang :
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;
b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha
untuk pengamanan bangunan tersebut;
c. dengan sengaja dan melawan  hukum menghancurkan, merusak,
mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan  bekerjanya tanda atau alat
tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru;
d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan terpasangnya tanda  atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru;
e. dengan sengaja atau melawan  hukum, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara  yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain;
f. dengan sengaja atau melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
pesawat udara;
g. karena kealpaannya menyebabkan  pesawat udara celaka, hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak;
h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya atau dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah
diterima uang tanggungan;
i. dalam pesawat udara dengan perbuatan melawan hukum,
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara dalam penerbangan;
j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
atau ancaman dalam bentuk  lainnya, merampas atau
mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian
pesawat udara dalam penerbangan;
k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat,
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan
luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat
udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan
dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang;
l. dengan sengaja dan melawan  hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang  di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut;
m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara
dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara
tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau
membahayakan keamanan penerbangan; n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam
dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat
menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang
dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;
o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan
direncanakan lebih dahulu, dan  mengakibatkan luka berat bagi
seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l,
huruf m, dan huruf n;
p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan
karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara
dalam penerbangan;
q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam
penerbangan;
r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat mengganggu ketertiban dan tata tertiv di dalam pesawat
udara dalam penerbangan.
Catatan :
Menurut penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,
ketentuan ini merupakan perjabaran dari tindak pidana tentang
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX A Buku II
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 8 huruf a :
Menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf a adalah :
(1) menghancurkan; (2) membuat tidak dapat dipakai atau merusak;
(3) bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara;
(4) menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.
Dalam rumusan pasal ini unsur-unsur ke-1 sampai dengan ke-4
merupakan unsur obyektif. Dalam rumusan pasal ini tidak
dicantumkan unsur yang bersifat  subyektif, namun bila mencermati
rumusan perbuatan ”menghancurkan”, ”membuat tidak dapat dipakai”
atau ”merusak”, dan ”menggagalkan usaha untuk pengamanan”, maka
dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan tersebut pastilah dilakukan
dengan sengaja. Sebab tidak dapat dan sukar dipahami untuk
melakukan perbuatan-perbuatan itu tanpa dengan sengaja. Unsur
kesengajaan disini bersifat terselubung.
Pengertian dari unsur-unsur rumusan Pasal 8 huruf a Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 dapat ditafsirkan sebagai berikut :
Apabila dilihat dari akibat perbuatan, ada perbedaan antara perbuatan
menghancurkan dan merusak, yaitu pada perbuatan menghancurkan
akibat yang ditimbulkan sedemikian parah/berat sehingga tidak
mungkin diperbaiki lagi. Namun pada perbuatan merusak
menimbulkan akibat kerusakan benda yang sedemikian rupa, yang
mana kerusakan tersebut masih  dimungkinkan untuk diperbaiki lagi.
Dengan demikian perbuatan menghancurkan dan merusak tetap membawa akibat rusaknya benda hanya berbeda pada derajat atau
kualitas kerusakannya saja.
Sedangkan makna pada kata membuat tidak dapat dipakai yaitu
perbuatan yang menjadikan benda tidak dapat dipakai atau difungsikan
kembali dari maksud diadakannya benda tersebut. Contohnya sepeda
motor untuk berkendaraan jika dibuat tidak dapat dipakai maka
pencabutan aki atau busi dari motor tersebut dapat mengakibatkan
motor tersebut tidak dapat dipakai untuk berkendaraan.
Pasal 8 huruf b :
Menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha
untuk pengamanan bangunan tersebut.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf b adalah :
(1) Menyebabkan :
- hancurnya;
- tidak dapat dipakainya atau rusaknya;
(2) bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara; atau
(3) gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut.
Dalam rumusan tindak pidana ini  unsur ke-1 sampai dengan ke-3
merupakan unsur obyektif yaitu berupa akibat, sedangkan unsur
subyektif tidak tercantum secara tegas dalam rumusan tindak pidana,
namun unsur kesengajaan ada secara terselubung. Apabila dilihat dari perumusan tindak pidananya maka tindak pidana ini dirumuskan
secara ”materiil”. Jadi yang dilarang adalah ”akibat” berupa
hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk
pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut. Akibat tersebut timbul karena pelaku alpa, berbuat
kurang hati-hati atau kurang  dapat menduga. Dengan perumusan
sebagai delik materiil, maka perlu dibuktikan unsur ”akibat”.
Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tidak ada penjelasan
mengenai apa yang dimaksud dengan bangunan untuk pengamanan
lalu lintas udara dan bangunan tersebut meliputi apa saja tidak
dijelaskan.
Pasal 8 huruf c :
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut,
atau memasang tanda atau alat yang keliru.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf c adalah :
(1) dengan sengaja; dan
(2) melawan hukum;
(3) menghancurkan;
(4) merusak; (5) mengambil; atau
(6) memindahkan;
(7) tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan; atau
(8) menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut; atau
(9) memasang tanda atau alat yang keliru
Unsur yang pertama dengan sengaja dan melawan hukum adalah unsur
subyektif. Sedangkan unsur  obyektif berupa perbuatan
menghancurkan, merusak, mengambil, memindahkan tanda atau alat
untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan, atau memasang tanda atau alat
yang keliru untuk pengamanan penerbangan. Dengan adanya unsur
dengan sengaja dalam rumusan tindak pidana ini dapat diartikan
bahwa tindak pidana ini hars dilakukan dengan sengaja. Unsur dengan
sengaja disini meliputi perbuatan menghancurkan, merusak,
mengambil, memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan, atau memasang tanda atau alat yang keliru
untuk pengamanan penerbangan. Dengan demikian agar pelaku itu
dapat dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana
sesuai rumusan pasal ini, maka harus dapat dibuktikan bahwa pelaku
telah ”menghendaki” menghancurkan, merusak, mengambil, memindahkan, menggagalkan, memasang yang keliru. Pelaku juga
mengetahui bahwa yang ia hancurkan, rusak, ambil, pindahkan,
gagalkan, pasang secara keliru itu  merupakan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan.
Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat undang-undang merasa
perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum, meskipun
perbuatan menghancurkan, merusak, mengambil, memindahkan,
menggagalkan, memasang yang keliru terhadap tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan tersebut  sudah tidak diragukan sifatnya
yang bertentangan dengan hukum dan juga bertentangan dengan apa
yang oleh masyarakat dipandang patut. Unsur melawan hukum dalam
rumusan pasal ini meliputi beberapa unsur obyektif yang oleh pembuat
undang-undang diletakkan di belakangnya, yaitu unsur-unsur
menghancurkan, merusak, ....................dan seterusnya. Dengan
dicantumkannya unsur melawan hkum dalam rumusan pasal ini maka
harus dibuktikan bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang
untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan menghancurkan,
merusak dan membuat tidak dapat dipakainya sama dengan apa yang
telah dikemukakan sebelumnya.
Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan tidak dijelaskan undang-undang ini. Pasal 8 huruf d :
Karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf d adalah :
(1) karena kealpaannya;
(2) menyebabkan :
- hancur
- rusak;
- terambil atau pindah
(3) tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan; atau
(4) menyebabkan terpasangnya tanda  atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru.
Unsur yang pertama karena kealpaannya merupakan unsur
subyektif. Kealpaan dapat timbul karena si pembuat (pelaku) alpa,
sembrono, teledor, berbuat kurang  hati-hati atau kurang mendugaduga. Dalam kealpaan, sikap batin si pelaku kurang mengindahkan
larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan yang secara obyektif menimbulkan keadaan yang dilarang. Sedangkan
unsur ke-2 sampai dengan ke-4 merupakan unsur obyektif yang berupa
akibat.
Dalam rumusan pasal ini dapat diketahui bahwa akibat berupa
hancurnya, rusak, terambil atau pindahnya, terpasangnya tanda atau
alat yang keliru. Pertama-tama  harus dicari sebabnya, dan kalau
ternyata sebab itu adalah karena berbuat atau tidak berbuatnya
seseorang (pelaku) maka yang menjadi masalah   adalah kesalahan
dari orang yang menyebabkan akibat tersebut.  Dalam hal ini
kesalahan ini dapat berupa kesengajaan, kurang berpikir atau
sembrono dan kurang hati-hati. Dalam hal yang disebutkan terakhir
(kurang berpikir atau sembrono dan kurang hati-hati) terdapat unsur
kealpaan. Untuk menentukan kekurang hati-hatian dari si pelaku dapat
digunakan ukuran ia ”ada kewajiban untuk berbuat lain”. Kewajiban
ini dapat diambil dari ketentuan undang-undang atau dari luar undangundang, yaitu dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang
seharusnya dilakukan olehnya. Kalau ia tidak melakukan apa yang
seharusnya ia lakukan, maka hal tersebut menjadi dasar untuk dapat
mengatakan bahwa ia alpa. Menurut penulis rumusan tindak pidana
ditujukan pada pihak-pihak yang bertugas dalam rangka
penyelenggaraan penerbangan, termasuk dalam hal pengamanan
penerbangan. Pasal 8 huruf e :
Dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf e adalah :
(1) dengan sengaja; atau
(2) melawan hukum;
(3) menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya;
(4) pesawat udara;
(5) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Unsur dengan sengaja atau melawan hukum merupakan unsur
subyektif. Unsur dengan sengaja disini meliputi semua unsur yang
berada di belakangnya. Dengan demikian agar si pelaku itu dapat
dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana yang
diatur dalam rumusan pasal ini,  maka harus dapat dibuktikan bahwa
pelaku telah ”menghendaki” menghancurkan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara,  pelaku juga ”mengetahui” bahwa
pesawat udara tersebut seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain. Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat undang-undang merasa perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum, meskipun
perbuatan ”menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara tersebut sdah  tidak diragukan sifatnya yang
bertentangan dengan hukum dan juga bertentangan dengan apa yang
oleh masyarakat dipandang patut. Unsur melawan hukum dalam
rumusan pasal ini meliputi beberapa unsur obyektif yang oleh pembuat
undang-undang diletakkan di belakangnya, yaitu unsur-unsur
menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara................. dan seterusnya. Dengan dicantumkannya unsur
melawan hukum dalam rumusan pasal ini maka harus dibuktikan
bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan tersebut.
Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan menghancurkan dan
membuat tidak dapat dipakainya sama dengan apa yang telah
dikemukakan sebelumnya.
Pasal 8 huruf f :
Dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf f adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) melawan hukum;
(3) mencelakakan; (4) menghancurkan;
(5) membuat tidak dapat dipakai atau merusak;
(6) pesawat udara.
Unsur pertama dengan sengaja dan melawan hukum merupakan unsur
subyektif. Unsur dengan sengaja disini meliputi semua unsur yang
berada di belakangnya. Dengan demikian agar si pelaku itu dapat
dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana yang
diatur dalam rumusan pasal ini,  maka harus dapat dibuktikan bahwa
pelaku telah ”menghendaki” mencelakakan, menghancurkan, membuat
tindak pidana ini, pembuat undang-undang mencantumkan unsur
melawan hukum, meskipun perbuatan mencelakakan, menghancurkan
atau membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara tersebut
sudah tidak diragukan sifatnya yang bertentangan dengan hukum dan
juga bertentangan dengan apa yang oleh masyarakat dipandang patut.
Unsur melawan hukum dalam rumusan pasal ini meliputi beberapa
unsur subyektif yang oleh pembuat undang-undang diletakkan di
belakangnya, yaitu unsur-unsur  mencelakakan, menghancurkan,
 dan seterusnya. Dengan dicantumkannya unsur melawan................
hukum dalam rumusan pasal ini maka harus dibuktikan bahwa pelaku
memang tidak berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatanperbuatan tersebut. Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan mencelakakan dapat
diartikan sebagai : mendatangkan (menimbulkan) celaka;
menyebabkan mendapat celaka.
Pengertian mengenai menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai
atau merusak sama dengan pengertian yang telah dikemukakan
sebelumnya.
Pasal 8 huruf g :
Karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak
dapat dipakai atau rusak.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf g adalah :
(1) karena kealpaannya;
(2) menyebabkan pesawat udara :
- celaka;
- hancur;
- tidak dapat dipakai atau rusak.
Rumusan tindak pidana ini hampir sama dengan rumusan Pasal 8
huruf f, hanya bedanya kalau perbuatan di dalam Pasal 8 huruf f
dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, maka peristiwa di
dalam pasal ini terjadi karena kealpaan seseorang.
Unsur yang pertama karena kealpaannya merupakan unsur subyektif.
Unsur yang kedua merupakan unsur obyektif yang berupa akibat. Pasal 8 huruf h :
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya,
ataupun untuk kepentingan muatan  tersebut telah diterima uang
tanggungan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf h adalah :
(1) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
(2) melawan hukum;
(3) atas penanggung asuransi;
(4) menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran,
kerusakan atua membuat tidak dapat dipakainya;
(5) pesawat udara;
(6) yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima
untuk pengangkutan muatannya,  ataupun untuk kepentingan
muatan tersebut telah diterima uang tanggungan.
Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal ini adalah menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau
membuat tidak dapat dipakainya lagi pesawat udara yang
dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi tidak hanya  kerugian
atas pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
kebakaran, ledakan, kecelakaan, kehancuran dan lain sebagainya,
tetapi juga terhadap muatannya atau upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya.
Pasal 8 huruf i :
Dalam pesawat udara dengan perbuatan melawan hukum, merampas
atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara
dalam penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf i adalah :
(1) dalam pesawat udara;
(2) melawan hukum;
(3) merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pesawat udara;
(4) dalam penerbangan.
Perbuatan pelaku dalam rumusan pasal ini harus dilakukan dengan
sengaja dan perbuatan merampas atau mempertahankan perampasan
atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan menurut sifatnya
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan juga
bertentangan dengan apa yang oleh masyarakat dipandang patut. Rumusan tindak pidana ini dapat dikualifikasikan sebagai ”penguasaan
pesawat udara secara melawan hukum” atau ”pembajakan pesawat
udara”.
Penjelasan mengenai arti kata ”dalam penerbangan” tidak terdapat
dalam undang-undang ini. Tetapi kita dapat mengetahuinya dari
pengertian yang diuraikan dalam Pasal 95b, KUHP, yang lengkapnya
berbunyi :
Yang  dimaksud  dengan ”dalam penerbangan” adalah sejak saat
semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang
(embarkasi) sampai saat pintu  dibuka untuk penurunan penumpang
(diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus
berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil  alih
tanggung  jawab  atas pesawat udara dan barang yang ada di
dalamnya.
Pasal 8 huruf j :
Dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf j adalah :
(1) dengan pesawat udara; (2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam
bentuk lainnya;
(3) merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai
pengendalian pesawat udara dalam penerbangan.
Rumusan pasal ini hampir sama dengan pasal 8 huruf i, hanya bedanya
kalau perampasan pesawat udara dan sebagainya yang diterangkan di
dalam Pasal 8 huruf i tersebut dilakukan dengan perbuatan yang
melawan hukum, maka dalam pasal ini perbuatan tersebut disertai
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan
atau ancaman dalam bentuk lainnya. Di dalam pasal ini terdapat unsur
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan.
”Menguasai pengendalian” ini merupakan terjemahan dari ”exercise
control” seperti yang tersebut dalam Pasal 11 sub 1 Konvensi Tokyo
tahun 1963 tentang tindak pidana dan perbuatan-perbuatan lainnya
yang dilakukan dalam pesawat udara (convention on offences and
certain other acts committed on board aircraft) yang disebutkan
sebagai berikut : When a person on board has unlawfully committed by
force or threat and act of interference, seizure, or other wrongful
exercise of control of an aircraft in flight............etc. Menurut Sudarto,
rumusan tindak pidana dalam pasal ini dapat dikualifikasikan sebagai
”pembajakan pesawat udara” atau disingkat ”pembajakan udara”. Namun pembajakan udara yang diancam pidana dalam pasal ini tidak
ditujukan kepada pilot pesawat itu sendiri, mengingat maksud dan
sejarah terbentuknya pasal ini; pilot pesawat itu sejak semula sudah
mempunyai kekuasaan atas pesawatnya.
Dalam Pasal 8 huruf j ini disebutkan 3 (tiga) cara, yaitu : dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk
lainnya, yang digunakan oleh pembajak untuk mencapai tujuannya.
Pengertian mengenai kekerasan, ancaman kekerasan terdapat dalam
Pasal 1 butir 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Sedangkan mengenai apa yang dimaksud dengan ancaman dalam
bentuk lainnya tidak ada penjelasannya dalam undang-undang ini.
Namun dapat diduga bahwa ancaman tersebut dilakukan selain dengan
kekerasan. Ancaman tersebut dapat berupa ”chantage” (blackmail),
ialah akan mencemarkan nama dengan membuka rahasia dari yang
diancam.
Pasal 8 huruf k :
Melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat,
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka
berat seseorang, mengakibatkan  kerusakan pada pesawat udara
sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan
maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf k adalah :
(1) melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat; (2) dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu;
(3) mengakibatkan luka berat seseorang;
(4) mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat
membahayakan penerbangannya;
(5) dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
Pasal ini dirumuskan secara ”materiil”. Jadi yang dilarang adalah
”akibat” yaitu mengakibatkan luka berat seseorang dan mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara  sehingga dapat membahayakan
penerbangannya. Dengan perumusan sebagai delik materiil, maka
yang pertama-tama perlu dibuktikan adalah ”akibat” sebagaimana
disebutkan di atas. Akibat tersebut memiliki hubungan kausal dengan
perbuatan yang dilakukan pelaku yang dalam hal ini dilakukan secara
bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat dengan
direncanakan terlebih dahulu.
Sebagai pencerminan untuk menafsirkan permufakatan jahat
melakukan tindak pidana terorisme dapat diambil norma dari
penafsiran otentik tentang permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP
yang berbunyi :
”dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah
sepakat akan melakukan kejahatan”. Permufakatan jahat (samenspanning) untuk melakukan suatu
kejahatan itu dianggap telah terjadi, yaitu segera setelah 2 (dua) orang
atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan
tersebut. Permufakatan disini tentunya harus dilakukan oleh 2 (dua)
orang atau lebih, karena perbuatan permufakatan jahat tidak mungkin
dilakukan oleh hanya satu orang saja. Jadi ini terjadi apabila sudah
terdapat kesepakatan  setelah   ada perundingan atau perjanjian
diantara mereka.  Perjanjian  antara  2 (dua) orang atau lebih untuk
melakukan kejahatan dalam hal ini  sangat diperlukan. Perjanjian ini
bukan merupakan perjanjian dalam pengertian hukum perdata.
Perjanjian ini dapat disimpulkan dari keterangan-keterangan orangorang yang salin berjanji. Persetujuan menjadi tanda atau bukti yang
nampak atas perjanjian yang dikehendaki. Unsur permufakatan jahat
dalam pasal ini ditambahkan dengan kata dengan direncanakan
terlebih dahulu, hal ini berarti  kejahatan yang dimufakati merupakan
hal yang direncanakan terlebih dahulu.
Unsur dengan maksud adalah unsur subyektif dalam pasal ini yang
berarti pelaku secara bersama-sama mempunyai niat atau kehendak
atau bertujuan. Maksud itu harus meliputi perbuatan merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
Pengertian mengenai merampas kemerdekaan atau meneruskan
merampas kemerdekaan seseorang dapat dilihat menurut Pasal 333 KUHP yang memuat 2 (dua) tindakan yaitu merampas kemerdekaan
atau meneruskan perampasan kemerdekaan itu.
Menurut Simons :
”Yang dimaksud merampas kemerdekaan disini merupakan
kemerdekaan meninggalkan tempat dimanan seseorang sedang berada
untuk pergi kemanapun sesuai dengan kehendaknya. Pada dasarnya
perampasan kemerdekaan itu dilakukan dengan cara menutup atau
mengurung seseorang, akan tetapi  perbuatan tersebut juga dapat
dilakukan dengan cara mengikat orang yang bersangkutan ataupun
dengan tindakan-tindakan yang mempunyai pengaruh secara psikis
hingga kemerdekaan bergerak atau kemerdekaan untuk meninggalkan
suatu tempat pada diri seseorang itu menjadi tidak ada sama sekali.
Sedangkan yang dimaksud dengan meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang tidak dijelaskan dalam undang-undang ini,
namun dari rangkaian kelimatnya dapat disimpulkan bahwa kata
meneruskan dapat diartikan melanjutkan perampasan kemerdekaan
seseorang sampai jangka waktu yang lama.
Pasal 8 huruf l :
Dengan sengaja  dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf l adalah :
(1) dengan sengaja; dan
(2) melawan hukum;
(3) melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam
pesawat udara dalam penerbangan; (4) perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut.
Perbuatan yang diancam pidana dalam pasal ini adalah melakukan
perbuatan kekerasan terhadap  seseorang. Perbuatan  tersebut
dilakukan di dalam pesawat udara dalam penerbangan dan perbuatan
itu dapat  membahayakan  keselamatan pesawat udara. Akibat ini
tidak perlu benar-benar terjadi, akan  tetapi  dari  apa yang terjadi itu
harus dapat diperkirakan bahwa  perbuatan kekerasan itu mempunyai
potensi untuk menimbulkan bahaya  bagi keselamatan pesawat udara.
Perbuatan kekerasan itu harus  dilakukan ”dengan sengaja dan
melawan hukum”.
Untuk yang pertama dengan sengaja dan melawan hukum adalah unsur
subyektif. Sedangkan unsur obyektif berupa perbuatan melakukan
kekerasan terhadap seseorang  di dalam pesawat udara dalam
penerbangan dan perbuatan tersebut dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara. Dengan  adanya unsur dengan sengaja
dalam rumusan tindak pidana ini dapat diartikan bahwa tindak pidana
ini harus dilakukan dengan sengaja, meskipun dalam pengertian
”melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang” itu dengan
sendirinya sudah tersimpul perbuatan dengan sengaja. Dengan
demikian agar pelaku itu dapat dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana sesuai rumusan pasal ini, maka harus dapat
dibuktikan bahwa pelaku telah ”menghendaki” melakukan kekerasan
terhadap seseorang.
Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat undang-undang merasa
perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum, meskipun
perbuatan melakukan kekerasan terhadap seseorang tersebut sudah
tidak diragukan sifatnya yang bertentangan dengan hukum. Mungkin
pembuat undang-undang berpendirian dengan tidak dicantumkannya
unsur tersebut dikhawatirkan orang yang mempunyai kewenangan dan
melakukan perbuatan itu akan dapat dipidana pula. Dengan
dicantumkannya unsur melawan hukum dalam rumusan pasal ini maka
harus dibuktikan bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang
untuk melakukan perbuatan tersebut.
Pegnerntian mengenai ”kekerasan”  dan ”dalam penerbangan” telah
dikemukakan dalam uraian sebelumnya.
Pasal 8 huruf m :
Dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf m adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) melawan hukum; (3) merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan
atas pesawat udara tersebut;
(4) yang menyebabkan tidak dapat  terbang atau membahayakan
keamanan penerbangan.
Unsur pertama dengan sengaja dan melawan hukum merupakan unsur
subyektif. Unsur dengan sengaja disini meliputi semua unsur yang
berada di belakangnya. Dengan demikian agar si pelaku itu dapat
dinyatakan terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana yang
diatur dalam rumusan pasal ini,  maka harus dapat dibuktikan bahwa
pelaku telah ”menghendaki” merusak  pesawat   udara dalam dinas
atau ”mengetahui” bahwa perbuatannya menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau
membahayakan keamanan penerbangan. Hal-hal terkahir ini harus
pula dibuktikan bahwa betul-betul ada kerusakan dan sebagainya atau
ada pembahayaan tersebut. Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat
undang-undang mencantumkan unsur melawan hukum, meskipun
perbuatan merusaka pesawat udara atau menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut sudah tidak diragukan sifatnya yang
bertentangan denganhukum dan juga  bertentangan dengan apa yang
oleh masyarakat dipandang patut. Unsur melawan hukum dalam
rumusan pasal ini meliputi beberapa unsur obyektif yang oleh pembuat undang-undang diletakkan di belakangnya, yaitu unsur-unsur merusak
datau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara. Dengan
dicantumkannya unsur melawan hukum dalam rumusan pasal ini maka
harus dibuktikan bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang
untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.
Pengertian mengenai ”dalam dinas” terdapat dalam Pasal 95c KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan ”dalam dinas” adalah jangka waktu sejak
pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat
untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah
setiap pendaratan.
Penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan  merusak sama
seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Sedangkan apa yang
dimaksud dengan perbuatan  menyebabkan kerusakan atas pesawat
udara, tidak ada penjelasannya dalam undang-undang ini.
Pasal 8 huruf n :
Dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas,
dengan cara apapun, alat atau  bahan yang dapat menghancurkan
pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau
menyebabkan kerusakan pesawat  udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf n adalah :
(1) dengan sengaja; (2) melawan hukum;
(3) menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dalam pesawat
udara dalam dinas;
(4) dengan cara apapun, alat atau bahan;
(5) yang dapat menghancurkan pesawat udara;
(6) yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut;
(7) yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan.
Unsur yang pertama dengan sengaja  dan melawan hukum adalah
unsur subyektif. Sedangkan unsur obyektif berupa perbuatan
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya alat atau bahan
dalam pesawat udara dalam dinas. Bagaimana cara melakukan
perbuatan itu tidak dibatasi. Alat atau bahan tersebut dapat
menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat
udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau
menyebabkan kerusakan pesawat  udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan.  Dengan  adanya
unsur  dengan  sengaja dalam  rumusan tindak pidana ini dapat
diartikan bahwa tindak pidana ini harus dilakukan dengan sengaja.
Unsur dengan sengaja disini meliputi perbuatan menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya alat atau bahan dengan cara apapun. Dengan demikian agar pelaku itu dapat dinyatakan terbukti dengan
sengaja melakukan tindak pidana sesuai rumusan pasal ini, maka
harus dapat dibuktikan bahwa pelaku telah ”menghendaki”
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya alat atau bahan
dengan cara apapun, ”yang diketahuinya” bahwa dengan melakukan
perbuatan tersebut, dapat menghancurkan pesawat udara yang
membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan.
Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat undang-undang merasa
perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum, meskipun
perbuatan menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya alat atau
bahan yang dapat menghancurkan  pesawat udara yang membuatnya
tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan,
sudah tidak diragukan akan sifatnya  yang  bertentangan dengan
hukum dan bertentangan dengan apa yang  oleh  masyarakat
dipandang patut. Dengan dicantumkannya unsur melawan hukum
dalam rumusan pasal ini maka harus dibuktikan bahwa pelaku
memang tidak berhak atau berwenang untuk melakukan perbuatanperbuatan tersebut. Pengertian mengenai alat atau bahan yang dapat menghancurkan
pesawat udara tidak ada penjelasannya dalam undang-undang ini.
Pengertian mengenai ”dalam dinas” sama seperti yang telah
dikemukakan sebelumnya.
Pasal 8 huruf o :
Melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan
lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf o adalah :
(1) melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih;
(2) sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
(3) melakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
(4) mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(5) salah satu perbuatan dalam Pasal 8 huruf l; huruf m; huruf n.
Pasal ini dirumuskan secara ”materiil”. Jadi yang dilarang adalah
”akibat” yaitu mengakibatkan luka  berat bagi seseorang di dalam
pesawat udara dari salah satu perbuatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 huruf l, m dan n sehingga dapat membahayakan keamanan
penerbangam. Dengan perumusan sebagai delik materiil, maka yang
pertama-tama perlu dibuktikan adalah ”akibat” sebagaimanan
disebutkan di atas. Pasal 8 huruf p :
Memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf p adalah :
(1) memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu;
(2) membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan.
Dalam pasal ini memang tidak dicantumkan unsur kesengajaan namun
agak sukar jika perbuatan memberikan keterangan dilakukan dengan
tanpa sengaja sehingga sudah pasti perbuatan ini diliputi dengan
kesengajaan. Dengan adanya unsur  dengan sengaja ini maka yang
harus dibuktikan adalah bahwa  pelaku ”menghendaki” memberikan
keterangan dan pelaku ”mengetahui” bahwa keterangan yang
diberikannya adalah palsu. Apa yang dimaksud dengan keterangan
palsu yaitu apa yang diterangkan itu adalah sesuatu yang lain dari yang
sebenarnya. Keterangan yang tidak  benar itu tidak perlu seluruhnya,
sebagian saja yang tidak benar adalah sudah cukup.
Hoge Raad (HR)  dalam suatu  arrestnya (25-6-1928) menyatakan
bahwa ”suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari
keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian
rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan
dalam memberikan keterangan palsu”. Unsur perbuatan memberikan keterangan palsu, adalah suatu perbuatan aktif. Artinya, sesuatu yang
palsu itu harus diterangkan.
Yang dimaksud oleh pasal ini adalah tindakan-tindakan yang sering
terjadi seperti pemberitahuan lewat telepon atau alat komunikasi
lainnya tentang adanya ancaman bom.
Pasal 8 huruf q :
Di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf q adalah :
(1) di dalam pesawat udara;
(2) melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat membahayakan
keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan.
Perbuatan-perbuatan yang dapat  membahayakan keamanan dalam
pesawat udara dalam penerbangan, misalnya :
a. Membuka pintu darurat atau pintu utama.
b. Merusak alat-alat pelampung atau alat-alat penyelamat lainnya.
Pasal 8 huruf r :
Di dalam pesawat udara melakukan  perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
Unsur-unsur dari Pasal 8 huruf f adalah :
(1) di dalam pesawat udara; (2) melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu
ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
Perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib
di dalam pesawat udara dalam penerbangan, misalnya :
a. Mabuk-mabukkan.
b. Membuat onar atau gaduh dan lain sebagainya.
Pasal 9 :
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia,
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
ke dan/atau dari Indonesia sesuatu  senjata api, amunisi, atau sesuatu
bahan peledak dan bahan-bahan  lainnya yang berbahaya dengan
pidana mati atau penjara seumur  hidup atau pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 9 adalah :
(1) melawan hukum;
(2) memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke
dan/atau dari Indonesia;
(3) sesuatu senjata api; amunisi; bahan peledak atau bahan-bahan
lainnya yang berbahaya;
(4) dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah memasukkan ke
Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan
atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan
ke dan/atau dari Indonesia, sesuatu  senjata api, amunisi, atau sesuatu
bahan peledak dan bahan-bahan  lainnya yang berbahaya dengan
maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam rumusan tindak pidana ini, pembuat undang-undang merasa
perlu untuk mencantumkan unsur melawan hukum. Mungkin pembuat
undang-undang berpendirian dengan tidak dicantumkannya unsur
tersebut dikhawatirkan orang  yang mempunyai kewenangan dan
melakukan perbuatan itu akan dapat dipidana pula. Dengan
dicantumkannya unsur melawan hukum dalam rumusan pasal ini maka harus dibuktikan bahwa pelaku memang tidak berhak atau berwenang
untuk melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 9 ini hampir serupa dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi dan
Bahan Peledak. Perbedaannya adalah dalam Pasal 9 ini terdapat
rumusan ”bahan-bahan lainnya yang berbahaya” serta mengharuskan
adanya ”maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme”.
Pengertian mengenai bahan peledak terdapat dalam Pasal 1 angka 12
undang-undang ini, yaitu :
Bahan peledak adalah : semua bahan yang dapat meledak, semua jenis
mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan
peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk
menimbulkan ledakan.
Sedangkan menurut penjelasan Pasal 9, apa yang dimaksud dengan
bahan-bahan lainnya yang berbahaya adalah termasuk gas beracun dan
bahan kimia yang berbahaya.
Pasal 10 :
Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud  dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan senjata kimi, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga
menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara
meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan
terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan,
dan hak-hak orang, atau terjadi  kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,
atau fasilitas internasional.
Unsur-unsur dari Pasal 10 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menggunakan;
- senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme;
- radioaktif atau komponennya;
(3) sehingga :
a) menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas;
b) menimbulkan korban yang bersifat massal;
c) membahayakan terhadap kesehatan;
d) terjadi kekacauan terhadap :
- kehidupan;
- keamanan dan hak-hak orang; atau
1. terjadi kerusakan, kehancuran terhadap :
- obyek-obyek vital yang strategis;
- lingkungan hidup;
- fasilitas publik atau fasilitas internasional. Dari rumusan pasal ini berbunyi : ”...........................dengan sengaja
menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga
menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara
meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan
terhadap kesehatan................... dan seterusnya”, menunjukkan pasal
tersebut dirumuskan secara ”materiil”. Jadi yang dilarang adalah
”akibat” yaitu timbulnya suasana teror, atau rasa takut terhadap orang
secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal,
membahayakan terhadap kesehatan....................dan seterusnya.
Dengan perumusan sebagai delik materiil, maka perlu dibuktikan
adanya ”akibat” sebagaimana tersebut  di atas. Akibat tersebut di atas
memiliki hubungan kausal dengan perbuatan pelaku yang dengan
sengaja menggunakan senjata kimia,  senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
Pengertian mengenai obyek-obyek vital yang strategis, kerusakan atau
kehancuran lingkungan hidup dan fasilitas publik, sama dengan yang
telah dikemukakan sebelumnya.
Menurut penjelasan Pasal 10, ketentuan pasal ini diambil dari
Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang
diselenggarakan di Wina, Austria Tahun 1979 yang telah diratifikasi
dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1986. Pasal 11 :
Dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja
menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan
atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya
untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Unsur-unsur dari Pasal 11 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan dana;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruh dana itu);
(4) untuk melakukan salat satu tindak pidana terorisme dalam Pasal 6;
Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan pasal ini adalah
”menyediakan” atau ”mengumpulkan” dana dengan tujuan akan
digunakan atau patut diketahuinya  akan digunakan sebagian atau
seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang untuk membiayai
melakukan perbuatan dimaksud.
Dihubungkan dengan unsur-unsur lainnya, unsur dengan sengaja
diletakkan di muka unsur-unsur lainnya. Dengan demikian unsur dengan sengaja meliputi atau mempengaruhi semua unsur yang
letaknya di belakang. Hal ini dapat diartikan bahwa perbuatan ini
harus dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini pelaku ”menghendaki”
menyediakan atau mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagian
atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10. Pelaku juga ”mengetahui” bahwa penyediaan atau
pengumpulan dana tersebut akan digunakan sebagian atau seluruhnya
untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal  10, atau pelaku
setidaknya patut mengetahui bahwa  dana tersebut akan digunakan
sebagian atau seluruhnya untuk  melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut di atas. Dalam hal
ini terdapat unsur kelalaian dimana menurut perhitungan yang layak
pelaku dapat menduga bahwa dana  tersebut akan digunakan untuk
melakukan tindak pidana terorisme.
Pasal 12 :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki,
menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat
mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan
kerusakan harta benda;
b. mencuri atau merampas bahan  nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya;
c. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir,
senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif atau komponennya.
d. meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya secara paksa atau
ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;
e. mengancam :
1) menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis,
radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya
untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan
harta benda; atau
2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, oganisasi
internasional atau negara lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu;
f. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, atau huruf c; dan
g. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf f.
Rumusan tindak pidana dalam Pasal 12 ini masih berkaitan dengan
rumusan tindak pidana dalam Pasal 11. Pasal ini dirumuskan dengan
unsur-unsur pokoknya yaitu dilakukan dengan sengaja, menyediakan
atau mengumpulkan harta kekayaan, dengan tujuan akan digunakan
atau patut diketahuinya akan digunakan, sebagian atau seluruhnya,
untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun ada sedikit
perbedaan dimana dalam Pasal 11 obyek dari perbuatan menyediakan
atau mengumpulkan berupa dana, sedangkan dalam rumusan Pasal 12 obyeknya berupa harta kekayaan.  Di dalam rumusan Pasal 11
ditentukan secara limitatif tindak  pidananya yaitu tindak pidana
terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10, sedangkan dalam rumusan Pasal 12 ditentukan
pula secara limitatif tindak pidananya yaitu meliputi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g.
Pengertian harta kekayaan terdapat dalam Pasal 1 butir 9 undangundang ini. Harta kekayaan adalah  semua benda begerak atau benta
tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Pasal 12 huruf a :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan  sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki,
menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan
nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang
mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka
berat atau menimbulkan kerusakan harta benda.
Unsur-unsur dari Pasal 12 huruf a :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruhnya) (4) untuk melawan tindakan secara melawan hukum menerima,
memiliki, menggunakan, menyerahkan, membuang :
- bahan nuklir;
- senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme;
- radioaktif atau komponennya.
(5) Yang mengakibatkan atau dapat  mengakibatkan kematian atau
luka berat atau kerusakan harta benda.
Rumusan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a ini dirumuskan secara
”materiil”. Jadi yang dilarang adalah ”akibat” yaitu mengakibatkan
atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan
kerusakan harta benda. Akibat  tersebut memiliki hubungan kausal
dengan rumusan pokok tindak pidana ini yaitu perbuatan pelaku yang
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan
dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan
untuk melakukan tindakan secara melawan hukum menerima,
memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan
nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif atau komponennya. Pasal 12 huruf b :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atua seluruhnya untuk
melakukan :
a. mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya.
Unsur-unsur Pasal 12 huruf b adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian atau seluruhnya);
(4) untuk melakukan perbuatan mencuri atau merampas :
- bahan nuklir;
- senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme;
- radioaktif atau komponennya.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf b ini adalah
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan
sebagian atau seluruhnya untuk mencuri atau merampas bahan nuklir,
senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif
atau komponennya.
Pasal 12 huruf c :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir,
senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme,
radioaktif atau komponennya.
Unsur-unsur dari pasal 12 huruf c adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian atau seluruhnya);
(4) untuk melakukan penggelapan atau memperoleh secara tidak sah :
- bahan nuklir;
- senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme; - radioaktif atau komponennya.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf c ini adalah
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan
dengan tujuan akan digunakan atau  patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan penggelapan
atau memperoleh secara tidak sah  bahan  nuklir,  senjata  kimia,
senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya.
Pasal 12 huruf d :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. meminta bahan nuklir,  senjata  kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya secara paksa atau
ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi.
Unsur-unsur dari Pasal 12 huruf d adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian atau seluruhnya)
(4) untuk meminta :
- bahan nuklir; - senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme;
- radioaktif atau komponennya.
(5) secara paksa atau dengan ancaman kekerasan atua dengan segala
bentuk intimidasi.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf d ini adalah
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan
dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan
sebagian atau seluruhnya untuk meminta bahan nuklir, senjata kimia,
senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya secara paksa atau  dengan ancaman kekerasan atau
dengan segala bentuk intimidasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan
intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa
orang atau pihak lain berbuat sesuatu).
Pasal 12 huruf e angka 1 :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
mengancam :
menggunakan bahan nuklir, senjata  kimia, senjata biologis,
radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk
menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda.
Unsur-unsur dari Pasal 12 huruf 3 angka 1 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruhnya);
(4) untuk mengancam menggunakan :
- bahan nuklir;
- senjata kimia;
- senjata biologis;
- radiologi;
- mikroorganisme;
- radioaktif atau komponennya.
(5) untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta
benda.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf e angka 1 ini
adalah dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk mengancam menggunakan
bahan nuklir, senjata kimia,  senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan
kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda. Perbuatan
mengancam ini ditujukan terhadap orang atau barang.
Pasal 12 huruf e angka 2 :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
mengancam :
melakukan tindak pidana sebagaimanan dimaksud dalam huruf b
dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional,
atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Unsur-unsur dari Pasal 12 huruf e angka 2 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruhnya);
(4) untuk mengancam melakukan tindak pidana dalam huruf b yaitu
mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya;
(5) dengan tujuan untuk memaksa : - orang lain;
- organisasi internasional; atau
- negara lain.
(6) untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf e angka 2 ini
adalah dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta
kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya yang dilakukan dengan ancaman
untuk mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya
dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional,
atau negara lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu.
Pengertian mengenai Organisasi Internasional terdapat dalam Pasal 1
angka 8 undang-undang ini. Yang dimaksud dengan Organisasi
Internasional adalah organisasi  yang berada dalam lingkup struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional
lainnya di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan
tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 12 huruf f : Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atua
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, atau huruf c;
Unsur-unsur dari Pasal 12 huruf f adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruhnya);
(4) untuk mencoba;
(5) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a; huruf b; huruf c.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf f ini adalah
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan
dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya  akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan percobaan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau
huruf c.
Menurut penulis, dasar patut dipidananya percobaan ini terletak pada
sifat berbahayanya perbuatna terhadap kepentingan/benda hukum
antara lain keselamatan masyarakat maupun terhadap harta benda. Pasal 12 huruf g :
Dipidana karena melakukan tindak  pidana terorisme dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atua
patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk
melakukan :
a. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf f.
(1) dengan sengaja;
(2) menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan;
(3) dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan (sebagian/seluruhnya);
(4) untuk ikut serta;
(5) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a;
huruf b; huruf c; huruf d; huruf e; huruf f.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan Pasal 12 huruf g ini adalah
dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan
dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya  akan
digunakan  sebagian atau seluruhnya untuk turut serta melakukan salah
satu tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f.
Pasal 13 : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau
kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
memberikan atua meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan
lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 13 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak
pidana terorisme;
(3) dengan cara :
- memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta
kekayaan lainnya;
- menyembunyikan pelaku;
- menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan pasal ini adalah dengan
sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak
pidana terorisme dengan cara memberikan atau meminjamkan uang
atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku,
menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi tentang
tindak pidana terorisme. Pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan “bantuan” dan
“kemudahan” terdapat dalam penjelasan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003, sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan memberikan
bantuan baik sebelum maupun pada saat tindak pidana dilakukan.
Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah tindakan memberikan
bantuan setelah tindak pidana dilakukan.
Dengan adanya unsur dengan sengaja dalam rumusan tindak pidana ini
dapat diartikan bahwa tindak pidana ini harus dilakukan dengan
sengaja. Unsur dengan sengaja disini meliputi perbuatan memberikan
bantuan atau kemudahan terhadapa  pelaku tindak pidana terorisme
yang dilakukan dengan cara memberikan atau meminjamkan uang atau
barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku, menyembunyikan
pelaku atau menyembunyikan informasi tentang tindak pidana
terorisme.
Pasal 14 :
Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain
untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Unsur-unsur dari Pasal 14 adalah :
(1) merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain; (2) melakukan salah satu tindak pidana dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah merencanakan
dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan salah satu tindak
pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Dari kata “merencanakan”
dapat diartikan pelaku melakukan perencanaan untuk melakukan
tindak pidana atau masih dalam  tahap perbuatan persiapan untuk
melakukan tindak pidana. Merencanakan juga dapat diartikan apabila
antara saat timbulnya maksud untuk melakukan tindak pidana dan
pelaksanaannya, masih ada waktu bagi pelaku untuk memikirkan atau
mempersiapkan tindak pidana atau membatalkan niat melakukan
tindak pidana. Sedangkan dari  kata “menggerakkan” menunjukkan
bahwa pelaku harus membangkitkan niat orang lain untuk melakukan
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, meskipun orang lain
tersebut mungkin sebenarnya tidak mempunyai niat untuk melakukan
perbuatan-perbuatan tersebut.  Perbuatan menggerakkan orang lain ini
dapat  juga  berupa  perbuatan  yang menekankan  pengaruhnya
kepada orang lain secara langsung untuk membuat orang  lain itu
bersedia melakukan suatu perbuatan yang dikehendaki. Dengan  demikian, kata “menggerakkan” itu menunjukkan bahwa inisiatif
untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12 itu, harus berasal dari pelaku.
Dalam rumusan pasal ini tidak dicantumkan unsur yang bersifat
subyektif. Unsur yang tercantum dalam rumusan pasal ini merupakan
unsur obyektif meliputi perbuatan merencanakan dan/atau
menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12. Namun bila dicermati rumusan perbuatan
“merencanakan” dan/atau “menggerakkan”, maka melakukan
perbuatan tersebut pastilah dilakukan dengan sengaja, sebab tidak
dapat dan sukar dipahami untuk melakukan perbuatan-perbuatan
tersebut tanpa dengan sengaja. Dengan demikian unsur kesengajaan itu
ada secara terselubung.
Menurut naskah akademis mengenai Rancangan Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa
pasal ini dirangcang untuk menangkap otak yang berada di belakang
komplotan teroris. Ketentuan pasal ini memungkinkan untuk
menangkap teroris-teroris “kelas kakap” (pimpinan teroris, pen) yang
merencanakan tindakan-tindakan, tetapi tidak melakukannya secara nyata dan juga tidak berada di tempat kejadian dan tidak mengambil
bagian secara langsung dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
Pasal 15 :
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidananya.
Unsur-unsur dari Pasal 15 adalah :
(1) permufakatan jahat;
(2) percobaan; atau
(3) pembantuan;
(4) untuk melakukan salah satu tindak pidana dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Perbuatan yang dilarang dalam rumusan pasal ini adalah melakukan
permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, dan terhadap
perbuatan-perbuatan tersebut dipidana dengan pidana yang sama
sebagai pelaku tindak pidana.
Pengertian mengenai permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan
tidak dijelaskan dalam undang-undang ini. Namun sebagai
pencermeninan untuk menafsifkan pengertian tersebut di atas kita dapat mengambil norma dari penafsiran autentik pada KUHP,
khususnya Pasal 88, Pasal 53 ayat  (1) dan Pasal 56. Tetapi harus
diingat bahwa penjelasan atau  penafsiran autentik tentang
permufakatan yang tercantum dalam Pasal 88 KUHP tidak berlaku
untuk perundang-undangan pidana khusus dan perundang-undangan
lain yang menggunakan sanksi pidana, karena pasal itu termasuk Bab
IX Buku I, yang tidak dinyatakan berlaku oleh Pasal 103 KUHP untuk
perundang-undangan khusus dan  perundang-undangan lain yang
menggunakan sanksi pidana. Yang dinyatakan berlaku hanyalah Bab IVIII Buku I KUHP dan tidak termasuk Bab IX. Menurut Pasal 88
KUHP, dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih
telah sepakat melakukan kejahatan. Menurut naskah akademis
mengenai informasi yang berkaitan Rancangan Undang-Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa
untuk memberikan perangkat  hukum yang lebih kuat dalam
pencegahan tindak pidana terorisme, dibutuhkan undang-undang yang
secara tegas mengatur bahwa bermufakat jahat untuk melakukan
tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana. Hal tersebut
dikarenakan terorisme hampir selalu melibatkan permufakatan jahat,
dan jarang sekali terorisme dilakukan oleh satu orang saja. Biasanya,
tahapan pertama dari setiap tindak pidana terorisme terjadi ketika dua
orang atau lebih sepakat atau  bermufakat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam hal Percobaan, menurut Pasal 53 ayat (1)
KUHP, dirumuskan batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan
untuk melakukan kejahatan yang dapat dipidana, yaitu : “Mencoba
melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari
adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu,
bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Batasan
mengenai percobaan ini mensyaratkan “permulaan pelaksanaan”.
Menurut naskah akademis RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, batasan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai
bagi masyarakat terhadap tindak  pidana terorisme. Meskipun sulit
untuk menentukan batas perbuatan “permulaan pelaksanaan”, sebagian
ahli Hukum Pidana Internasional menganggap batasan ini terlalu
sempit sehingga tidak dapat memberikan perlindungan yang maksimal
terhadap percobaan tindak pidana terorisme. Hal ini dapat membatasi
pilihan yang tersedia bagi polisi dan penuntut umum dan membatasi
kemampuan penegak hukum tersebut untuk mengantisipasi dan
menghentikan bencana (aksi-aksi terorisme, pen) sebelum bencana
tersebut terjadi. Oleh karena itu aparat penegak hukum membutuhkan
kerangka hukum yang lebih kuat untuk menghentikan percobaan
tindak pidana terorisme sebelum  dilakukan. Dalam hal Pembantuan,
menurut pasal 56, dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu
kejahatan : (1). Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan terjadi; (2). Mereka yang sengaja memberi kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menurut naskah akademis mengenai informasi yang berkaitan RUU
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa
tindak pidana terorisme seringkali mengandalkan para ahli yang
mengambil bagian secara terbatas namun penting artinya. Satu orang
mungkin mengadakan bahan peledak,  sementara satu orang lagi
membuat alat peledak dan satu orang lagi mengirimkannya. Bagian
penjelasan mengindikasikan bahwa “pembantuan” dimaksudkan untuk
mencakup bantuan yang diberikan sebelum, selama dan setelah tindak
pidana terorisme. Hal ini memperluas jangkauan tindak pidana
pembantuan melebihi apa yang ditentukan berdasarkan KUHP,
sehingga secara jelas mencakup orang-orang yang terlibat dan
memberikan kontribusi sedemikian rupa selain dari terlibat langsung
dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut. Merupakan hal yang
penting untuk memperluas cakupan tindak pidana pembantuan dalam
konteks penanggulangan tindak pidana terorisme untuk memerangi
sel-sel teroris. Bagian dari kekuatan terorisme modern adalah
kemampuan sel-sel teroris untuk merencanakan tindak pidana
terorisme dan untuk membantu teroris menghindari deteksi dari pihak
keamanan. Ditetapkannya permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan untuk
melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan dipidana dengan pidana
yang sama sebagai pelaku tindak pidana terorisme merupakan suatu
pengaturan yang baru dan berbeda dengan pengaturan yang ada di
KUHP, dimana ancaman pidana  untuk pihak-pihak yang bersalah
melakukan perocabaan (Pasal 53 KUHP) atau pembantuan (Pasal 57
KUHP) dikurangi sepertiga dan apabila kejahatan tersebut diancam
dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana
penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan permufakatan jahat
untuk menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir hanya dikenakan
pidana penjara paling lama  lima tahun (Pasal 187 ter KUHP).
Pengaturan mengenai pemidanaan permufakatan jahat, percobaan dan
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme disamakan
dengan pelaku tindak pidana terorisme, menunjukkan bahwa pembuat
undang-undang menganggap tindak pidana terorisme sebagaimana
dimaksud dalam pasal-pasal tersbut di atas sebagai tindak pidana yang
sifatnya begitu berbajaya bagi kepentingan/benda hukum baik
terhadap orang maupun harta benda. Pasal 16 :
Setiap orang di luar wilayah  Negara Republik Indonesia yang
memberikan bantuan, kemudahan,  sarana atau keterangan untuk
terjadinya tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama
sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Unsur-unsur dari Pasal 16 adalah :
(1) memberikan bantuan;
(2) kemudahan;
(3) sarana atau keterangan;
(4) untuk terjadinya salah satu tindak  pidana dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah memberikan bantuan,
kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
terorisme, dan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dipidana dengan
pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,
dan Pasal 12. Pengertian mengenai  bantuan dan kemudahan telah
diterangkan dalam penjelasan Pasal 13 dalam uraian sebelumnya.
Menurut naskah akademis mengenai RUU tentang Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa pasal ini
memperluas jangkauan hukum Indonesia sehingga mencakup teroris
yang melakukan tindak pidana pembantuan dari luar wilayah Indonesia. Dalam melakukan kegiatannya, para teroris dapat
merencanakan dan melaksanakan aksinya dengan menggunakan
peralatan teknologi canggih dan modern yang jangkauannya lintas
batas negara.
Pasal 17 :
(1) Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, maka tuntutan  dan penjatuhan pidana dilakukan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan
hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,
maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pasal ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap
tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi.
Pasal 18 :
(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan  penyerahan surat panggilan
tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus
atau di tempat pengurus berkantor.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap  korporasi              
hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak                          
Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah).
(3) Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan
atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang
terlarang. Pasal ini mengatur mengenai dalam hal tuntutan pidana dilakukan
terhadap korporasi maka penyerahan surat panggilan disampaikan
kepada pengurus. Pasal ini juga menetapkan pidana pokok yang  
dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) dan pidana
tambahan berupa pembekuan atau dicabutnya izin korporasi tersebut
dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
Pasal 19 :
Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk  pelaku tindak pidana terorisme
yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Pasal ini mengatur mengenai pengecualian berlakunya pidana
minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, terhadap
pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan
belas) tahun. 3. Unsur-Unsur Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana
Terorisme
Pasal 20 :
Setiap orang yang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut
umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak
pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu,
dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 20 adalah :
(1) menggunakan kekerasan; atau
(2) ancaman kekerasan; atau
(3) dengan mengintimidasi;
(4) penyelidik; penyidik; penuntut umum; penasihat hukum; dan/atau
hakim yang menangani tindak pidana terorisme;
(5) sehingga proses peradilan menjadi terganggu.
Perbuatan yang dilarang dalam  pasal ini adalah menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi
penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasihat hukum, dan/atau
hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses
peradilan menjadi terganggu.
Pengertian mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan sama dengan
yang telah disampaikan dalam uraian sebelumnya. Sedangkan pengertian mengenai mengintimidasi, berasal dari kata
“intimidasi”. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, intimidasi
berarti “tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau
pihak lain berbuat sesuatu); gertakan; ancaman”.
Pasal 21 :
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat
bukti palsu atau barang bukti palsi, dan mempengaruhi saksi secara
melawan hukum di sidang pengadilan, atau melakukan penyerangan
terhadap saksi, termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak
pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 21 adalah :
(1) memberikan kesaksian palsu;
(2) menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu;
(3) mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan;
atau
(4) melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas
pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah memberikan kesaksian
palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, dan
mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan,
atau melakukan penyerangan terhadap saksi, termasuk petugas
pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme. Pengertian mengenai kesaksian palsu, alat bukti atau barang bukti
palsu adalah kesaksian, alat atau barang bukti yang lain dari
sebenarnya.
Mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan
dapat diartikan pelaku mempengaruhi keterangan yang diberikan oleh
saksi yang mana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), keterangan saksi adalah  keterangan dari saksi mengenai
suatu peristiwa pidana yang ia dengan sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri. Perbuatan mempengaruhi saksi disini jelas bertentangan
dengan hukum (undang-undang).
Penyerangan terhadap saksi maupun petugas pengadilan menunjukkan
inisiatif penyerangan berasal dari pelaku yang telah melakukan
perbuatna penyerangan tersebut terhadap pihak lain dalam hal ini saksi
maupun petugas pengadilan.
Pasal 22 :
Setiap orang yang dengan sengaja  mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung  penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan di  sidang pengadilan dalam perkara
tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
Unsur-unsur dari Pasal 22 adalah :
(1) dengan sengaja;
(2) mencegah; (3) merintangi; atau
(4) menggagalkan secara langsung;
(5) penyidikan;
(6) penuntutan;
(7) pemeriksaan di sidang pengadilan;
(8) dalam perkara tindak pidana terorisme.
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah dengan sengaja
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan   dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dihubungkan dengan unsur-unsur lainnya, unsur dengan sengaja
diletakkan di muka unsur-unsur lainnya. Dengan demikian unsur
dengan sengaja meliputi atau mempengaruhi semua unsur yang
letaknya di belakang. Hal ini dapat diartikan bahwa perbuatan ini
harus dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini pelaku “menghendaki,
mencegah, merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana
terorisme. Pelaku juga “mengetahui” bahwa perbuatannya itu dapat
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di  sidang pengadilan dalam perkara
tindak pidana terorisme. Dalam  penjelasan disebutkan bahwa
ketentuan pasal ini bermaksud memidanakan pelaku yang melakukan tindakan yang ditujukan kepada penyidik, penuntut umum dan hakim.
Namun tidak dijelaskan tindakan apa saja yang termasuk pengertian
mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak
langsung penyidikan, penuntutan,  dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.
Pasal 23 :
Setiap saksi dan orang lain yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal ini melarang saksi dan orang lain melanggar ketentuan Pasal 32
ayat (2) undang-undang ini yang menentukan bahwa saksi dan orang
lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang
menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang
memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
4. Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme
a. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mencantumkan orang dan
korporasi sebagai subyek tindak pidana yang dapat
dipertanggungjawabkan dalam suatu tindak pidana terorisme. Dari pasalpasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, misalnya Pasal 6 sampai dengan  Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003, diawali dengan kata-kata setiap orang.
Setiap orang, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil.
Militer, maupun polisi yang bertanggung  jawab secara individual, atau
korporasi. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa orang dan korporasi
dapat menjadi subyek tindak pidana  orang dan korporasi dapat menjadi
subyek tindak pidana terorisme dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korporasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 adalah kumpulan orang dan/atau  kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam dal tindak
pidana dilakukan oleh korporasi, maka menurut Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003, pertanggungjawabkan pidananya dapat
dikenakan terhadap :
- korporasi, dan atau
- pengurusnya.
Pasal 17 ayat (2) dan (3), dan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 mengatur lebih lanjut mengenai sistem
dan prosedur pertanggungjawaban korporasi.
b. Pidana dan Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Terorisme Seseorang baru dapat dimintai  pertanggungjawaban pidana apabila
telah melakukan tindak pidana. Dipidananya seseorang tidaklah cukup
apabila orang itu telah melakukan pembuatan yang bertentangan dengan
hukum atau bersifat melawan hukum  bentuk pemidanaan masih perlu
adanya syarat, bahwa orang tersebut dalam perbuatannya mempunyai
kesalahan.
Menurut  Sudarto, kesalahan dalam arti seluas-luasnya dapat
disamakan dengan pengertian “pertanggungjawaban dalam hukum
pidana” dan didalamnya terkandung makna dapat dicelanya si pembuat
atas perbuatannya.
64)
Menurut  Simons, kesalahan adalah  sebagai dasar untuk
pertanggungjawaban dalam hukum pidana, ia berupa kesadaran psykhis
dari si pembuat dalam hubungannya terhadap perbuatannya dan dalam arti
bahwa berdasarkan keadaan psykhis itu perbuatannya dapat dicelakan
kepada si pembuat.
65)
Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dalam rumusan
tindak pidana terorisme hampir selalu tercantum unsur dengan sengaja
atau kealpaan. Dengan dicantumkannya unsur dengan sengaja dalam
rumusan tindak pidana terorisme seperti dalam Pasal 6, Pasal, 7, Pasal 8
huruf c, e, f, l, m, n, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 22
                                              
64)
 Sudarto, Op.Cit hal 89.
65
 Ibid, hal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan dalam beberapa pasal lainnya
yang tidak mencantumkan kata dengan sengaja. Tetapi dari rangkaian
perbuatannya tergolong sebagai  pembuatan yang dilakukan dengan
sengaja (unsur dengan sengaja dirumuskan secara implisit) serta unsur
kealpaan dalam rumusan Pasal 8 huruf d, g, Pasal 11 dan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dapat disimpulkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 didasarkan pada azas kesalahan atau azas
culpabilitas.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 pada Bab III dan Bab IV
mengatur Ketentuan Pidana, dimana  dalam Ketentuan Pidana tersebut
diatur masalah tindak pidana dan  sanksi pidana. Selanjutnya dalam
masalah pidana dan pembindaan terhadap tindak pidana terorisme akan
dibahas mengenai jenis pidana (strafsoort) dan lamanya pidana
(strafmaat).
i. Jenis Pidana (Strafsoort)
Pasal 6 sampai dengan Pasal 24 (Bab III dan Bab IV) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 memuat jenis sanksi pidana yang dapat
dikenakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, antara lain :
a. Pidana mati atau pidana seumur hidup.
b. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. c. Pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.
d. Pidana seumur hidup.
e. Pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima
belas) tahun.
f. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh)
tahun.
g. Pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun.
h. Pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun
rupiah) terhadap korporasi.
Apabila diklasifikasikan sanksi pidana dan tindak pidananya dapat
dikemukakan sebagai berikut :
a) ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup bagi perbuatan :
1) tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang
lain, atau mengakibatkan kehancuran terhadap obyekobyek bital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional; 2) tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang
lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11 dan Pasal 12;
b) ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara minimal 4 (empat) tahun  dan maksimal 20 (dua puluh)
tahun bagi perbuatan :
1) tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan
korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang
lain, atau mengakibatkan kehancuran terhadap obyekobyek vital yang strategis  atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional;
2) tindak pidana menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak bangunan atau pengamanan lalu
lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut;
3) tindak pidana menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut.
4) tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda  atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru;
5) tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;
6) tindak pidana dengan sengaja atau melawan hukum,
menghancurkan atau membuat  tidak dapat dipakainya
pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain;
7) tindak pidana dengan sengaja atau melawan hukum
mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai atau merusak pesawat udara;
8) tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan pesawat
udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak;
9) tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk
kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan;
10) tindak pidana dalam pesawat udara dengan perbuatan
melawan hukum, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam
penerbangan;
11) tindak pidana dalam pesawat udara dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya,
merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan;
12) tindak pidana yang dilakukan bersama-sama sebagai
kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan
direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat
seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara
sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
13) tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum
melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di
dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;
14) tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum
merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan
kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan
tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan;
15) tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum
menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam
pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau
bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang
membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan;
16) tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama 2 (dua)
orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan
jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan
mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  l, huruf m, dan
huruf n;
17) tindak pidana memberikan keterangan yang diketahuinya
adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan;
18) tindak pidana di dalam pesawat udara melakukan perbuatan
yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan;
19) tindak pidana di dalam pesawat udara dengan melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban
dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.
20) tindak pidana dengan sengaja menggunakan senjata kimia,
senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau
rasa takut terhadap orang  secara meluas, menimbulkan
korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap
kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan,
keamanan dan hak-hak orang  atau terjadi kerusakan,
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional. 21) tindak pidana permufakatan jahat, percobaan atau
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10;
22) tindak pidana memberikan bantuan, kemudahan, sarana,
atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10;
c) Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun
bagi perbuatan :
Tindak pidana secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia,
membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan ke dan/atau dari  Indonesia sesuatu senjata api,
amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang
berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana
terorisme;
d) Ancaman pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15
(lima belas) tahun bagi perbuatan :
1) tindak pidana dengan sengaja menyediakan atau
mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau
seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, dan Pasal 10;
2) tindak pidana secara melawan hukum menerima, memiliki,
menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan
nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang
mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau
luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda;
3) tindak pidana mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata
kimia, senjata biologis,  radiologi, mikroorganisme,
radioaktif atau komponennya;
4) tindak pidana penggelapan atau memperoleh secara tidak
sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif atau komponennya;
5) tindak pidana meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau
dengan segala bentuk intimidasi;
6) tindak pidana pengancaman untuk menggunakan bahan
nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk
menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan
harta benda;
7) tindak pidana pengancaman untuk melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan
untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau
negara  lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu;
8) tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b atau huruf c;
9) ikut serta dalam melakukan  tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f;
10) tindak pidana dengan sengaja  memberikan bantuan atau
kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme
dengan cara memberikan atau meminjamkan uang atau
barang atau harta kekayaan  lainnya kepada pelaku tindak
pidana terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana
terorisme atau menyembunyikan informasi tentang tindak
pidana terorisme;
11) tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi
penyelidik, penyidik, penuntut umum, penasehat umum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme
sehingga proses peradilan menjadi terganggu;
12) tindak pidana memberikan kesaksian palsu, menyampaikan
alat bukti palsu atau barang bukti palsu, dan
mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang
pengadilan, atau melakukan penyerangan terhadap saksi,
termasuk petugas pengadilan dalam perkara tindak pidana
terorisme.
e) Ancaman pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7
(tujuh) tahun bagi perbuatan :
• Tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme.
f) Ancaman  pidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun bagi
perbuatan :
• Tindakan pidana menyebut nama atau alamat pelapor atau
hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat
diketahuinya identitas pelapor.
g) Ancaman pidana denda maksimal Rp. 1.000.000.000.000 (satu
triliun rupiah) bagi perbuatan : • Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas
nama suatu korporasi.
ii. Ukuran atau lamanya pidana (strafmaat)
Dalam menetapkan jumlah atau lamanya ancaman pidana,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menganut sistem atau
pendekatan “Absolut”. Yang dimaksud sistem ini adalah setiap tindak
pidana ditetapkan “bobot/kualitasnya” sendiri-sendiri, yaitu dengan
menetapkan ancaman pidana maksimum (dapat juga ancaman
minimumnya) untuk setiap tindak pidana. Penetapan maksimum
pidana untuk tiap tindak pidana ini dikenal pula dengan sebutan
“sistem indefinite” atau “sistem maksimum”.
Pola perumusan jenis dan lamanya pidana di dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003, dapat  diidentifikasikan sebagai
berikut :
a. jenis pidana yang diancamkan dalam perumusan tindak pidana
terdiri dari pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana
penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana mati hanya
diancamkan untuk delik-delik tertentu dan selalu
dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana
penjara maksimal 15 tahun dan 20 tahun. b. Jenis pidana pokok yang diancamkan terutama dirumuskan
secara tunggal dan alternatif.
c. Jumlah atau lamanya pidana dicantumkan hampirn seluruhnya
dengan mencantumkan minimum khususnya. Adapun jumlah
minimum khusus dan maksimum khusus yang diancamkan
adalah :
- Minimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi
meliputi 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun.
- Maksimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi
meliputi 7 (tujuh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua
puluh) tahun dan pidana seumur hidup.
- Maksimum 20 (dua puluh) tahun digunakan sebagai
ancaman maksimum untuk delik pokok yang berdiri
sendiri, tetapi selalu dirumuskan sebagai alternatif dari
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
- Maksimum pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun.
Di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 khususnya
terhadap pidana penjara terdapat ancaman pidana minimal khusus.
Pada prinsipnya pidana minimal khusus ini diterapkan untuk delikdelik terorisme tertentu yang dipandang sangat merugikan,
membahayakan atau meresahkan masyarakat dan delik-delik yang dikualifisir atau diperberat oleh akibatnya (Erfolgsqualifizierte
Delikte).
Diadakannya ancaman pidana minimal khusus untuk delikdelik tertentu (termasuk tindak pidana terorisme) sebenarnya memiliki
landasan yang cukup beralasan. Alasan itu antara lain :
a. untuk mengurangi adanya disparitas pidana;
b. untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya
standar minimal yang obyektif  untuk delik-delik yang sangat
dicela dan merugikan atau membahayakan masyarakat/negara;
c. untuk lebih mengefektifkan prevensi umum (general prevention).
5. Hambatan-hambatan dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana
Terorisme
Peristiwa Bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 menjadi titik awal
penanganan tindak pidana terorisme secara serius di Indonesia. Proses
penanganan mulai dari penyelidikan,  penyidikan, penuntutan dan proses
peradilan merupakan tantangan yuridis bagi aparat penegak hukum karena
belum adanya peraturan yang baku dan standard yang dapat digunakan untuk
menangani perkara tindak pidana terorisme tersebut.
Mengantisipasi kekosongan hukum untuk menangani kasus terorisme
tersebut Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2002 atau 6 (enam)
hari setelah peristiwa Bom Bali telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yaitu Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2002 pada Peristiwa Peledakan
Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002.
Menurut  I Made Karna, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali
yang juga menjadi Ketua Majelis dalam perkara Bom Bali, begitu Bom Bali
meledak pada tanggal 12 Oktober 2002, para pimpinan Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan berkumpul dan mengambil langkah-langkah awal,
antara lain :
66)
a. Melaporkan kepada Gubernur Bali  tentang peraturan apa yang akan
diterapkan untuk menangani tindak pidana terorisme yang secara tidak
terduga telah terjadi di Bali.
b. Mengumpulkan pemuka-pemuka agama untuk memberikan penjelasanpenjelasan karena yang menjadi korban adalah orang-orang dari berbagai
agama dan suku bangsa.
c. Mencari peraturan-peraturan yang ada, apakah cukup dengan
menggunakan Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP) dan
Undang-Undang Bahan Peledak Berbahaya (Undang-Undang Nomor....
                                              
66)
 I Made Karna, Catatan Seminar Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme sebagai Tindak Pidana
Khusus, Jakarta, 28 Juni 2004. Karena Undang-Undang yang mengatur terorisme belum ada, dan segera
melapor ke Jakarta kepada masing-masing atasan instansi terkait.
Penanganan tindak pidana terorisme pada kasus Bom Bali juga sangat
merepotkan pihak Kepolisian yang ada di lapangan.
67)
 
Pada saat pengeboman di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Polisi
Republik Indonesia (POLRI) saat itu belum siap untuk
menanggulanginya. Baik dari kesiapan Sumber Daya Manusia, sarana
penunjang, pengetahuan dan pengalaman, prosedur menangani suatu
bencana, Polisi belum siap. Dengan modal dukungan internasional dan
pemerintah Republik Indonesia, kemauan dan semangat yang sangat
besar, ditambah dengan Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia
(Ka.Polri) untuk membentuk Satuan Tugas Bom dan Kesepakatan
Kerjasama dengan Polisi Federal  Australia, maka kasus Bom Bali
dapat diungkap dalam waktu yang relatif cepat dan dapat  menangkap
sebagian besar pelakunya termasuk menangkap jaringannya.
Para pelaku peledakan Bom Bali pada akhirnya diadili dengan
pengamatan luar biasa dari dalam maupun luar negeri. Persidangan terhadap
pelaku utama yaitu  Amrozi, Abdul Aziz, Ali Gufron, Sawad, Utomo
Pamungkas sampai dengan  Abdul Rauf, dilakukan secara terbuka dan
                                              
67)
 Bekto Suprapto, Pengalaman Investigasi Kasus Terorisme di Indonesia dan Permasalahannya,
Seminar Penanganan Terorisme Reg Tindak Pidana Khusus, Jakarta, 28 Juni 2001. diliput pers secara nasional dan internasional. Pada hakekatnya, proses
mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa
dan memutus perkara berdasarkan azas bebas, jujur dan tidak memihak di
sidang pengadilan.
68)
 
Menurut Lilik Mulyadi (yang juga merupakan anggota Majelis Hakim
yang mengadili perkara Bom Bali)  dalam proses mengadili Bom Bali
setidaknya berorientasi pada 3 (tiga) aspek, yaitu
69)
 
a. Aspek Yuridis, mengacu kepada dasar dan rasio peraturan
hukumnya, agar supaya peraturan  yang diterapkan bisa diterima
masyarakat.
b. Aspek Sosiologis, bertendensi  kepada dimensi dan cara pandang
bagaimana masyarakat menyikapi kejadian pengeboman tersebut.
c. Aspek Psikologis, tertuju kepada  bagaimana sikap dari keluarga
korban pada khususnya dalam menyikapi pelaku pengeboman.
Hambatan lain yang dihadapi dalam penanganan kasus Bom Bali bagi
Hakim yang mengadili perkara Bom Bali adalah, di dalam masyarakat secara
selintas selalu timbul opini bahwa seseorang yang telah disidik dan diperiksa
oleh Kepolisian maka dianggap telah  bersalah. Oleh sebab itu, apabila
nantinya di depan persidangan pelakunya dibebaskan maka akan timbul
sebuah perdebatan panjang. Di satu  sisi, hakim harus dapat menempatkan
                                              
68)
 Lilik Mulyadi, Pengadilan Bom Bali, Perkara Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron, dan Ali Imron
alias Alik, Penerbit, Jambatan, Jakarta, 2007, halaman 1.
69
Ibid.  posisinya sebagai seorang yang memutus perkara dengan tuntutan yang
mempunyai visi dan misi untuk lebih  berorientasi mengedepankan dimensi
keadilan. Padahal dari dimensi inilah diketemukan bahwa sistem hukum
Indonesia lebih berorientasi kepada kepentingan pelaku. Sementara di sisi
lainnya, adalah tidak adil mengacu kepada hukum positif yang lebih memihak
kepada pelaku, karena dalam sistem hukum Indonesia Hakim juga harus
mempertimbangkan keseimbangan dengan memperhatikan kepentingan
negara, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan
kepentingan korban kejahatan.
Azas Refroaktif yang diterapkan dalam peradilan Bom Bali, dinilai
sebagian orang sebagai melanggar prinsip hukum pidana karena berlaku surut
(retroaktif). Azas hukum pidana mengatakan bahwa tidak  ada tindak pidana
yang dapat dihukum oleh peraturan yang belum ada saat tindak pidana
tersebut terjadi (Nullum Delictum Sine Praevia Lege Poenali – Pasal 1 Ayat
(1) KUHP).
Ketentuan berlaku surut hanya berlaku bagi kasus Bom Bali yang
terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002. Terhadap kasus lain di luar Bom Bali,
penyelidikan, penyidikan atau penuntutan tidak dapat memakai azas
retroaktif. Perberlakuan surat dalam  kasus Bom Bali ini sesuai prinsip
keseimbangan keadilan (balance of justice) dan penghormatan hak asasi manusia khususnya hak asasi korban, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28i
dan Pasal 28j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
70)
 
Kasus Bom Bali merupakan kasus  pertama diterapkannya UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana  Terorisme oleh Penyidik, Penuntut
Umum, Hakim dan Penasehat Hukum, dan terhadap kasus peradilan Bom Bali
semua pelakunya dijatuhi putusan pemidanaan (veroordeling). Dalam
memutus perkara Bom Bali, Majelis Hakim bukan hanya bertitik tolak pada
dimensi legal justice akan tetapi juga mempertimbangkan aspek yang bersifat
non-yuridis berupa social justice dan moral justice.
71)
Aspek agamis juga merupakan hal menarik oleh kru para pelaku Bom
Bali berpandangan bahwa yang mereka lakukan adalah “Jihad Fi Sabilillah”.
Dalam Putusan Nomor 317/Pid/B/2003/PN.DPS tanggal 18 September 2003
atas nama terdakwa Ali Imron halaman 358-362, kekeliruan pandangan ide
dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ali Imron bin H. Nurhasyim alias Alik alias Toha
alias Mulyadi  alias Zaid di depan persidangan Pengadilan Negeri
Denpasar mengatakan dalam pembelaannya telah menyadari dan
menginsafi bahwa peledakan di  Sari Club dan Paddy’s Pub pada
tanggal 12 Oktober 2002 bukanlah termasuk jihad Fi Sabilillah karena
Jihad Fi Sabilillah menurut agama Islam adalah sesuatu yang luhur
                                              
70)
 Abdul Gani Abdullah, Undang-Undang Terorisme dan Penerapannya di Indonesia, Bahan Diskusi
dalam Forum Diskusi Masalah Hukum dan Terorisme, 18-19 Februari 2005 di Novotel, Bogor.
71)
 Lilik Mulyadi, Ibid, hal. 75. dan suci yaitu menegakkan dan melaksanakan kalimat-kalimat Allah,
sedangkan bom Legian adalah tindakan kekerasan atau perbuatan
kelompok terdakwa yang berada di  luar Jihad Fi Sabilillah karena
ternyata sasaran korban Bom Bali  tidak saja orang Amerika dan
sekutunya, akan tetapi masyarakat Bali dan masyarakat Indonesia
lainnya, dan tidak sedikit pula yang beragama Islam yang menurut
terdakwa dan kelompoknya yang dibela dan diperjuangkannya.
Masalah pemberantasan terorisme di Indonesia terkesan kuat
menyangkut agama, terutama Agama Islam. Hal ini menyebabkan tidak hentihentinya usaha untuk menangkap dan memproses secara hukum terhadap Abu
Bakar Ba’asyir, yang dianggap sebagai salah  satu tokoh Jamaah Islamiyah
yang menjadi penggerak pelaku terorisme di Indonesia. Pihak asing juga ikut
campur dalam masalah  Abu Bakar Ba’asyir, seperti misalnya Perdana
Menteri Australia  John Howard yang meminta agar Jaksa Indonesia
mengajukan  banding  atas  vonis  3  (tiga) tahun kepada  Abu Bakar
Ba’asyir.
72)
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus salah satu perkara
Abu Bakar Ba’asyir dalam perkara No. 29 K/Pid/2004 tanggal 3 Maret 2004,
dalam pertimbangan antara lain disebutkan :
73)
 
- Perbuatan terdakwa yang terbukti dalam perkara ini berupa
menyetujui/memberi restu atas rencana peledakan Bom di Gereja
                                              
72)
 Kompas, 14 Maret 2005.
73)
 Varia Peradilan, Nomor 225, Juni 2004. di beberapa tempat di Indonesia, peledakan Bom di Paddy’s Club
dan Sari Cafe di Bali serta Mall di Atrium Plaza dan penyerangan
atas kepentingan Amerika Serikat di Singapore,
menyetujui/merestui keberangkatan saksi Suyadi Mas’Ud, Utomo
Pamungkas  dan lain-lain ke Afganistan dan Mindanao Philipina
(Jihad) dan dakwah-dakwah oleh terdakwa, bukan merupakan
perbuatan pelaksanaan niat untuk menggulingkan pemerintah yang
sah sebagai Makar, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan
Kesatu Primair : Pemimpin dan Pengatur Makar, ex Pasal 107 (2)
KUHPidana dan dakwaan Kesatu Subsidair, Turut Serta Makar, ex
pasal 107 (1) jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana, karena
sasaran/target peledakan bom-bom termaksud bukan ditujukan
kepada simbol-simbol negara Republik Indonesia atau Pemerintah
atau Pimpinan Pemerintahan yang sah. Peledakan bom-bom
tersebut adalah terorisme bukan makar.
Masalah penerapan dan penanggulangan terorisme di Kabupaten Poso,
lain lagi, karena kondisi daerah Poso yang tidak aman maka pemeriksaannya
dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Majelis Hakim pada
tanggal 26 Juli 2007 telah memvonis 17  (tujuh belas) terdakwa dengan
hukuman antara 8 (delapan) tahun sampai 14 (empat belas) tahun penjara.
74)
Perkara 17 (tujuh belas) orang terdakwa tersebut sebenarnya adalah perkara
pembunuhan 2 (dua) orang pasca eksekusi Fibianus Tibo yaitu Dominggus
da Silva  dan  Marimus Riwu pada tanggal 23 September 2006 yang telah
menimbulkan suasana teror di wilayah Kabupaten Poso yang didakwa
melanggar Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 yang
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
                                              
74)
 Kompas, 27 Juli 2007 Hambatan dalam hukum acara juga dialami terutama oleh Pihak
Kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyangkut
masa lamanya penahanan. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 telah memuat masa penahanan selama 6 (enam) bulan dan penangkapan
selama 7 (tujuh) hari, hal tersebut masih dirasa kurang memadai.
Organisasi teroris adalah organisasi rahasia yang bersifat tertutup dan
setiap anggotanya harus disiplin dan menjaga kerjasa yang bersifat tertutup
pula. Berdasarkan pengalaman para pemburu terorir, menangkap jaringan
teroris dengan cara biasa yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana akan mempersulit proses penangkapan selanjutnya.
75)
 Hal ini
dapat dibuktikan dengan jarak waktu  penangkapan kelompok satu dengan
kelompok lainnya memerlukan waktu 2  (dua) bulan atau lebih, dan waktu
proses penangkapan selanjutnya memerlukan waktu yang lebih lama lagi
karena jaringan tersangka teroris juga mempelajari pola penangkapan rekanrekan mereka.
Proses investigasi terhadap organisasi rahasia seperti terorisme yang
juga sulit dilakukan adalah memperoleh  kesaksian diantara  para tersangka.
Diantara para tersangka sering  menyangkal apa yang sudah pernah
disampaikan sebelumnya, sehingga yang  terjadi kemudian adalah perlakuan
                                              
75)
 Bekto Suprapto, Ibid. polisi terhadap para tersangka pelaku  teror bom dalam proses investigasi
dapat berbeda-beda, seperti misalnya :
76)
a. tempat penahanan
b. cara pemeriksaan
c. penentuan tempat sidang
d. bantuan penasehat hukum
e. penangguhan penahanan
f. perlindungan saksi
keterbatasan waktu dalam penyusunan berita acara interogasi dapat
berakibat semua informasi yang diperoleh tidak tertampung dalam berita
acara. Untuk itu pengungkapan jaringan terorisme banyak dibantu oleh
rekaman dan data elektronik dari  hubungan telepon maupun e-mail. Namun
dalam berkas berita acara kasus-kasus terorisme yang diungkap selama ini
belum disertakan sebagai alat bukti sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 karena alasan kerahasiaan.
77)
Dengan kata lain, pelacakan terhadap
keberadaan dan jaringan terorisme dilakukan dengan menggunakan data
elektronik namun data elektronik tersebut belum dipakai sebagai alat bukti.
C. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Terorisme Pada Masa Yang
Akan Datang
                                              
76)
 Bekto Suprapto, Ibid.
77)
 Bekto Suprapto, Ibid. 1. Usaha Pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme
Pengungkapan kasus-kasus baru di  Indonesia oleh pihak Kepolisian
Republik Indonesia, dan selanjutnya  memproses para pelaku kejahatan
peledakan bom tersebut ke pengadilan, menunjukkan adanya usaha serius dari
aparat keamanan untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.
Tindak Pidana Terorisme yang selama ini terjadi telah mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat serta merupakan ancaman serius
terhadap kedaulatan negara, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana terorisme perlu dilakukan secara berencana dan berkesinambungan
guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.
Usaha pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Tindak Pidana Terorisme, juga terus dilakukan oleh pemerintah dan
unsur-unsur terkait, hal ini nampak dalam konsiderans Rancangan UndangUndang Republik Indonesia Nomor        Tahun         yang menyebutkan :
78)
Bahwa utuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari
keragaman penafsiran dalam penegakan hukum serta memberikan
perlindungan dan perlakuan secara  adil kepada masyarakat dalam
usaha mencegah dan memberantas terorisme, perlu diadakan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
                                              
78)
 Lampiran bahan seminar, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Undang-Undang Terorisme dan Penerapannya di
Indonesia, Forum Diskusi Hukum dan Terorisme, 18-19 Februari 2005 di Novotel Bogor. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 pada intinya memuat rancangan perubahan sebagai
berikut :
1. Menambah Pasal 9A tentang perdagangan bahan-bahan potensial yang
digunakan sebagai bahan peledak atau membahayakan jiwa manusia
dan lingkungan. Apabila bahan-bahan  potensial tersebut terbukti
digunakan dalam tindak pidana  terorisme maka diberikan
pemberantaran pidana;
2. Menambah Pasal 13A tentang orang yang mengetahui akan terjadinya
tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang
berwenang. Apabila tindak pidana terorisme benar-benar terjadi maka
diberikan pemberatan pidana;
3. Menambah Pasal 13B tentang :
- larangan menjadi anggota organisasi yang bertujuan melakukan
tindak pidana terorisme;
- larangan mengenakan pakaian atau  perlengkapan organisasi yang
bertujuan melakukan tindak pidana terorisme di tempat umum;
- meminta atau meminjam uang dan/atau barang dari organisasi yang
bertujuan melakukan tindak pidana terorisme; 4. Merubah Pasal 14 dengan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2)
tentang peringanan pidana terhadap pelaku apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi;
5. Mengubah Pasal 17 ayat (2) dengan rumusan baru yakni tindak pidana
terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang mengambil
keputusan, mewakili, dan/atau mengendalikan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam
lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
6. Menyempurnakan perumusan Pasal 25 ayat (2) tentang jangka waktu
penahanan :
- untuk kepentingan penyidikan paling lama 120 (seratus dua puluh)
hari;
- untuk kepentingan penuntutan paling lama 60 (enam puluh) hari;
- perpanjangan penahanan masing-masing terhadap proses
penyidikan dan penuntutan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari;
7. Mengubah Pasal 26 tentang cara memperoleh bukti permulaan yang
cukup dan penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti
permulaan yang cukup; 8. Mengubah Pasal 27 dengan huruf d baru tentang laporan intelijen yang
diperoleh selama penyidikan dan penuntutan setelah memenuhi
ketentuan Pasal 26;
9. Mengubah perumusan Pasal 28 tentang jangka waktu penangkapan
terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana
terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama
7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam;
10. Mengubah dan menambah Pasal 31 ayat (2) dengan 1(satu) ayat baru
yakni ayat (2a) tentang tindakan penyadapan hanya dapat dilakukan
berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri untuk tenggang
waktu yang ditentukan dalam penetapan tersebut;
11. Mengubah ketentuan Pasal 33 tentang perlindungan negara terhadap
saksi, penyidik, advokat, penuntut umum, dan hakim berserta
keluarganya dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri,
jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara;
12. Menambah Pasal 34A tentang pemberian keterangan pada saat
pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan
tersangka;
13. Menambah Ketentuan Peralihan (Bab VIIA, Pasal 43);
14. Menghapus Pasal 46; 15. Menghapus penjelasan umum angka 5 dari Rancangan UndangUndang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tersebut terdapat beberapa hal baru, antara lain :
1) Perubahan atau penambahan Tindak Pidana Terorisme dalam
Pasal  9A,  Pasal  13A,  Pasal 13B, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17
ayat (2);
2) Masalah pemidanaan, masih mempertahankan ancaman pidana
minimal khusus terhadap tindak pidana terorisme, namun dalam
Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tersebut tidak dibuatkan aturan/pedoman
penerapannya.
Masalah penahanan terhadap tersangka terorisme juga tidak ada
perubahan padahal masalah penahanan merupakan paling menentukan proese
hukum tersangka terorisme. Masyarakat  selama ini hanya  melihat hasilnya
bahwa pihak Kepolisian telah berhasil menangkap dan mengungkap jaringan
terorisme dan membawanya kepengadilan, tetapi tidak melihat kesulitankesulitan yang dihadapi petugas-petugas di lapangan karena terbatasnya
waktu penahanan yang ditentukan undang-undang. Bekto Suprapto mengemukakan dalam pengalamannya
menginvestigasi pelaku-pelaku terorisme :
79)
 
Berdasarkan pengalaman para pemburu teroris, menangkap jaringan
terorisme dengan cara biasa yang mengacu pada KUHAP akan
mempersulit proses penangkapan selanjutnya. Hal ini dapat dibuktikan
dengan jarak waktu penangkapan kelompok satu dengan kelompok
lainnya memerlukan waktu dua bulan atau lebih, dan waktu proses
penangkapan selanjutnya memerlukan waktu yang lebih lama lagi
karena jaringan tersangka teroris juga mempelajaran pola penangkapan
rekan-rekan mereka.
2. Konsep Rancangan Undang-Undang KUHP Tahun 2008
Di dalam konsep RUU KUHP Tahun 2008 terdapat pengaturan
mengenai Tindak Pidana Terorisme yaitu di dalam Buku II Bab I tentang
Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, khususnya pada bagian keempat
yang mengatur Tindak Pidana Terorisme.
Tindak Pidana Terorisme yang terdapat pada bagian keempat terdiri
dari :
a. Paragraf 1 : Terorisme, diatur dalam Pasal 242 dan Pasal 243.
b. Paragraf 2 : Terorisme dengan  menggunakan bahan-bahan kimia,
diatur dalam Pasal 244.
                                              
79)
 Bekto Suprapto, Op.Cit. hal 5. c. Paragraf 3 : Pendanaan untuk Terorisme diatur dalam Pasal 245 dan
Pasal 246.
d. Paragraf 4 : Penggerakan, Pemberian banguan dan kemudahan untuk
Terorisme diatur dalam Pasal 247, Pasal 248 dan Pasal 249.
e. Paragraf 5 : Perluasan Pidana Terorisme, diatur dalam Pasal 250 dan
Pasal 251.
Pengaturan mengenai Tindak Pidana Terorisme di dalam Konsep RUU
KUHP Tahun 2008 ini apabila dibandingkan dengan Tindak Pidana Terorisme
di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, maka ketentuan-ketentuan
yang ada dalam Konsep RUU KUHP melengkapi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003. Perluasan Pidana Terorisme  yang diatur dalam  Pasal 251 yang
mengatur tentang permufakatan jahat, persiapan atau percobaan dan
pembantuan melakukan terorisme sebagaimana dimaksud Pasal 242, Pasal
243 dan pasal 250 dipidana sebagaimana ketentuan pasal-pasal tersebut.
Perluasan Pidana Terorisme yang juga ada di dalam pasal 250 terkait
dengan Tindak Pidan Terhadap Penerbangan dan Sarana Penerbangan, pada
bagian Kelima Konsep RUU, antara lain :
a. Pembajakan udara, diatur dalam Pasal 256 dan Pasal 257, dimana
hukumannya menjadi seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan jika
dilakukan dan memenuhi syarat  Pasal 258 hukumannya menjadi pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
b. Perusakan Sarana Penerbangan, Pasal 252.
c. Perusakan Pesawat Udara, Pasal 255.
d. Perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan, Pasal 260,
Pasal 261 dan Pasal 262. BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan Penanggulangan Tindak  Pidana Terorisme dengan hukum
pidana sebagaimana telah dibahas, diurai dan dianalisis tersebut di atas, ternyata
dalam menanggulangi terorisme di Indonesia dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut :
a. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Terorisme
1. Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, kebijakan yang menonjol
untuk menanggulangi Tindak Pidana Terorisme adalah dengan
menggunakan sarana hukum pidana dan  melakukan kriminalisasi, antara
lain :
(a) Tindak Pidana Terorisme, antara lain meliputi :
(1) tindak pidana yang diadopsi dari Konvensi tentang Penentangan
Terhadap Pemboman oleh Teroris (International Convention for the
Suppression of Terrorist Bombing, New York, 1997), Konvensi
tentang Penentangan Terhadap Pendanaan Untuk Terorisme
(International Convention on the Financing of Terrorism, New
York, 1999). (2) Tindak pidana yang merupakan  penyempurnaan dari UndangUndang Nomor 12 dan seterusnya Tahun 1951 tentang Senjata Api,
Amunisi dan Bahan Peledak.
(3) Tindak pidana yang diambil dari Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yaitu Tindak Pidana Kejahatan terhadap Penerbangan dan
Kejahatan terhadap Sarana Penerbangan sebagaimana diatur dalam
Bab XXIXA Buku II KUHP khususnya Pasal 479 huruf a sampai
dengan huruf r.
(4) Tindak pidana baru yang mengandung unsur pokok penggunaan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasan teror
atau rasa takut yang meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa
dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup,
fasilitas publik maupun fasilitas internasional.
(b) Tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme seperti
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap penegak hukum
yang menangani tindak pidana terorisme, memberikan kesaksian palsu,
memberikan alat bukti dan barang bukti palsu, mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsugn atau tidak langsung proses
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara tindak pidana terorisme.
186 2. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidana terorisme
adalah orang dan korporasi.
3. Tindak pidana terorisme dikecualikan  dari tindak pidana politik, tindak
pidana yang berkaitan dengan politik, tindak pidana yang motif politik dan
tindak pidana dengan tujuan politik.
4. Jenis sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana
terorisme antara lain terdiri dari pidana pokok berupa pidana mati, pidana
penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda, sedangkan pidana
tambahan yang dikenakan terhadap korporasi berupa pembekuan korporasi
atau pencabutan ijin korporasi yang diikuti dengan dinyatakannya korporasi
sebagai korporasi yang terlarang.
5. Sistem pemidanaan menurut  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,
terdapat penyimpangan atau berbeda dengan aturan umum yang ada dalam
KUHP yang menjadi induknya. Penyimpangan tersebut antara lain :
- Adanya subjek tindak pidana berupa korporasi dan
pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Adanya ancaman pidana minimal khusus.
- Dipidananya percobaan, pembantuan  dan permufakatan jahat, sama
dengan pelaku.
- Meningkatnya jumlah ancaman pidana denda. 6. `Perumusan jumlah atau lamanya pidana dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003, hampir seluruhnya mencantumkan ancaman pidana minimum
khusus dan maksimum khusus, misalnya :
- Minimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi meliputi 2 (dua)
tahun, 3 (tiga) tahun dan 4 (empat)  tahun.
- Maksimum khusus terhadap pidana penjara bervariasi meliputi 7
(tujuh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan pidana
penjara seumur hidup.
- Maksimum pidana kurungan adalah 1 (satu) tahun.
b. Kebijakan Aplikatif Dalam Penanggulangan Terorisme
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terdapat
hambatan-hambatan, akan tetapi hambatan tersebut yang paling nyata
pada saat terjadi kasus Bom Bali tanggal 12 Oktober 2002, karena pada
saat itu belum ada peraturan khusus terorisme. Sedangkan hambatan lain
yang terjadi di lapangan adalah terbatasnya alat-alat teknologi yang
dimiliki Kepolisian sehingga dengan kerjasama dengan pihak asing dapat
menimbulkan anggapan adanya campur tangan negara asing. Pihak
penyidik juga mengalami hambatan karena ternyata untuk mengungkap
saksi-saksi dan jaringan terorisme  memerlukan banyak waktu sehingga
jangka waktu penahanan yang diatur Undang-Undang masih kurang
memadai. c. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Terorisme Di Masa Yang
Akan Datang
1.  Di dalam Rancangan Undang-Undang yang akan menyempurnakan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,  terdapat penambahan tindak
pidana baru dan perubahan terhadap beberapa pasal, antara lain :
(a) tindak pidana perdagangan bahan-bahan potensial yang digunakan
sebagai bahan peledak atau membahayakan jiwa manusia dan
lingkungan dan apabila bahan-bahan tersebut terbukti digunakan dalam
tindak pidana terorisme maka diberikan pemberatan pidana.
(b) Tindak pidana mengenai orang yang mengetahui akan terjadinya tindak
pidana terorisme tetapi tidak melaporkannya dan apabila tindak pidana
terorisme benar-benar terjadi maka akan diberikan pemberatan pidana.
(c) Tindak pidana mengenai larangan menjadi anggota, mengenakan
pakaian atau perlengkapan, meminta atau meminjam uang dan/atau
barang dari organisasi yang bertujan melakukan tindak pidana
terorisme.
(d) Mengubah Pasal 14 dengan menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2)
tentang peringanan pidana terhadap pelaku apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terjadi.
(e) Mengubah Pasal 17 ayat (2) tentang pertanggungjawaban pidana
terhadap korporasi yang melakukan  tindak pidana terorisme, dengan
rumusan baru yaitu tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut  dilakukan oleh orang-orang yang
mengambil keputusan, mewakili dan/atau mengendalikan korporasi,
baik berdasarkan hubungan kerja  maupun hubungan lain, bertindak
dalam lingkungan korporasi baik sendiri maupun bersama-sama.
2.  Di dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Tahun 2008, Tindak Pidana Terorisme diatur dalam Buku
II, Bab I, Bagian Keempat, khususnya termuat dalam Pasal 242 sampai
dengan Pasal 251, antara lain :
(a) Paragraf 1 : Terorisme, terdapat dalam Pasal 242 dan Pasal 243.
(b) Paragraf 2 : Terorisme dengan  menggunakan bahan-bahan kimia,
diatur dalam Pasal 244.
(c) Paragraf 3 : Pendanaan untuk terorisme, diatur dalam Pasal 245 dan
Pasal 246.
(d) Paragraf 4 : Penggerakan, pemberian bantuan dan kemudahan untuk
terorisme, diatur dalam Pasal 247, Pasal 248 dan Pasal 249.
(e) Paragraf 5 : Perluasan Pidana Terorisme, diatur dalam Pasal 250 dan
Pasal 251.
B. Saran
1. Peran serta masyarakat hendaknya dimasukkan di dalam Rencana Perubahan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, hal ini mengingat sulitnya upaya
mendeteksi kejahatan terorisme dan di dalam kenyataannya pihak Kepolisian memasang gambar-gambar atau foto tokoh-tokoh teroris yang dicari dengan
meminta bantuan masyarakat.
2. Kerjasama Internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana terorisme, yang dilakukan pemerintah dengan negara lain baik di
bidang intelijen, kerjasama teknis maupun aparat kepolisian yang berkaitan
dengan tindak pidana terorisme, hendaknya dijelaskan dan diatur dengan
terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui dan tidak menimbulkan rasa
curiga adanya campur tangan pihak asing terhadap aparat hukum Negara
Indonesia. DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara, Semarang, 1996.
                                    , Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan
Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
                                    , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
2002
, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2002
, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2003.
, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana,
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 25 Juni
1999. (Pidato Pengukuhan Guru Besar).
, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan
Pengembangan Hukum Pidana,  Citra Aditya Bakti, Bandung,
1998.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Putra Baru,
Bandung, 2002
                                    , Pengantar Hukum Pidana Internasional,  .Refika Aditama,
Bandung, 2000.
, Kapita Selekta Hukum Pidana  Internasional, Dunia Cipta,
Bandung 1997.
, Teori dan Kegiatan Selekta Kriminologi, PT. Eresco,
Bandung, 1992.
Assegaf, Nurcahaya Tandang, Terorisme Internasional, Indonesia Dan Dinamika
Internasional, Penerbit Ombak, Jogjakarta, 2004. Garner, Bryan. A, Editor in Chief, Black Law Dictionary, Seventh Edition, Wesa
Group Minn, 1999.
Gray, Jerry.D, The Real Truth 9-11, Gema Insani Press, Jakarta, 2004.
Hamzah, Andi, Delik-Delik Tersebar di  luar KUHP, Pradaya Paramita, Jakarta,
1980.
                          , Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradaya Paramita,
Jakarta, 1993.
Hanitijo, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Materi, Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1990.
Hardjosoemantri, Koesnandi, Hukum Tata Lingkungan, Gajah Mada University
Press, Yogyakarta, 2002.
Hardiman, F Budi dan kawan-kawan, Terorisme, Defenisi, Aksi dan Regulasi,
Penerbit Imparsial dan Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat
Sipil, Jakarta, 2003.
Indonesia, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Republik, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003.
Kleden, Kons dan Imam Waluyo (ED), Percakapan-Percakapan  Tentang UndangUndang Subversi dan Hak Asasi  Manusia, Sinar Agung Press,
Jakarta, 1981.
Lamintang, P.A.F, Delik-Delik Khusus  Kejahatan terhadap Kepentingan Hukum
Negara, Sinar Baru Bandung, 1987.
Loqman, Loeby, Delik-Delik. Politik di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
                        , Pidana dan Pemidanaan, Datacom Jakarta, 2002.
                        , Hak asasi Manusia Dalam Hukum  Acara Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta, 2002.
Moeljanto, KitabUndang-Undang Hukum Pidana, Gajah Mada University Press,
Jogjakarta, 2002.
Muladi, Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1945.                         , Demokratisasi Hak Asasi Manusia Dan Reformasi Hukum di
Indonesia, The Habibie Centre, Jakarta, 2002.
, & Dwidja Priatno, PertanggungJawaban Korporasi Dalam Hukum
Pidana, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung, 1998.
                        , & Barda Nawawi Arief, Teori-teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung, 1998.
                        , & Barda Nawawi Arief, Bunga  Rampai Hukum Pidana, Alumni,
Bandung, 1992
Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (Extra Ordinary
Crime), Bahan Seminar, Jakarta, 2004.
Mulyadi, Lilik, Peradilan Bom Bali, Perkara Amrozi, Imam Samudra, Ali Ghufron
dan Ali Imron, Penerbit Jembatan, Jakarta, 2007.
Nainggolan, Poltak Partogi (Editor), Terorisme dan Tata Dunia Baru, Penerbit Pusat
Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekjen DPR RI, Jakarta,
2002.
Nasir, Abas, Melawan Pemikiran Aksi Bom Imam Samudra dan Noordin M. Top,
Penerbit Grafindo, Tanpa Tahun.
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco,
Bandung, 1986.
Putrajaya, Nyoman Sarikat, Kapita  Selekta, Hukum Pidana, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.
                        , Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang, 2001.
Purwanto,  Wawan. H, Terorisme Ancaman Tiada Akhir, Grafindo, Jakarta, 2004.
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Himpunan Peraturan     PerundangUndangan, Fokusmedia, Bandung, 2003.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
                              , Wajah Hukum Di Era Reformasi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2000.                               , Hukum dan Masyarakat Alumni, Bandung, 1976.
,Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1976.
, Hukum Progresif, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
, Mengajarkan Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan, Pidato
Mengakhiri Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, 2000.
Remelink, Jan, Hukum Pidana, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2002.
Sadli, Saparinah, Persepsi sosial mengenai perilaku menyimpang, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976.
Saleh, Ruslan, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
                              , Mengadili Sebagai Pergulatan  Manusia, Aksara Baru, Jakarta,
1983.
Saleh, K. Wantjik, Pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ghalia
Indonesia, Jakarta, 1985.
Seno Adji, Oemar, Herezening, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, Erlangga,
Jakarta, 1984.
                              , Hukum Acara Pidana Dalam Prospeksi, Erlangga, Jakarta, 1985.
Sianturi, S.R., Hukum Pidana Perbandingan Alumni, AHM-PTHM, Jakarta, 1982.
Simorangkir, J.C.T, dan Rudy T. Erwin, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,
2000.
Soeharto, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana
Terorisme, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grasindo
Persada, Jakarta, 1995.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.                               , Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Aksara Baru, Bandung,
1981.
, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Susanto, I.S., Kejahatan Koorporasi,  Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
Semarang, 1995.
Taufik, Muhammad, Terorisme Dalam Demokrasi, Penerbit Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2005.
Thantowi, Jawahir, Islam, Neo Imperialisme dan Terorisme, Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta, 2004.
Van, Boven, Theo, Mereka yang Menjadi Korban, Penerbit ELSAM, Jakarta, 2002.
Yudhoyono, Susilo Bambang, Selamatkan Negeri Kita Dari Terorisme, Kementriaan
Koordinator POLKAM, 2002.
Bahan-bahan seminar / Tulisan ilmiah:
Abdullah, Undang-Undang Terorisme Dan  Penerapannya di Indonesia, Diskusi
Masalah Hukum dan Terorisme 18-19 Februari 2005 di Bogor.
Romli Atmasasmita, Penanganan Kasus  Terorisme di Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 ahun 2003, Jakarta 28 Juni 2004.
Mare Pesotti, Combating Terorism As  An Extraordinary Crime, Seminar Hotel
Ambara Jakarta 28-30 Juni 2004.
Mugihardjo, Kebijakan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme,
Seminar Masalah Hukum Dan Terorisme, Bogor 18-19 Februari
2005.
Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme 2004, Pedoman Terpadu Dalam
Pemberantasan Aksi Terorisme.
Budiarto Sambazy, Terorisme di Sekitar Kita, Kompas 31 Mei 2005, hlm. 11.
Maruli Tobing, Teror Bom dan Konflik Elit Nasional, Kompas 18 Juni 2005, hlm. 6. Muhammad Guntur Romli, Terorisme  Lokal dan Global, Kompas 26 Juli 2005,
hlm.6.
Mulyawan Karim, Perang Melawan Terorisme, Kompas, 19 Desember 2004, hlm. 4.
Erick Hiariej, Terorisme dan Dislokasi Sosial, Kompas 6 Agustus 2005, hlm. 7.
Rancangan Undang-Undang Nomor ... Tahun  ... Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana 2008,
www.legalitas.org.
MAJALAH
TEMPO, edisi 12-19  2003, Bom Bali.
edisi 11-17 Juli 2005, London Terguncang.
GATRA, edisi 18 Juni 2005, Teror Bom Polisi.
 SUARA ISLAM, edisi 25 Juli 2007, Bubarkan Densus 88.
 POLRI HARI INI, Bhayangkara 58 tahun, 2004.
VARIA PERADILAN,  Workshop On Organized Crime And Terorism , Desember
2005.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar