BLOG INI AKAN MEMUDAHKAN ANDA DALAM MENCARI MAKALAH,ARTIKEL HUKUM DAN UNDANG-UNDANG YANG ANDA BUTUHKAN YANG BERLAKU DI INDONESIA INI
Cari Blog Ini
Sabtu, 10 Maret 2012
pengertian Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar